| Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA:
--------Bahwa ia terdakwa DANIEL TARIGAN alias NIEL, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Dusun III Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Perladangan sawit milik Riri Hotmaria Siahaan atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terdakwa berniat mengambil buah kelapa sawit di Perladangan milik Riri Hotmaria Siahaan yang berada di Dusun III Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju Perladangan sawit tersebut sambil membawa 1 (satu) buah egrek bergagang dari almunium, 1 (satu) buah parang yang bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah senter kepala, sesampainya di lokasi Perladangan sawit tersebut, terdakwa langsung menyenteri buah sawit yang ada diatas pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala yang di pasang terdakwa dikepala terdakwa, lalu terdakwa mengegrek 5 (lima) tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sawit yang bergagang dari alumunium, setelah 5 (lima) tandan buah sawit tersebut terjatuh dari pohon, terdakwa membersihkan pangkal tandah buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah parang yang bergagang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa langsung memikul satu persatu buah sawit tersebut di pundak terdakwa dan akan melangsir buah sawit tersebut keluar dari areal perladangan, namun pada saat terdakwa sedang memikul buah sawit tersebut saksi Sahat Tambuna dan saksi Sariaman Ginting yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi Reliaman Saragih datang ke lokasi Perladangan kelapa sawit tersebut dan menanyakan kepada terdakwa apa yang terdakwa lakukan diareal perladangan tersebut, yang mana terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Riri Hotmaria Siahaan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek STM Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, Riri Hotmaria Siahaan mengalami kerugian dengan perician 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat rata-rata 25 (dua puluh lima) kg / tandan = 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) kg, dikalikan dengan harga sawit saat itu seharga Rp.3.000,-(tiga ratus rupiah) / kg = Rp.1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).-----
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DANIEL TARIGAN alias NIEL, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Dusun III Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Perladangan sawit milik Riri Hotmaria Siahaan atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, pencurian Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terdakwa berniat mengambil buah kelapa sawit di Perladangan milik Riri Hotmaria Siahaan yang berada di Dusun III Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju Perladangan sawit tersebut sambil membawa 1 (satu) buah egrek bergagang dari almunium, 1 (satu) buah parang yang bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah senter kepala, sesampainya di lokasi Perladangan sawit tersebut, terdakwa langsung menyenteri buah sawit yang ada diatas pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala yang di pasang terdakwa dikepala terdakwa, lalu terdakwa mengegrek 5 (lima) tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sawit yang bergagang dari alumunium, setelah 5 (lima) tandan buah sawit tersebut terjatuh dari pohon, terdakwa membersihkan pangkal tandah buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah parang yang bergagang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa langsung memikul satu persatu buah sawit tersebut di pundak terdakwa dan akan melangsir buah sawit tersebut keluar dari areal perladangan, namun pada saat terdakwa sedang memikul buah sawit tersebut saksi Sahat Tambuna dan saksi Sariaman Ginting yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi Reliaman Saragih datang ke lokasi Perladangan kelapa sawit tersebut dan menanyakan kepada terdakwa apa yang terdakwa lakukan diareal perladangan tersebut, yang mana terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Riri Hotmaria Siahaan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek STM Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, Riri Hotmaria Siahaan mengalami kerugian dengan perician 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat rata-rata 25 (dua puluh lima) kg / tandan = 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) kg, dikalikan dengan harga sawit saat itu seharga Rp.3.000,-(tiga ratus rupiah) / kg = Rp.1.125.000,-(satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).------
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----- |