| Dakwaan |
I. D A S A R :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 85 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 05 November 2025..
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal November 2025.
3. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal November 2025
II. P E R K A R A
Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, yang dilakukan oleh SEPADAN PERANGIN ANGIN, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit menggunakan kedua tangannya, yang mana awal mula saksi MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA bersama dengan rekan kerja saksi SUPRIYADI yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di seputaran Areal perkebunan dan melihat ada seorang laki laki sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X dengan cara mengutipinya sehingga saksi MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA bersama dengan saksi SUPRIYADI hendak mengamankan pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun berhasil diamankan yang diketahui bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN setelah diamankan pelaku di interogasi dan di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba untuk dilakukan Proses Hukum. Dan Akibat dari pencurian berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 35.750,- ( Tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian 10 kg dan harga perkoligramnya Rp. 3.750 x 10 kg = Rp. 35.750 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). -----------
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi-saksi tidak dilakukan pemanggilan . Para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an.
- HERI SWARDI
- MHD. RIZKI SAPUTRA
- - SUPRIYADI
1. PENANGKAPAN :
Dalam perkara ini tersangka atas nama SEPADAN PERANGIN ANGIN tidak ditangkap melainkan di bawa oleh pelapor dan saksi-saksi ke polsek guna diproses.
2. PENAHANAN :
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.
3. PENYITAAN :
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal November 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Saksi HERI SWARDI berupa :
a. 1 (satu) goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 10 Kg .
Atas Penyitaan Barang Bukti tersebut diatas telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya
4. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
a. Saksi pelapor HERI SWARDI, Umur 50 tahun, Lahir di Batu Gingging, 23 Januari 1975 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan BUMN Kebun Adolina (Scurity), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092301750001 HP : 0813-7607-5352.
Menerangkan :
1) Bahwa saat diperiksa saksi Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2) Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengduan saya di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi pelapor.
3) Saksi menerangkan bahwa Barang yang di curi berupa berondolan Buah Kelapa sawit kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) Kg milik adalah Perkebunan PTPN IV ADOLINA.
4) Saksi menerangkan bahwa Terjadinya pencurian Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
Pelaku pencurian bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN, Umur 22 tahun, Lahir di Bangun Purba Tengah 30 Maret 2003, pendidikan terahir SD, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
5) Saksi menerangkan bahwa Pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan memasukkannya ke dalam sebuah keranjang pelastik dan sebuah goni beras yang terbuat dari pelastik, setelah berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) kg, alat yang di gunakan adalah kedua tangannya dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dari TPH ( Tempat Pengumpulan Hasil ).
6) Saksi menerangkan bahwa Saya menggetahui adanya pencurian dari Scurity PTPN IV yang pada saat itu sedang melakukan patroli an. SUPRIYADI dan MHD. RIZKI SAPUTRA namun setelah mendapat informasi tersebut saya langsung datang ke lokasi kejadian.
7) Saksi menerangkan bahwa Yang melakukan pengamanan terhadap pelaku adalah SUPRIYADI dan MHD. RIZKI SAPUTRA pada saat pelaku sedang mengutipi berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, saat itu pelaku hendak di amankan namun berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya karena diketahui sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X sedangkan yang ditemukan di lokasi kejadian berupa 10 (Sepuluh) kg berondolan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah tanpa plat BK .
8) Saksi menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, yang dilakukan oleh SEPADAN PERANGIN ANGIN, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit menggunakan kedua tangannya, yang mana awal mula diketahui terjadinya pencurian pada saat itu oleh rekan kerja saya SUPRIYADI dan MHD. RIZKI SAPUTRA sedang melaksanakan patroli di seputaran Areal perkebunan dan melihat ada seorang laki laki sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X dengan cara mengutipinya sehingga sdra. SUPRIYADI dan MHD. RIZKI SAPUTRA hendak mengamnkan pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun berhasil diamankan yang diketahui bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN setelah diamankan pelaku di interogasi dan di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba untuk dilakukan Proses Hukum.
Saya kenal dengan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN karena beliau sudah sering melakukan pencurian kelapa sawit di perkebunan PTPN IV Adolina namun baru kali ini berhasil diamankan.----------------------------------------
9) Saksi menerangkan bahwa Saksi yang menggtehaui kejadian tersebut merupakan saksi yang mengamankan pelaku yaitu SUPRIYADI dan MHD. RIZKI SAPUTRA,
10) Saksi menerangkan bahwa tidak ada orang yang turut membantu atau ikut serta dalam hal pencurian Selain pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN .
11) Saksi menerangkan Setahu saya tidak ada pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN mendapat ijin dari PTPN IV ADOLINA untuk mengambil berondolan milik PTPN IV ADOLINA tersebut ?,
12) Saksi menerangkan Adapun maksud dan tujuan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA tersebut untuk dikuasai kemudian di jual untuk mendapatkan uang .
13) Saksi menerangkan Sebelum diambil oleh pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN, berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV ADOLINA dan yang berhak mengambilnya adalah PTPN IV ADOLINA karena berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen dari karyawan PTPN IV ADOLINA yang di kumpukan menjadi satu bagian di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X.
14) Saksi menerangkan Akibat dari pencurian berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 35.750,- ( Tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian 10 kg dan harga perkoligramnya Rp. 3.750 x 10 kg = Rp. 35.750
15) Saksi menerangkan Benar, saya masih mengenali dari masing masing yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saya tersebut .1 Orang laki-laki mengaku bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN adalah orang yang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA. 10 (Sepuluh) kg berondolan buah kelapa sawit didalan sebuah keranjang pelastik dan satu buah goni adalah yang diambil oleh pelaku di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib.. 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah tanpa plat BK adalah milik pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN yang digunakan pelaku untuk berusaha melarikan diri pada saat hendak diamankan.. Secara keseluruhan ada hubungannya dengan perkara pencurian yang saya laporakan ke Polsek Bangun Purba
16) Saksi menerangkan bahwa Semua keterangan saya benar, tidak ada keterangan lain yang saya tambahkan, saya tidak ada dipaksa, saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut yaitu Islam .(Belum disumpah)...
b. Saksi 1. MHD. RIZKI SAPUTRA, Umur 27 tahun, Lahir di Kuta Jurung 28 Agustus 1998, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Scurity, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092708980004 HP : 082289445932.
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan sehubungan dengan adanya laporan pengduan dari Sdra. HERI SWARDI di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurian berondolan Buah kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi.
3. Saksi menerangkan bahwa Barang yang di curi berupa berondolan Buah Kelapa sawit kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) Kg milik adalah Perkebunan PTPN IV ADOLINA.
4. Saksi menerangkan bahwa Terjadinya pencurian Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
Pelaku pencurian bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN, Umur 22 tahun, Lahir di Bangun Purba Tengah 30 Maret 2003, pendidikan terahir SD, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
5. Saksi menerangkan bahwa Pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan memasukkannya ke dalam sebuah keranjang pelastik dan sebuah goni beras yang terbuat dari pelastik, setelah berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) kg, alat yang di gunakan adalah kedua tangannya dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dari TPH ( Tempat Pengumpulan Hasil ).
6. Saksi menerangkan bahwa Saya menggetahui langsung tentang adanya pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV karena pada saat itu sedang melakukan patroli bersama dengan SUPRIYADI dan berhasil mengamankan pelaku
7. Saksi menerangkan bahwa Yang melakukan pengamanan terhadap pelaku adalah saya bersama dengan SUPRIYADI pada saat pelaku sedang mengutipi berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, saat itu pelaku hendak di amankan namun berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya karena diketahui sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X sedangkan yang ditemukan di lokasi kejadian berupa 10 (Sepuluh) kg berondolan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah tanpa plat BK .
8. Saksi menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, yang dilakukan oleh SEPADAN PERANGIN ANGIN, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit menggunakan kedua tangannya, yang mana awal mula saya bersama dengan rekan kerja saya SUPRIYADI yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di seputaran Areal perkebunan dan melihat ada seorang laki laki sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X dengan cara mengutipinya sehingga saya bersama dengan SUPRIYADI hendak mengamankan pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun berhasil diamankan yang diketahui bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN setelah diamankan pelaku di interogasi dan di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba untuk dilakukan Proses Hukum
9. Saksi menerangkan bahwa Saya kenal dengan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN karena beliau sudah sering melakukan pencurian kelapa sawit di perkebunan PTPN IV Adolina namun baru kali ini berhasil diamankan.
10. Saksi menerangkan bahwa Selain pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN tidak ada orang yang turut membantu atau ikut serta dalam hal pencurian tersebut Tidak ada.
11. Saksi menerangkan bahwa Setahu saya tidak ada SEPADAN PERANGIN ANGIN mendapat ijin dari PTPN IV ADOLINA untuk mengambil berondolan milik PTPN IV ADOLINA.
12. Saksi menerangkan bahwa Adapun maksud dan tujuan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA tersebut untuk dikuasai kemudian di jual untuk mendapatkan uang
13. Saksi menerangkan bahwa Sebelum diambil oleh pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN, berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV ADOLINA dan yang berhak mengambilnya adalah PTPN IV ADOLINA karena berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen dari karyawan PTPN IV ADOLINA yang di kumpukan menjadi satu bagian di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X
15. Saksi menerangkan bahwa Akibat dari pencurian berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 35.750,- ( Tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian 10 kg dan harga perkoligramnya Rp. 3.750 x 10 kg = Rp. 35.750,
16. Saksi menerangkan bahwa Benar, saya masih mengenali dari masing masing yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saya tersebut :1 Orang laki-laki mengaku bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN adalah orang yang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA. 10 (Sepuluh) kg berondolan buah kelapa sawit didalan sebuah keranjang pelastik dan satu buah goni adalah yang diambil oleh pelaku di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib. 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah tanpa plat BK adalah milik pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN yang digunakan pelaku untuk berusaha melarikan diri pada saat hendak diamankan.
Secara keseluruhan ada hubungannya dengan perkara pencurian yang di laporkan ke Polsek Bangun Purba .
17. Saksi menerangkan Semua keterangan saya benar, tidak ada keterangan lain yang saya tambahkan, saya tidak ada dipaksa, saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut yaitu Islam .(Belum disumpah).
c. Saksi 2. SUPRIYADI, Umur 44 tahun, Lahir di Silinda, 04 Februari 1981, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan BUMN Kebun Adolina, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207090402810003 HP : 081264844317..
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa saksi Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa saksi menjelaskan sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari Sdra. HERI SWARDI di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi.
3. Saksi menerangkan bahwa Barang yang di curi berupa berondolan Buah Kelapa sawit kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) Kg milik adalah Perkebunan PTPN IV ADOLINA
4. Saksi menerangkan bahwa Terjadinya pencurian Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang .
Pelaku pencurian bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN, Umur 22 tahun, Lahir di Bangun Purba Tengah 30 Maret 2003, pendidikan terahir SD, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
5. Saksi menerangkan bahwa Pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan memasukkannya ke dalam sebuah keranjang pelastik dan sebuah goni beras yang terbuat dari pelastik, setelah berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) kg, alat yang di gunakan adalah kedua tangannya dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dari TPH ( Tempat Pengumpulan Hasil ).
6. Saksi menerangkan bahwa Saya menggetahui langsung tentang adanya pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV karena pada saat itu sedang melakukan patroli bersama dengan MHD. RIZKI SAPUTRA dan berhasil mengamankan pelaku .-
7. Saksi menerangkan bahwa Yang melakukan pengamanan terhadap pelaku adalah saya bersama dengan MHD. RIZKI SAPUTRA pada saat pelaku sedang mengutipi berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, saat itu pelaku hendak di amankan namun berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya karena diketahui sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X sedangkan yang ditemukan di lokasi kejadian berupa 10 (Sepuluh) kg berondolan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah tanpa plat BK
8. Saksi menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X, yang dilakukan oleh SEPADAN PERANGIN ANGIN, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit menggunakan kedua tangannya, yang mana awal mula saya bersama dengan rekan kerja saya MHD. RIZKI SAPUTRA yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di seputaran Areal perkebunan dan melihat ada seorang laki laki sedang mengambil berondolan di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X dengan cara mengutipinya sehingga saya bersama dengan MHD. RIZKI SAPUTRA hendak mengamankan pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun berhasil diamankan yang diketahui bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN setelah diamankan pelaku di interogasi dan di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba untuk dilakukan Proses Hukum.-
9. Saksi menerangkan bahwa Saya kenal dengan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN karena beliau sudah sering melakukan pencurian kelapa sawit di perkebunan PTPN IV Adolina namun baru kali ini berhasil diamankan
10. Saksi menerangkan bahwa Tidak ada Selain pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN orang yang turut membantu atau ikut serta dalam hal pencurian tersebut.
11.Saksi menerangkan bahwa Setahu saya tidak ada. pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN mendapat ijin dari PTPN IV ADOLINA untuk mengambil berondolan milik PTPN IV ADOLINA tersebut
12. Saksi menerangkan bahwa Adapun maksud dan tujuan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA tersebut untuk dikuasai kemudian di jual untuk mendapatkan uang .-
13. Saksi menerangkan bahwa Sebelum diambil oleh pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN, berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV ADOLINA dan yang berhak mengambilnya adalah PTPN IV ADOLINA karena berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen dari karyawan PTPN IV ADOLINA yang di kumpukan menjadi satu bagian di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X.
14. Saksi menerangkan bahwa Akibat dari pencurian berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 35.750,- ( Tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian 10 kg dan harga perkoligramnya Rp. 3.750 x 10 kg = Rp. 35.750,
15. Saksi menerangkan bahwa Benar, saya masih mengenali dari masing masing yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saya tersebut :- 1 Orang laki-laki mengaku bernama SEPADAN PERANGIN ANGIN adalah orang yang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA. 10 (Sepuluh) kg berondolan buah kelapa sawit didalan sebuah keranjang pelastik dan satu buah goni adalah yang diambil oleh pelaku di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) milik kebun PTPN IV Adolina Afd X pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib.1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah tanpa plat BK adalah milik pelaku SEPADAN PERANGIN ANGIN yang digunakan pelaku untuk berusaha melarikan diri pada saat hendak diamankan.Secara keseluruhan ada hubungannya dengan perkara pencurian yang di laporkan ke Polsek Bangun Purba .
16. Saksi menerangkan bahwa Semua keterangan saya benar, tidak ada keterangan lain yang saya tambahkan, saya tidak ada dipaksa, saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut yaitu Islam .(Belum disumpah).
5. Keterangan Tersangka :
SEPADAN PERANGIN ANGIN, Umur 22 tahun, Lahir di Bangun Purba Tengah 30 Maret 2003, pendidikan terakhir SD, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
1) Bahwa saat diperiksa tersangka Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2) Bahwa tersangka menjelaskan mengerti sebabnya diperiksa pada saat sekarang ini sebagai Tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian atau mengambil buah sawit yang saya lakukan.
3) Bahwa tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum dari manapun untuk mendampingi saya saat pemeriksaan ini dan saya sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara lain.
4) Tersangkan menerangkan bahwa Saya nama lengkap saya SEPADAN PERANGIN ANGIN, saya Umur 22 tahun, Lahir di Bangun Purba Tengah 30 Maret 2003, pendidikan terahir SD, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak 4 (empat) dari 4 (empat) saudara , orang tua saya (bapak) bernama Alm. JONI ERSON PERANGIN ANGIN dan (ibu) MALEM UKUR Br BARUS tinggal di Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Riwayat Pendidikan :
Pada Tahun 2010 saya masuk SD Negeri Bangun Purba Tengah dan tamat.
Riwayat pekerjaan :
Setelah hingga sekarang saya sudah menikah pada tahun 2019 dengan ZUHRA PUTRI REINADA POHAN dan dikaruniai seorang anak laki laki bernama PASYA PERANGIN ANGIN dan bercerai pada tahun 2022 kemudian menikah lagi pada tahun 2023 dengan seorang perempuan yang bernama NUR WULAN dan belum dikaruniai anak dan bekerja sebagai buruh harian lepas dan saya tinggal masih bersama orang tua saya di Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
5) Tersangka menerangkan bahwa saya belum pernah dihukum dalam perkara apapun sebelum perkara yang saat sekarang ini di persangkakan kepada saya
6) Tersangka menerangkan bahwa Saya di bawak ke Polsek Bangun Purba oleh pihak perkebunan PTPN IV Adolina atau Security perkebunan.
7) Tersangka menerangkan bahwa Saya di bawak ke Polsek Bangun Purba karena melakukan pencurian
8) Tersangka menerangkan bahwa Saya melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 10 (sepuluh) Kg Milik perkebunan PTPN IV ADOLINA
9) Tersangka menerangkan bahwa Saya mencuri berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit di TPH ( Tempat Pengumpulan Akhir) milik PTPN IV ADOLINA dengan menggunakan tangan kemudian memasukkannya ke dalam keranjang pelastik dan goni pelastik yang saya persiapkan dari rumah
10) Tersangka menerangkan bahwa Saya mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA, karena kebutuhan dan Niat, berondolan buah yang saya ambil akan saya bawa ke penampung sawit, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya melainkan bekerja sebagai buruh harian lepas
11) Tersangka menerangkan bahwa Tidak ada yang menyuruh hanya niat sendiri, dan teman saya tidak ada hanya saya sendiri
12) Tersangka menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib dimana saya sedang berada dirumah orang tua saya kemudian kemudian karena tidak ada uang saya pun memiliki niat untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan, selanjutnya saya mengambil sebuah keranjang pelastik dan goni pelastik dari rumah orang tua saya, kemudian saya langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua saya dan setelah sampai di TPH ( Tempat Pengumpulan Akhir) milik PTPN IV Adolina saya melihat ada berondolan buah kelapa sawit sehingga saya langsung mengutipnya dengan tangan dan memasukkannya kedalam keranjang pelastik dan goni pelastik yang sudah saya persiapkan dari rumah dan setelah itu datang 2 (dua) orang pengamaan kebun saya berusaha melarikan diri dengan menaiki sepeda motor saya namun berhasil diamankan, lalu diinterogasi “ kenapa kau ambil “ saya tidak menjawab sambil membawa saya, setelah itu saya diserahkan ke Pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba.
13) Tersangka menerangkan bahwa Yang mengamankan saya yaitu security perkebunan sebanyak 2 orang yang saya ketahui bernama HERI SWARDI , SUPRIYADI dan MHD> RIZKI SAPUTRA dan saya melakukan pencurian sudah sering namun baru kali ini tertangkap, dalam keterangan saya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan saya .-
14) Tersangka menerangkan bahwa Saya tidak ada hak atau pun ijin untuk mencuri berondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV ADOLINA, dan saat saya melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat perbuatan saya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri saya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI
15) Tersangka menerangkan bahwa Saya bukan karyawan perkebunan PTPN IV ADOLINA, makanya dalam hal ini saya salah telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik orang lain tanpa ijin
16) Tersangka menerangkan bahwa Setelah saya perhatikan 10 (sepuluh) Kg berondolan buah kelapa sawit di dalam 1 (satu) buah keranjang pelastik dan 1 (satu) buah goni pelastik adalah berondolan buah kelapa sawit yang saya curi dari perkebunan PTPN IV ADOLINA sedangkan sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat BK tersebut adalah milik orang tua saya yang saya pergunakan sebagai kendaraan saya ke lokasi serta berusaha melarikan diri.
17) Tersangka menerangkan bahwa Semua keterangan Saya sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang Saya tambahkan dalam pemeriksaan ini.
18) Tersangka menerangkan bahwa Saya bersedia.(Belum disumpah), dan saya tidak dipengaruhi oleh siapa pun hanya denganh keterangan saya sendiri..
6. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 1 (satu) goni Buah segar kelapa sawit, yang berat kurang lebih 10 kg.
IV. PEMBAHASAN
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berhasil disita , maka terhadap Tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana dan dapat diuraikan sebagai berikut:
- bahwa tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN membenarkan telah diamankan oleh pihak perkebunan PTPN IV Adolina pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pukul 16.00 Wib, karena telah mengambil 10 (sepuluh) Kg berondolan kelapa sawit Milik perkebunan PTPN IV ADOLINA tanpa izin di Areal Perkebunan PTPN IV ADOLINA Afdiling X Blok 07 BE Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- bahwa tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN mengaku mengambil berondolan kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah goni..
- bahwa pelapor dan saksi-saksi mengaku akibat pencurian berondolan sawit tersebut kerugian yang dialami oleh PTPN IV Adolina atas perbuatan tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN mengambil berondolan sawit tanpa izin sebanyak 10 (sepuluh) Kg adalah sebesar Rp. 3.750 x 10 kg = Rp. 35.750 ( Tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (2) (3) dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa , mengadili, dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.
b. Analisa Yuridis
1. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN adalah pasal 364 KUHPidana
2. Bunyi Pasal :
Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5 asal tidak dilakukan dalam rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puuh rupiah dihukum pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyknya Rp 900
Unsur Pasal 364 KUHPidana
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas berondolan sawit sebanyak 10 kg yang diambil tanpa ijin oleh tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN adalah tidak lebih dari kerugian Rp 250 tersebut.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya:
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN mengambil 10 KG berondolan tersebut dari areal terbuka atau perladangan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan barang bukti yang disita yakni berupa 10 kg berondolan kelapa sawit dan 1 buah goni.
Maka terhadap tersangka SEPADAN PERANGIN ANGIN patut disangkakan melakukan perbuatan pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana
------- Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba pada hari, tanggal, bulan serta tahun tersebut diatas.---- |