Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.Bth/2025/PN Lbp 1.SARWO BUDIMAN
2.SUGYANTO
3.LAI HIE
4.ABD. KHALIK WIJAYA
5.GUNADI HARAHAP
6.AIDY MUHARMAN SARAGIH
7.ROSMARUBA PURBA
8.DELLA SITORUS
PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH (AL WASHLIYAH) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat 315
Penggugat
NoNama
1SARWO BUDIMAN
2SUGYANTO
3LAI HIE
4ABD. KHALIK WIJAYA
5GUNADI HARAHAP
6AIDY MUHARMAN SARAGIH
7ROSMARUBA PURBA
8DELLA SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYO, SHSARWO BUDIMAN (Pelawan/ Pembantah I)
2AGUNG PRASETYO, SHSUGYANTO (Pelawan/ Pembantah II)
3AGUNG PRASETYO, SHLAI HIE (Pelawan/ Pembantah III)
4AGUNG PRASETYO, SHABD. KHALIK WIJAYA (Pelawan/ Pembantah IV)
5AGUNG PRASETYO, SHGUNADI HARAHAP (Pelawan/ Pembantah V)
6AGUNG PRASETYO, SHAIDY MUHARMAN SARAGIH (Pelawan/ Pembantah VI)
7AGUNG PRASETYO, SHROSMARUBA PURBA (Pelawan/ Pembantah VII)
8AGUNG PRASETYO, SHDELLA SITORUS (Pelawan/ Pembantah VIII)
Tergugat
NoNama
1PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH (AL WASHLIYAH)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

-    Mencabut/ mengangkat pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor. 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP;

-    MenghukumTerbantah untuk membayar biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga/ Bantahan dari Para Pembantah untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik (geodeopposant) 
3.    Menyatakan Para Pembantah adalah pemilik yang sah secara hukum atas  sebidang tanah yang diusahai/ memelihara sebidang tanah/ sawah/ ladang milik Para Pembantah yaitu :

3.1.    Pembantah I (Ic. Sarwo Budiman) adalah pemilik tanah yang luasnya + 500 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Merbau Blok D, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan garapan Sumarni Hsb-Sri Ainun------20,00 M.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan garapan Gang Merbau IV------------20,00 M.
-    Sebelah Timur berbatas dengan garapan Mercia Hehanusa-------------25,00 M.
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Merbau ------------------------------ 25,00 M

3.2.    Pembantah II (Ic. Sugyanto) adalah pemilik tanah yang luasnya + 480 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Damar Blok B, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Gang Damar--------------------------------20,00 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Pribadi-----------------------------20,00 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Br.Sitomorang------------------------------24,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Perohati Luaha-----------------------------24,00 M

3.3.    Pembantah III (Ic. Lai Hie) adalah pemilik tanah yang luasnya + 562,50 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Damar III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Gang Damar III-----------------------------22,50 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Garapan Babe Heri Nakhe-----------22,50 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Garapan Meriana--------------------------25,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Garapan John Heri Nakhe---------------25,00 M

3.4.    Pembantah IV (Ic. ABD. Khalik Wijaya) adalah pemilik tanah yang luasnya + 216 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Gang Meranti II-----------------------------27,00 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Mahesi Lembu-------------------27,00 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Damar ---------------------------------8,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Garapan Sugiarti  ---------------------------8,00 M

3.5.    Pembantah V (Ic. Gunadi Harahap) adalah pemilik tanah yang luasnya + 550 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Gang Meranti IV--------------------------- 22,00 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Garapan Amirudin Siregar------------22,00 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Damar--------------------------------25,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Garapan Erwinyah-------------------------25,00 M

3.6.    Pembantah VI (Ic. Aidy Muharman Saragih) adalah pemilik tanah yang luasnya + 299 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Garapan Alm. Oltafia---------------------13,00 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Garapan Meranti II---------------------13,00 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Garapan Neviana------------------------- 23,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Garapan Yahya Purba--------------------23,00 M

3.7.    Pembantah VII (Ic. Rosmaruba Purba) adalah pemilik tanah yang luasnya + 187,5 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Gang Meranti I-----------------------------07,50 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Sokhi Zalo’O Lawuna------------------07,50 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Garapan Tahali Daya-------------------- 25,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Garapan Frengki Salawazo-------------25,00 M

3.8.    Pembantah VIII (Ic. Della Sitorus) adalah pemilik tanah yang luasnya + 375 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti II Blok C, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan Frengky Salawazo-------------------------20,00 M
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Meranti II--------------------------20,00 M
-    Sebelah Timur berbatas dengan Sokhi Zalo’O -------------------------------24,00 M
-    Sebelah Barat berbatas dengan Santi-------------------------------------------24,00 M

4.    Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tanah milik Para Pembantah berdasarkan :

4.1.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 028/ VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah I (Ic. Sarwo Budiman); 

4.2.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 012/ VI /2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah II (Ic. Sugyanto);

4.3.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 05/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah III (Ic. Lai Hie);

4.4.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 03/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah IV (Ic. ABD. Khalik Wijaya);

4.5.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 08/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah V (Ic. Gunadi Harahap);

4.6.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 04/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah VI (Ic. Aidy Muharman Saragih);

4.7.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 041/ VI /2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah VII (Ic. Rosmaruba Purba);

4.8.    Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 013/ VI /2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh   Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah VIII (Ic. Della Sitorus);

5.    Menetapkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP atas tanah milik Para Pembantah TIDAK SAH dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat kepada Para Pembantah;

6.    Memerintahkan agar S Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP sepanjang atau terhadap objek tanah milik Para Pembantah SEGERA DIANGKAT ATAU DICABUT ;

7.    Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

8.    Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);

9.    Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak