Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2026/PN Lbp ADE CHANDRA,SH.MM LIHANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat 271
Penggugat
NoNama
1ADE CHANDRA,SH.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIHANDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA AIR HITAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat  Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) selanjutnya untuk secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar sejumlah Rp. 270.000.000+148.500.000 = Rp.418.500.000 ( empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah ); kepada Para Penggugat secara Tunai;
4. Menyatakan Tergugat , Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), selanjutnya menghukum untuk mengantikan kerugian material sebesar sejumlah Rp.418.500.000 ( empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Para Penggugat secara Tunai dengan cara Mengalihkan lahan sawit beserta dengan Surat tanah milik Tergugat I (data terlampir) kepada Para    Penggugat sebagai Pemilik yang sah:
a) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik Lihando, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 30 Mei 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/22/AH/1997;
b) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik LIE WENG HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 15 November 1996 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/96/AH/1996;
c) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 7.648 M2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik Milik A HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 16 Desember 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 68/593/AH/93;
d) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 38.997,60 M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh, Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima  Puluh, Dusun VII Rawa Dolik, atas nama Lihando, berdasarkan surat pernyataan pelepasan  hak tanah, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 01 Oktober 1996, yang disaksikan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh dengan Nomor : 593/177/SPH-AH/1996 dan dilegalisai oleh Camat Lima Puluh, Kabupaten Tingkat II Asahan, pada Tanggal 07 Oktober 1996 dengan Nomor : 590/187/SPH-L8/1996.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
a) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik Lihando, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 30 Mei 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/22/AH/1997;
b) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/ Milik LIE WENG HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 15 November 1996 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/96/AH/1996;
c) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 7.648 M2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik Milik A HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 16 Desember 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 68/593/AH/93;
d) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 38.997,60 M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh, Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima  Puluh, Dusun VII Rawa Dolik, atas nama Lihando, berdasarkan surat pernyataan pelepasan  hak tanah, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 01 Oktober 1996, yang disaksikan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh dengan Nomor: 593/177/SPH-AH/1996 dan dilegalisai oleh Camat Lima Puluh, Kabupaten Tingkat II Asahan, pada Tanggal 07 Oktober 1996 dengan Nomor : 590/187/SPH-L8/1996.
6. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tidak menerbitkan segala bentuk surat yang berhubungan dengan objek : 
a) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik Lihando, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 30 Mei 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/22/AH/1997;
b) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/ Milik LIE WENG HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 15 November 1996 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/96/AH/1996;
c) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 7.648 M2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik Milik A HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 16 Desember 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 68/593/AH/93;
d) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 38.997,60 M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh, Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima  Puluh, Dusun VII Rawa Dolik, atas nama Lihando, berdasarkan surat pernyataan pelepasan  hak tanah, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 01 Oktober 1996, yang disaksikan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh dengan Nomor: 593/177/SPH-AH/1996 dan dilegalisai oleh Camat Lima Puluh, Kabupaten Tingkat II Asahan, pada Tanggal 07 Oktober 1996 dengan Nomor : 590/187/SPH-L8/1996.
7. Menyatakan Tergugat  dan   Turut Tergugat   Tunduk dan Patuh atas putusan ini;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvooerbaar Bij Vooraad);
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat untuk seluruhnya;
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak