Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2026/PN Lbp MAULANA ABDUL AZIZ LUBIS, S.H., M.H RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/13/IX/Res.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAULANA ABDUL AZIZ LUBIS, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I .    DASAR    
        LP/B/67/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tanggal 29 Agustus 2026, pelapor a.n. M FITRAH HARDI ANWAR

II.    PERKARA
Pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wib, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, saksi Bersama dengan saksi lainnya sedang patroli rutin di Perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus dan Melihat seorang laki laki sedang melangsir buah kelapa sawit yang selanjutnya pada saat pelaku sedang membawa buat kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul, kemudian saksi Bersama dengan saksi lainnya langsung mengejar pelaku selanjutnya pelaku berhasil diamankan kemudian pelaku mengaku melakukan pencurian dan dari tangan pelaku diamankan 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PTPN IV Tanjung Garbus dan selanjutnya Pimpinan PTPN IV Tajung Garbus memberikan surat kuasa kepada saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Merbau selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pagar Merbau dan akibat kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN IV Regional II Tanjung Garbus Pagar Merbau megalami kerugian sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.--------------------------------------------------------------

III.    FAKTA- FAKTA
    A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    M FITRAH HARDI ANWAR
2.    MUHAMMAD IQBAL GHAFARY
3.    AMIN RIZAL
        B.    Penangkapan:
            -- Tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini
        C.    Penahanan:        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
D.    Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp.Sita/67/ VIII / RES.1.8. /2026 / Reskrim, tanggal 29 Agustus 2026 Telah melakukan Penyitaan berupa:
a.    2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
E.    Keterangan Saksi: 
1. Nama     :       M FITRAH HARDI ANWAR, Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung morawa tanggal 07 November 1974, umur 52 tahun, agama Islam, suku Banten, pekerjaan Security PTPN IV REGIONAL II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV emplasmen, Desa Tanjung garbus I, Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207280711700002 ---------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 wib, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi pelapor menerangkan Tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah diketehaui pelaku Bernama RAJA PRATAMA BINTANG, laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK: -.
e.    Saksi pelapor menerangkan, adapun cara pelaku melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut seorang diri dengan cara memasuki ke dalam areal perkebunan Selanjutnya pada saat keluar areal perkebunan pelaku sedang melangsir 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg. Kemudian pada saat itu juga kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku diamankan serta barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian pada saat itu.
f.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
g.    Barang bukti disita dari tersangka adalah berupa 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
h.    Saksi pelapor menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah MUHAMMAD IQBAL GHAFARY dan AMIN RIZAL Security PTPN IV Tanjung Garbus Pagar Merbau.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.
j.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka belum pernah melakukan pencurian.
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit milik perkebunan PTPN IV Regional II Tanjung Garbus.            
l.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

2. Nama     :       MUHAMMAD IQBAL GHAFARY, Jenis kelamin laki-laki, lahir Aceh Timur, tanggal 5 November 1998, umur 27 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Mawar Desa Jati Rejo Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang NIK KTP 1207310411980001-----------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 wib, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan Tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah diketehaui pelaku Bernama RAJA PRATAMA BINTANG, laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK-.
e.    Saksi menerangkan, adapun cara pelaku melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut seorang diri dengan cara memasuki ke dalam areal perkebunan Selanjutnya pada saat keluar areal perkebunan pelaku sedang melangsir 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg. Kemudian pada saat itu juga kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku diamankan serta barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian pada saat itu.
f.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
g.    Barang bukti disita dari tersangka adalah berupa 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
h.    Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah AMIN RIZAL Security PTPN IV Tanjung Garbus Pagar Merbau.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka belum pernah melakukan pencurian.
k.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit milik perkebunan PTPN IV Regional II Tanjung Garbus.            
l.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

3. Nama     :       AMIN RIZAL Jenis kelamin laki-laki, lahir Pasar Miring, tanggal 14 Maret 2007, umur 20 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun sempurna Desa pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207311403070001-------------------------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian ringan tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 wib, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan Tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah diketehaui pelaku Bernama RAJA PRATAMA BINTANG, laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK.
e.    Saksi menerangkan, adapun cara pelaku melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut seorang diri dengan cara memasuki ke dalam areal perkebunan Selanjutnya pada saat keluar areal perkebunan pelaku sedang melangsir 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg. Kemudian pada saat itu juga kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku diamankan serta barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian pada saat itu.
f.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka adalah 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
g.    Barang bukti disita dari tersangka adalah berupa 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
h.    Saksi menjelaskan melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah AMIN RIZAL Security PTPN IV Tanjung Garbus Pagar Merbau.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka belum pernah melakukan pencurian.
k.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit milik perkebunan PTPN IV Regional II Tanjung Garbus.            
l.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

    F.    KeteranganTersangka :
              1.    Nama     :       RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA, Jenis kelamin laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK --------------------------------------------
M e n e r a n g k a n:
a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni Tersangka dalam perkara ini.
c.    Tersangka menerangkan bahwa sebelumnya tidak pernah tersangkut perkara pencurian sawit kebun pihak PTPN IV Regional II Tanjung Garbus Pagar Merbau Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dan Tersangka tidak mendapatkan vonis hukuman belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d.    Tersangka menerangkan Pencurian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 13.00, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
e.    Tersangka menerangkan mengambil sawit TBS PTPN IV Tanjung Garbus mengambil buah sawit tersebut sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg kemudian melangsir Tandan Buah Sawit dengan cara dipikul.
f.    Pada saat mengamankan Tersangka, Tersangka tidak ada melakukan perlawanan.
g.    Dari tangan Tersangka disita 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
h.    Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesalkan perbuatannya 
i.    Tersangka menerangkan bahwa Tersangka belum pernah melakukan pencurian.
j.    Tujuan Tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan sawit tersebut.
k.    Tersangka menerangkan bahwa Tersangkatidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit TBS milik PTPN IV tanjung garbus  
l.    Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

IV.    PEMBAHASAN
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Tersangka serta barang bukti tersebut diatas, beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 13.00, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.    Menurut keterangan saksi dan Tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA, Jenis kelamin laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK.
c.    Bahwa benar Tersangka diamankan oleh security PTPN IV Regional II Tanjung Garbus.
d.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka disita 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg kemudian melangsir Tandan Buah Sawit dengan cara dipikul.
e.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN IV tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.

2.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan Analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA.
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 dari KUHPidana.
                                    
Unsur-unsur Pasal 478 dari KUHP tentang Pencurian
a.    Pasal 478 dari KUHPidana
Dengan Unsur–unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , Tersangka dan barang bukti sebagai berikut : ----------
            a.      Berdasakan keterangan saksi dan Tersangka yang melakukan pencurian tersebut RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA, Jenis kelamin laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK--------------------------------------------------------
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, Tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Adapun barang yang dicuri oleh Tersangka 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
b.    Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200. 
                    
3.    Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain telah terpenuhi berdasarkan saksi Tersangka dan barang bukti sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg
a.    Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.

4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
a.    Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN IV Regional II Tanjung Garbus

    V . KESIMPULAN 
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :-----------------------------------------------------------------
a.     Telah terjadi pencurian ringanyang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 13.00, di PTPN IV Regional II Afdeling II Blok 36 TM 2008 Kebun Tanjung Garbus Dusun Utama Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.     Tersangka dalam pencurian ringan tersebut adalah RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA, Jenis kelamin laki-laki, lahir Jati Baru, tanggal 24 Mei 2008, umur 18 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan mocok- mocok, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Harapan Desa Jati Baru Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang No Identitas NIK-.
c.     Bahwa benar  Tersangka diamankan oleh security PTPN IV Regional II Tanjung Garbus 
d.     Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka : 2 (dua) Tandan Buah Sawit dengan berat 34 ( tiga puluh empat ) Kg.
e.     Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 112.200,- (seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah sawit seberat 34 Kg x Rp 3.300 = 112.200.
f.     Berdasarkan keterangan Tersangka, saksi dan barang bukti terhadap Tersangka RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 dari KUHP.
g.    Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka RAJA PRATAMA BINTANG Als RAJA layak untuk di sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pihak Dipublikasikan Ya