|
--- Bahwa Terdakwa ISWADI Bin ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa Iswadi Bin Abdul Manan membeli shabu-shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari WAK DUL (dalam lidik) yang berada di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal untuk Terdakwa jual kembali disekitaran Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, setelah Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa mengecaknya/ membaginya menjadi bentuk paket kecil kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Iswadi Bin Abdul Manan sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 16.00 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Pahri Pramana menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti dan saksi Indra Manik, SE memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Pahri Pramana menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak memberikan shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Pahri Pramana langsung menangkap Terdakwa namun Terdakwa spontan membuang barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 3 (tiga) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ke tanah dekat kaki Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti dan saksi Indra Manik, SE langsung membantu mengamankan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu seharga Rp.200.000,- dua ratus ribu rupiah) dari WAK DUL (dalam lidik) yang berada di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal untuk Terdakwa jual kembali kepada pembelinya dan apabila shabu-shabu tersebut habis terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1944/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Iswadi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Iswadi Bin Abdul Manan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa ISWADI Bin ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wib saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Iswadi Bin Abdul Manan ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 16.00 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun saat penangkapan Terdakwa spontan membuang barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 3 (tiga) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ke tanah dekat kaki Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari WAK DUL (dalam lidik) yang berada di Jalan Medan Binjai Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1944/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Iswadi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Iswadi Bin Abdul Manan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|
|