Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
989/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
DEDI GUNAWAN Bin SELAMAT GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 989/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2572/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI GUNAWAN Bin SELAMAT GINTING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :     

------ Bahwa Terdakwa DEDI GUNAWAN Bin SELAMAT GINTING bersama ALFIN Als AJO (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau didalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Baru Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara merusak, membongkar,  memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian palsu, untuk masuk ke tempat  melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama atau bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

------ Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa DEDI GUNAWAN Bin SELAMAT GINTING sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kemir Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian datang teman Terdakwa DEDI GUNAWAN yang bernama ALFIN Als AJO (DPO) menemui terdakwa lalu mengajak Terdakwa DEDI GUNAWAN untuk mengambil pagar dengan mrengatakan “Ayok kita mencuri pagar itu yok” sambil menunjuk kearah rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE dan Terdakwa DEDI GUNAWAN menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) pergi menuju ke arah rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG di Jalan Baru Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sesampainya ditempat tersebut dan melihat situasi disekitar tempat tersebut sepi lalu ALFIN Als AJO (DPO) bersama Terdakwa DEDI GUNAWAN langsung melompat pagar beton setinggi 1,5 (satu koma lima) meter rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG setelah berada dihalam rumah tersebut Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) berjalan menuju belakang rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE yang sedang direnovasi, setelah Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) berada dibelakang rumah tersebut melihat 1(satu) pagar besi warna kuning keemasan berada ditempat tersebut, kemudian secara bersama-sama Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) mengangkat pagar besi kuning keemasan tersebut keluar dari pagar tembok rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE, akan tetapi pada saat itu saksi ROBERT NABABAN dan saksi ANDI PUTRA HUTASOIT yang sedang berada diwarung kopi tidak jauh dari rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE melihat Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) sedang mengangkat pagar besi dari rumah milik saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE, karena ketahuan oleh saksi ROBERT NABABAN sehingga Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan pagar besi kuningan keemasan milik saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE tersebut, kemudian saksi ROBERT NABABAN kembali ke warung kopi dan memberitahukan kepada saksi ANDI PUTRA HUTASOIT kejadian tersebut, kemudian saksi ROBERT NABABAN dan saksi ANDI PUTRA HUTASOIT membangunkan saksi korban BERNAD SIMATUPANG yang pada saat itu sedang tidur lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE, setelah saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE terbangun dan melihat 1(satu) pagar besi warna kunving keemasan miliknya sudah berada diluar rumah saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE, atas perbuatan Terdakwa DEDI GUNAWAN bersama ALFIN Als AJO (DPO) tersebut saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa DEDI GUNAWAN Bin SELAMAT GINTING berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.-----

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDI GUNAWAN Bin SELAMAT GINTING bersama ALFIN Als AJO (DPO) tersebut yang tanpa ijin telah mengambil 1(satu) pagar besi warna kuning keemasan milik saksi korban BERNAD SIMATUPANG.SE sehingga mengalami  kerugian  lebih kurang sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)----

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2)KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya