Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1007/Pid.B/2026/PN Lbp Anastasia Christanti Wulandari SH MUHAMMAD AMRONI Alias RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1007/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5608/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMRONI Alias RONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Muhammad Amroni alias Roni bersama-sama dengan temannya bernama Andre dan Black (masing-masing belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Amir Hamzah Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Muhammad Amroni alias Roni bersama temannya bernama Andre dan Black (msing-masing belum tertangkap) sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor diseputaran Kabupaten Deli Serdang. Kemudian dengan berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, terdakwa bersama Andre dan Black berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil. Dan ketika melintas di Jalan Amir Hamzah Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa dan Andre serta Black melihat saksi korban Resamdi lewat ditempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125  dengan Nomor Polisi : BK 5472 MBO sehingga kemudian terdakwa langsung memepet sepeda motor yang dikendarai saksi korban sambil mengarahkan sebilah parang kearah saksi korban sehingga saksi korban ketakutan dan saat itu juga teman terdakwa bernama Black menarik kerah baju saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah saksi korban terjatuh teman terdakwa bernama Black langsung turun dari atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan mengambil sepeda motor milik saksi korban lalu membawa pergi. Bahwa terdakwa bersama-sama Andre dan Black tidak memiliki izin dari saksi korban Resamdi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125  dengan Nomor Polisi : BK 5472 MBO, Nomor Rangka : MH1JMD116PK185509, Nomor Mesin : JMD1E1185725, warna biru, tahun pembuatan 2023, atas nama pemilik TUTY CHAIRANI dan akibat kejadian tersebut, saksi korban Resamdi menderita kerugian sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Muhammad Amroni alias Roni bersama-sama dengan temannya bernama Andre dan Black (masing-masig belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Amir Hamzah Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Muhammad Amroni alias Roni bersama temannya bernama Andre dan Black (masing-masing belum tertangkap) sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor diseputaran Kabupaten Deli Serdang. Kemudian dengan berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, terdakwa bersama Andre dan Black berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil. Dan ketika melintas di Jalan Amir Hamzah Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa dan Andre serta Black melihat saksi korban Resamdi lewat ditempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125  dengan Nomor Polisi : BK 5472 MBO sehingga kemudian terdakwa langsung memepet sepeda motor yang dikendarai saksi korban sambil mengarahkan sebilah parang kearah saksi korban sehingga saksi korban ketakutan dan saat itu juga teman terdakwa bernama Black menarik kerah baju saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah saksi korban terjatuh teman terdakwa bernama Black langsung turun dari atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan mengambil sepeda motor milik saksi korban lalu membawa pergi. Bahwa terdakwa bersama-sama Andre dan Black tidak memiliki izin dari saksi korban Resamdi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125  dengan Nomor Polisi : BK 5472 MBO, Nomor Rangka : MH1JMD116PK185509, Nomor Mesin : JMD1E1185725, warna biru, tahun pembuatan 2023, atas nama pemilik TUTY CHAIRANI miliknya tersebut dan akibat kejadian tersebut, saksi korban Resamdi menderita kerugian sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya