Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
857/Pid.B/2026/PN Lbp FERAWATI NAIBAHO, SH FERRY DIA PUTRA Alias ACIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 857/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4795/L.2.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERAWATI NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY DIA PUTRA Alias ACIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------Bahwa terdakwa FERRY DIA PUTRA ALIAS ACIK bersama-sama dengan YOGI SYAHPUTRA, MUHAMMAD ISAL, DAN ALIAS NUEL (ketiganya Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan April dalam tahun 2026 bertempat di areal FN 98112011 Divisi 02 Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang PT.PP Lonsum, Tbk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu,yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu tanggal 12April 2026 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa FERRY DIA PUTRA ALIAS ACIK bersamasama dengan YOGI SYAHPUTRA, MUHAMMAD ISAL, DAN ALIAS NUEL (ketiganya Daftar Pencarian Orang) sepakat melakukan pencurian/mengambil buah kelapa sawit di areal 98112011 Divisi 02 Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang PT.PP Lonsum, Tbk, kemudian Terdakwa pergi mengambil alat berupa gergaji besi dan pergi ke areal 98112011 Divisi 02 Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang PT.PP Lonsum, Tbk. Sesampainya diperkebunan PT. PP Lonsum, Tbk tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Yogi Syahputra (DPO) dan Muhammad Isal (DPO) secara bergantian memotong pohon kelapa wawit tersebut sedangkan Alias Nuel (DPO) memantau/melihat situasi seputran pohon kelapa sawit yang akan dipotong/ditebang, dan setelah pohon kelapa sawit tersebut tumbang lalu Yogi Syahputra (DPO) dan Muhammad Isal (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 03.30 wib saksi Ganang Puspito Yudanto bersama dengan saksi saksi Jepi Zay dan saksi Ely Taufan (security PT. PP. Lonsum, Tbk) sedang melakukan patroli rutin di seputaran perkebunan PT. PP. Lonsum, Tbk di areal 98112011 Divisi 02 Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang kemudian para saksi melihat 4 (empat) orang lakilaki sedang mengambil/mencuri buah kelapa sawit dari pohonnya yang telah dipotong/ditumbangkan, dan pada saat melihat para saksi keempat orang tersebut melarikan diri namun para saksi berhasil mengamankan 1 (sati) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa FERRY DIA PUTRA ALIAS ACIK dan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri. Dan saat para saksi memeriksa disekitaran areal 98112011 Divisi 02 Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang PT. PP.Lonsum, Tbk ditemukan 10 (sepuluh) janjang guah kelapa sawit dan alat berupa1(satu) buah gergaji besi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses hukum.
  • Atas kejadian tersebut PT. PP. Lonsum, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.388.000, (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya