| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 315/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | 1.SARWO BUDIMAN 2.SUGYANTO 3.LAI HIE 4.ABD. KHALIK WIJAYA 5.GUNADI HARAHAP 6.AIDY MUHARMAN SARAGIH 7.ROSMARUBA PURBA 8.DELLA SITORUS |
PENGURUS BESAR AL JAM’IYATUL WASHLIYAH (AL WASHLIYAH) | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 315/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 315 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI - Mencabut/ mengangkat pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor. 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP; - MenghukumTerbantah untuk membayar biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga/ Bantahan dari Para Pembantah untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik (geodeopposant) 3.1. Pembantah I (Ic. Sarwo Budiman) adalah pemilik tanah yang luasnya + 500 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Merbau Blok D, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan garapan Sumarni Hsb-Sri Ainun------20,00 M. 3.2. Pembantah II (Ic. Sugyanto) adalah pemilik tanah yang luasnya + 480 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Damar Blok B, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Damar--------------------------------20,00 M 3.3. Pembantah III (Ic. Lai Hie) adalah pemilik tanah yang luasnya + 562,50 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Damar III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Damar III-----------------------------22,50 M 3.4. Pembantah IV (Ic. ABD. Khalik Wijaya) adalah pemilik tanah yang luasnya + 216 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Meranti II-----------------------------27,00 M 3.5. Pembantah V (Ic. Gunadi Harahap) adalah pemilik tanah yang luasnya + 550 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Meranti IV--------------------------- 22,00 M 3.6. Pembantah VI (Ic. Aidy Muharman Saragih) adalah pemilik tanah yang luasnya + 299 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Garapan Alm. Oltafia---------------------13,00 M 3.7. Pembantah VII (Ic. Rosmaruba Purba) adalah pemilik tanah yang luasnya + 187,5 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Meranti I-----------------------------07,50 M 3.8. Pembantah VIII (Ic. Della Sitorus) adalah pemilik tanah yang luasnya + 375 M2 yang terletak di Dusun IV Jl. Serbaguna Ujung Gang Meranti II Blok C, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Frengky Salawazo-------------------------20,00 M 4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tanah milik Para Pembantah berdasarkan : 4.1. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 028/ VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah I (Ic. Sarwo Budiman); 4.2. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 012/ VI /2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah II (Ic. Sugyanto); 4.3. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 05/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah III (Ic. Lai Hie); 4.4. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 03/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah IV (Ic. ABD. Khalik Wijaya); 4.5. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 08/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah V (Ic. Gunadi Harahap); 4.6. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 04/ V /2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah VI (Ic. Aidy Muharman Saragih); 4.7. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 041/ VI /2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah VII (Ic. Rosmaruba Purba); 4.8. Surat Keterangan Nomor: 593.83/ 013/ VI /2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang dikeluarkan atau diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli adalah tanah milik Pembantah VIII (Ic. Della Sitorus); 5. Menetapkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP atas tanah milik Para Pembantah TIDAK SAH dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat kepada Para Pembantah; 6. Memerintahkan agar S Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP sepanjang atau terhadap objek tanah milik Para Pembantah SEGERA DIANGKAT ATAU DICABUT ; 7. Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 8. Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
