| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon dengan Suami Pemohon dihadapan pemuka agama Katolik bernama A.P. Damianus Sihotang, Pr pada tanggal 30 Desember 2002 yang dilaksanakan di Gereja Ramunia berdasarkan Surat Kawin dari Archidiocesis De Medan Buku III Hal 44 No 173 yang dikeluarkan Gereja Katolik Gembala Yang Baik Lubuk Pakam tertanggal 18 Januari 2003 adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
4. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.
|