| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 895/Pid.B/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | 1.SUWITO Als. WITO Bin ANUGIRO 2.IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 895/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2409/L.2.14.9/eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO bersama dengan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO), Pertama pada hari Minggu tanggal tidak di ingat lagi bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, Kedua pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, Ketiga pada hari Minggu tanggal tidak di ingat lagi bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, Keempat pada hari Minggu tanggal tidak di ingat lagi bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, Kelima pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 13.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang PT. MUSPAHA NIAGA MANDIRI di Jalan Sekolah No. 128 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan para Terdakwa bersama dengan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO menghubungi Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM melalui handphone dan mengatakan “kesinilah kau BAL, ada can ini, gudang lagi sepi, bawa aja mobil nanti gudang saya buka”, lalu Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM menjawab “ia bang, bentar saya hubungi mobil dulu”, lalu pada sekira pukul 13.49 WIB, Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) tiba di Gudang PT. MUSPAHA NIAGA MANDIRI di Jalan Sekolah No. 128 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, lalu Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO membuka pintu gudang kemudian Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM turun dari mobil dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) memasukkan mobil dan membawanya ke arah pintu samping kiri gudang dekat kantor, selanjutnya Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO mematikan Lampu Gudang kemudian ke gudang dekat pos jaga jaga lalu mengambil tangga kayu yang bisa di lipat dari gudang serta linggis sedangkan kuci pas 14 sebelumnya sudah Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO beli untuk membuka mur, setelah sampai di pintu samping kiri gudang lalu Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO sandarkan tangga ke pintu lalu Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM naik tangga membuka mur dan Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO menyongket roling bawah pintu setelah itu memegang tangga, setelah mur dibuka lalu pintu besi bisa didorong terbuka selanjutnya Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO bersama dengan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) masuk dan langsung mengambil karung kosong kemudian memilih biji kopi yang kualitas super atau kopi paling bagus mutunya lalu Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO mengambil gayung dan mengambil karung kosong sedangkan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM juga mengambil ayakan dan karung, ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) mengambil ember cat yang ada di gudang juga lalu dengan menggunakan Gayung tersebut Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM mengambil 2 (dua) gayung dari setiap karung yang berisi kopi, setelah diambil dengan menggunakan gayung lalu kopi tersebut dituang ke ember cat yang dipegang oleh ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO), kemudian kopi yang sudah di dalam Ember cat dituangkan oleh ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) ke dalam Karung kosong yang Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO pegang yang juga Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO ambil di gudang, setelah 4 (empat) karung plastik sudah penuh lalu mengambil 4 (empat) karung plastik berisi Biji kopi tersebut diangkat bersama-sama ke dalam mobil Ertiga warna putih yang dibawa oleh Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO), kemudian dibawa oleh ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) dan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM keluar dan Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO tinggal di gudang. Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM menelepon Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO dengan mengatakan bahwa kopi sudah laku dijual lalu menyuruh Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO datang ke Jalan Binjai Simpang Pardede, setelah mendapat telepon tersebut dari Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM lalu Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO meninggalkan gudang tidak ada yang jaga, Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO datang dengan mengenderai sepeda Motor Vario warna hitam milik Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO, setelah Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO sampai di Simpang Pardede bertemu dengan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) dekat Tugu Pardede, ditempat tersebut Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM mengatakan bahwa biji kopi yang diambil dari gudang beratnya 200 (dua ratus) Kilogram dan dijual sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dimana kopi tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per Kilogram, selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO mendapat bagian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM mendapat bagian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diserahkan kepada ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) untuk sewa mobil Ertiga dan bagian ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO).
Bahwa Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO bersama dengan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO) telah melakukan pencurian di Gudang PT. MUSPAHA NIAGA MANDIRI di Jalan Sekolah No. 128 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SUWITO Als WITO Bin ANUGIRO bersama dengan Terdakwa II. IQBAL HAKIM Als. IQBAL Bin DULHAKIM dan ZULPAN EFENDI Als. TABUNG (DPO), PT. MUSPAHA NIAGA MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp.262.000.000,- (dua ratus enam puluh dua juta rupiah). ------ Perbuatan paraTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
