Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
820/Pid.Sus/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH 1.JEFRI ANDRIANSYAH RANGKUTI Bin MISWA RANGKUTI
2.ARDE SASMITA Bin SALIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 820/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2217/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI ANDRIANSYAH RANGKUTI Bin MISWA RANGKUTI[Penahanan]
2ARDE SASMITA Bin SALIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU :

---- Bahwa Terdakwa I. JEFRI ANDRIANSYAH RANGKUTI Bin MISWA RANGKUTI dan Terdakwa II. ARDE SASMITA Bin SALIMAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Utama Nomor 190 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa II. Arde Sasmita Bin Saliman dihubungi oleh seorang laki-laki yang memesan Catride Liquid Vape yang mengandung Narkotika atau yang biasa disebut pod getar  kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa II. Arde Sasmita menghubungi DANI (dalam lidik) agar DANI untuk menyiapkan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape yag biasa disebut pod getar dengan harga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bijinya dan DANI (dalam lidik) menyanggupi pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa II. Arde Sasmita pun mengarahkan pembeli untuk mengambil pesanannya dengan cara berjumpa diloteng ruko milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang berada di Jalan Utama Nomor 190 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan  selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib datanglah laki-laki yang memesan vape tersebut menemui Terdakwa II. Arde Sasmita ruko rumah Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan begitupun DANI (dalam lidik) juga sudah tiba dilantai I ruko milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti membawa pesanan Catride Liquid Vape yang mengandung Narkotika tersebut lalu Terdakwa II. Arde Sasmita menyuruh Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti untuk mengambil barang pesanan tersebut dari DANI (dalam lidik) yang menunggu dilantai bawah, setelah itu Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti kembali ke loteng lalu menyerahkan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape kepada Terdakwa II. Arde Sasmita lalu Terdakwa II. Arde Sasmita serahkan kepada pembeli tersebut dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti masuk ke kamarnya yang berada diloteng itu juga, pada saat pembeli tersebut memeriksa pesanannya, tiba-tiba laki-laki tersebut yaitu saksi Surya Dhinata yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran dengan menghubungi Terdakwa II. Arde Sasmita Bin Saliman dan memesan Catride Liquid Vape kepada Terdakwa II. Arde Sasmita langsung melakukan penangkapan dan tak lama kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan membantu mengamankan Terdakwa II. Arde Sasmita dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang pada saat itu sudah berada dikamar serta mengamankan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape tersebut, ketika diinterogasi tentang kepemilikan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape Terdakwa II. Arde Sasmita mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita yang diperoleh dengan cara menerima dari DANI (dalam lidik) namun saat itu DANI (dalam lidik) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang memeriksa kamar Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan menemukan 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh ) gram yang ditemukan dilantai dikamar tersebut saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna ungu yang ditemukan dilantai dihadapan Terdakwa II. Arde Sasmita kemudian  saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam di saku celana Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti, ketika diinterogasi Terdakwa II. Arde Sasmita mengakui 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape milik Terdakwa II. Arde Sasmita yang diperoleh dengan cara membeli dari DANI (dalam lidik) dengan harga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bijinya kemudian Terdakwa II. Arde Sasmita jual  dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bijinya dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti membantu Terdakwa II. Arde Sasmita menjualkan Catride Liquid Vape kepada pembeli sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh ) milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti peroleh dengan cara membeli dari GONDRONG (dalam lidik) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DS22HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

  1. Kristal warna putih

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

11 (sebelas) buah kemasan berlogo LV masing-masing berisikan :          
B. : 1 (satu) buah cartridge vape berisikan cairan warna jingga

Positif Narkotika adalah benar mengandung Etomidate Narkotika dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. (satu) buah kemasan berlogo LV berisikan :

C. 1 (satu) buah cartridge vape berisikan cairan bening

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Positif Narkotika adalah benar mengandung Etomidate Narkotika dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I. JEFRI ANDRIANSYAH RANGKUTI Bin MISWA RANGKUTI dan Terdakwa II. ARDE SASMITA Bin SALIMAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Utama Nomor 190 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa II. Arde Sasmita Bin Saliman dihubungi oleh seorang laki-laki yang memesan Catride Liquid Vape yang mengandung Narkotika atau yang biasa disebut pod getar  kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa II. Arde Sasmita menghubungi DANI (dalam lidik) agar DANI untuk menyiapkan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape yag biasa disebut pod getar dengan harga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bijinya dan DANI (dalam lidik) menyanggupi pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa II. Arde Sasmita pun mengarahkan pembeli untuk mengambil pesanannya dengan cara berjumpa diloteng ruko milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang berada di Jalan Utama Nomor 190 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan  selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib datanglah laki-laki yang memesan vape tersebut menemui Terdakwa II. Arde Sasmita ruko rumah Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan begitupun DANI (dalam lidik) juga sudah tiba dilantai I ruko milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti membawa pesanan Catride Liquid Vape yang mengandung Narkotika tersebut lalu Terdakwa II. Arde Sasmita menyuruh Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti untuk mengambil barang pesanan tersebut dari DANI (dalam lidik) yang menunggu dilantai bawah, setelah itu Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti kembali ke loteng lalu menyerahkan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape kepada Terdakwa II. Arde Sasmita lalu Terdakwa II. Arde Sasmita serahkan kepada pembeli tersebut dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti masuk ke kamarnya yang berada diloteng itu juga, pada saat pembeli tersebut memeriksa pesanannya, tiba-tiba laki-laki tersebut yaitu saksi Surya Dhinata yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran dengan menghubungi Terdakwa II. Arde Sasmita Bin Saliman dan memesan Catride Liquid Vape kepada Terdakwa II. Arde Sasmita langsung melakukan penangkapan dan tak lama kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan membantu mengamankan Terdakwa II. Arde Sasmita dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang pada saat itu sudah berada dikamar serta mengamankan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape tersebut, ketika diinterogasi tentang kepemilikan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape Terdakwa II. Arde Sasmita mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita yang diperoleh dengan cara menerima dari DANI (dalam lidik) namun saat itu DANI (dalam lidik) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang memeriksa kamar Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan menemukan 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh ) gram yang ditemukan dilantai dikamar tersebut saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna ungu yang ditemukan dilantai dihadapan Terdakwa II. Arde Sasmita kemudian  saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam di saku celana Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti, ketika diinterogasi Terdakwa II. Arde Sasmita mengakui 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape milik Terdakwa II. Arde Sasmita yang diperoleh dengan cara membeli dari DANI (dalam lidik) dengan harga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bijinya kemudian Terdakwa II. Arde Sasmita jual  dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bijinya dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti membantu Terdakwa II. Arde Sasmita menjualkan Catride Liquid Vape kepada pembeli sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh ) milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti peroleh dengan cara membeli dari GONDRONG (dalam lidik) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DS22HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan

  1. (satu) bungkus plastik bening berisikan :
  1. Kristal warna putih

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

11 (sebelas) buah kemasan berlogo LV masing-masing berisikan :          
B. : 1 (satu) buah cartridge vape berisikan cairan warna jingga

Positif Narkotika adalah benar mengandung Etomidate Narkotika dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. (satu) buah kemasan berlogo LV berisikan :

C. 1 (satu) buah cartridge vape berisikan cairan bening

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Positif Narkotika adalah benar mengandung Etomidate Narkotika dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

DAN

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I. JEFRI ANDRIANSYAH RANGKUTI Bin MISWA RANGKUTI dan Terdakwa II. ARDE SASMITA Bin SALIMAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Utama Nomor 190 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa II. Arde Sasmita Bin Saliman dihubungi oleh seorang laki-laki yang memesan Catride Liquid Vape yang mengandung Narkotika atau yang biasa disebut pod getar  kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa II. Arde Sasmita menghubungi DANI (dalam lidik) agar DANI untuk menyiapkan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape yag biasa disebut pod getar dengan harga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bijinya dan DANI (dalam lidik) menyanggupi pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa II. Arde Sasmita pun mengarahkan pembeli untuk mengambil pesanannya dengan cara berjumpa diloteng ruko milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang berada di Jalan Utama Nomor 190 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan  selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib datanglah laki-laki yang memesan vape tersebut menemui Terdakwa II. Arde Sasmita ruko rumah Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan begitupun DANI (dalam lidik) juga sudah tiba dilantai I ruko milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti membawa pesanan Catride Liquid Vape yang mengandung Narkotika tersebut lalu Terdakwa II. Arde Sasmita menyuruh Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti untuk mengambil barang pesanan tersebut dari DANI (dalam lidik) yang menunggu dilantai bawah, setelah itu Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti kembali ke loteng lalu menyerahkan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape kepada Terdakwa II. Arde Sasmita lalu Terdakwa II. Arde Sasmita serahkan kepada pembeli tersebut dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti masuk ke kamarnya yang berada diloteng itu juga, pada saat pembeli tersebut memeriksa pesanannya, tiba-tiba laki-laki tersebut yaitu saksi Surya Dhinata yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran dengan menghubungi Terdakwa II. Arde Sasmita Bin Saliman dan memesan Catride Liquid Vape kepada Terdakwa II. Arde Sasmita langsung melakukan penangkapan dan tak lama kemudian saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan membantu mengamankan Terdakwa II. Arde Sasmita dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang pada saat itu sudah berada dikamar serta mengamankan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape tersebut, ketika diinterogasi tentang kepemilikan 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape Terdakwa II. Arde Sasmita mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita yang diperoleh dengan cara menerima dari DANI (dalam lidik) namun saat itu DANI (dalam lidik) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang memeriksa kamar Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan menemukan 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh ) gram yang ditemukan dilantai dikamar tersebut saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna ungu yang ditemukan dilantai dihadapan Terdakwa II. Arde Sasmita kemudian  saksi Pardamean Pasaribu, saksi Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam di saku celana Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti, ketika diinterogasi Terdakwa II. Arde Sasmita mengakui 15 (lima belas) bungkus Catride Liquid Vape milik Terdakwa II. Arde Sasmita yang diperoleh dengan cara membeli dari DANI (dalam lidik) dengan harga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bijinya kemudian Terdakwa II. Arde Sasmita jual  dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bijinya dan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti membantu Terdakwa II. Arde Sasmita menjualkan Catride Liquid Vape kepada pembeli sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh ) milik Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti yang Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti peroleh dengan cara membeli dari GONDRONG (dalam lidik) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium DS22HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan

  1. (satu) bungkus plastik bening berisikan :
  1. Kristal warna putih

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

11 (sebelas) buah kemasan berlogo LV masing-masing berisikan :          
B. : 1 (satu) buah cartridge vape berisikan cairan warna jingga

Positif Narkotika adalah benar mengandung Etomidate Narkotika dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. (satu) buah kemasan berlogo LV berisikan :

C. 1 (satu) buah cartridge vape berisikan cairan bening

Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Positif Narkotika adalah benar mengandung Etomidate Narkotika dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II.

------ Perbuatan Terdakwa I. Jefri ANDRIANSYAH Rangkuti dan Terdakwa II. Arde Sasmita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

     
Pihak Dipublikasikan Ya