1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua dari Cucu Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga No. 1207231509090667 yang semula anak dari Ayah Rahmad Syahputra dan Ibu Sri Tati Wahyuni berubah anak dari Ayah Mahidin dan Ibu Sri Tati Wahyuni;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan nama orang tua dari cucu Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Keluarga pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|