| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah RUKU MANI, Lahir di Lubuk Pakam, 20 April 1959 sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK: 1207286004590005, Kartu Keluarga (KK) No. 1207281409090700 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-06072023- 0015;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi perihal Penetapan untuk melakukan perbaikan data identitas Tahun Lahir pada Paspor (Pasport) milik Pemohon, agar dapat menerbitkan Paspor (Passport) yang baru atas nama Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|