Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1329/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ANWAR KETAREN, SH
2.NURLIANA ANGKAT
SYAHRIZAL Alias RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1329/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7793/L.2.14/Enz.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2NURLIANA ANGKAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIZAL Alias RIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

------ Bahwa terdakwa SYAHRIZAL Als RIZAL bersama-sama dengan Adi (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : --------

----- Bahwa bermula saksi Chrismas S. Manalu bersama-sama dengan saksi Sam Putra Zebua dan saksi Rikardo Sinaga (ketiganya merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang bernama RIZAL (nama panggilan dari SYAHRIZAL). Lalu saksi-saksi dan rekan lainnya pergi ke daerah tersebut melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemesanan secara terselubung dengan cara menelepon Terdakwa dimana jumlah dan harga Shabu disepakati kemudian saksi Chrismas S. Manalu sepakat untuk bertemu di depan SMPN 1. Kemudian  sekira pukul 19.40 WIB saksi Chrismas S. Manalu tiba di  Dusun III Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan didepan SMPN 1 Pantai Labu, yang mana tidak lama Terdakwa datang menemui saksi Chrismas S. Manalu yang mana saat itu terdakwa menyerahkan bungkusan plastik klip tembus pandang berisi serbuk Kristal dengan tangan kanannya dengan berkata “Ini barangnya” lalu saksi Chrismas S. Manalu langsung menangkap Terdakwa dengan berkata “Kami Polisi” dan disita1 (satu) bungkus) narkotika jenis sabu seberat 1,02 (satu koma  nol dua) gram dan 1 (satu) unit handphone dari tangan kanan terdakwa.

Bahwa dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui dengan terus terang memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari ADI (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual dengan calon pembeli  seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual sebahagiannya, dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 30 April 2026 dari Unit PT. Pegadaian Kantor Cabang Gaharu telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Syahrizal als Rizal berupa  : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2911/NNF/2026, tanggal 11 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Syahrizal als Rizal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

 

Subsidiair :

----- Bahwa terdakwa SYAHRIZAL Als RIZAL bersama-sama dengan Adi (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

----- Bahwa bermula saksi Chrismas S. Manalu bersama-sama dengan saksi Sam Putra Zebua dan saksi Rikardo Sinaga (ketiganya merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya memiliki Narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang bernama RIZAL (nama panggilan dari SYAHRIZAL). Lalu saksi-saksi dan rekan lainnya pergi ke daerah tersebut melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar terdakwa ada memiliki Narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pemesanan secara terselubung dengan cara menelepon Terdakwa dimana jumlah dan harga Shabu disepakati kemudian saksi Chrismas S. Manalu sepakat untuk bertemu di depan SMPN 1. Kemudian  sekira pukul 19.40 WIB saksi Chrismas S. Manalu tiba di  Dusun III Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan didepan SMPN 1 Pantai Labu, yang mana tidak lama Terdakwa datang menemui saksi Chrismas S. Manalu yang mana saat itu terdakwa menyerahkan bungkusan plastik klip tembus pandang berisi serbuk Kristal dengan tangan kanannya dengan berkata “Ini barangnya” lalu saksi Chrismas S. Manalu langsung menangkap Terdakwa dengan berkata “Kami Polisi” dan disita1 (satu) bungkus) narkotika jenis sabu seberat 1,02 (satu koma  nol dua) gram dan 1 (satu) unit handphone dari tangan kanan terdakwa.

Bahwa dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui dengan terus terang memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari ADI (DPO), dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 30 April 2026 dari Unit PT. Pegadaian Kantor Cabang Gaharu telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Syahrizal als Rizal berupa  : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2911/NNF/2026, tanggal 11 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Syahrizal als Rizal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya