| Petitum |
Primeir:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Meli Kamaliah dan Kamaliah adalah orang yang sama;
3. Menyatakan nama Meli Kamaliah sebagaimana yang tertulis pada kartu keluarga orangtua pemohon dengan nomor kartu keluarga nomor:1218051806090007 di - diperbaiki menjadi Kamalia;
4. Memerintahkan kepada pemohon dan atau orangtua pemohon untuk melaporkan perbaikan atau perubahan nama tersebut ke kantor dinas kependudukan dan pen catatan sipil kabupaten serdang bedagai,untuk diperbaiki sebagaimana mestinya yang diperuntukkan untuk itu;
5. Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupa¬ten serdang bedagai agar dapat memperbaiki dan atau merubah nama pemohon dari semula Meli Kamaliah menjadi Kamalia sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan yang diperuntukkan untuk itu;
6. Membebankan biaya perkara permohonan penetapan yang timbul ini ,terhadap - pemohon;
Subsidair:
Apabila bapak/ibu Hakim yang mulia berpendapat lain,mohon putusan yang seadil- adilnya;(ex aequo et bono);
|