Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1651/Pid.B/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH AIDIL BAGOES KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1651/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-183/BIASA/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL BAGOES KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa AIDIL BAGOES KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat itu terdakwa yang merupakan pekerja pada depot air isi ulang milik saksi SUHARJO yang terletak di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang datang membawa becak yang biasanya terdakwa gunakan untuk bekerja mengantarkan air isi ulang ke pelanggan. Terdakwa mengatakan bahwa becak tersebut telah rusah, oleh karena itu saksi SUHARJO menyuruh terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru tahun pembuatan 2017 dengan No.Pol BK-2077-AHH, NO.Ka : MH1JM3112HK240002, No.Sin : JM31E1264570 untuk mengantarkan air isi ulang ke pelanggan hingga depot air tutup sebelum maghrib.

Bahwa pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sepeda motor tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya dan sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa membawa sepeda motor itu menuju Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan maksud untuk menjualkan sepeda motor itu kepada orang yang bernama RAMA (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, saksi SUHARJO datang ke depot air miliknya bersama dengan saksi WIDYA LESTARI dan melihat depot masih tertutup. Saksi SUHARJO bersama dengan saksi WIDYA LESTARI kemudian memanggil-manggil terdakwa namun tidak ada jawaban sehingga saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI mendobrak pintu belakang depot air agar bisa masuk kedalam dan setelah didalam, saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI tidak menemukan terdakwa maupun sepeda motor milik saksi SUHARJO yang juga dipakai terdakwa.

Bahwa selanjutnya saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI menghubungi terdakwa namun tidak dapat tersambung, saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI juga menunggu terdakwa seharian namun tidak datang ke depot air isi ulang. Hingga keesokan harinya saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI mencari terdakwa kerumahnya, namun keterangan dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah pulang hingga akhirnya saksi SUHARJO  melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal  

 Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHARJO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa AIDIL BAGOES KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat itu terdakwa yang merupakan pekerja pada depot air isi ulang milik saksi SUHARJO yang terletak di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang datang membawa becak yang biasanya terdakwa gunakan untuk bekerja mengantarkan air isi ulang ke pelanggan. Terdakwa mengatakan bahwa becak tersebut telah rusah, oleh karena itu saksi SUHARJO menyuruh terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru tahun pembuatan 2017 dengan No.Pol BK-2077-AHH, NO.Ka : MH1JM3112HK240002, No.Sin : JM31E1264570 untuk mengantarkan air isi ulang ke pelanggan hingga depot air tutup sebelum maghrib.

Bahwa pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sepeda motor tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya dan sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa membawa sepeda motor itu menuju Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan maksud untuk menjualkan sepeda motor itu kepada orang yang bernama RAMA (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, saksi SUHARJO datang ke depot air miliknya bersama dengan saksi WIDYA LESTARI dan melihat depot masih tertutup. Saksi SUHARJO bersama dengan saksi WIDYA LESTARI kemudian memanggil-manggil terdakwa namun tidak ada jawaban sehingga saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI mendobrak pintu belakang depot air agar bisa masuk kedalam dan setelah didalam, saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI tidak menemukan terdakwa maupun sepeda motor milik saksi SUHARJO yang juga dipakai terdakwa.

Bahwa selanjutnya saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI menghubungi terdakwa namun tidak dapat tersambung, saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI juga menunggu terdakwa seharian namun tidak datang ke depot air isi ulang. Hingga keesokan harinya saksi SUHARJO dan saksi WIDYA LESTARI mencari terdakwa kerumahnya, namun keterangan dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah pulang hingga akhirnya saksi SUHARJO  melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal  

 Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUHARJO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya