| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ibu) Pemohon yang di dalam Kartu Keluarga No. 1207060501110011 yang semula Leli berubah menjadi Indiriati Tanjung
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Keluarga pemohon dan menerbitkan Akta Kelahiran pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga Pemohon serta menerbitkan Akta Kelahiran pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|