Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1580/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.FRIANTA FELIX, SH
2.DINA EVASARI, SH.
WAHYUDIN SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1580/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8567 /L.2.14/Enz.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1FRIANTA FELIX, SH
2DINA EVASARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN SEMBIRING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair:

-Bahwa Terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING bersama-sama dengan FERDI (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah tinggal terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,13 (tiga koma tiga belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING dengan cara sebagai berikut:

------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2026 terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING ketika terdakwa berada di rumah tinggal terdakwa yang bertempat di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dari FERDI untuk terdakwa jual kepada pembeli selanjutnya terdakwa berhasil menjual sebahagian narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,13 (tiga koma tiga belas) gram netto yang belum laku terjual. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu di rumah tinggal terdakwa yang bertempat di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 04.00 Wib saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN mengetuk pintu rumah tinggal terdakwa lalu terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan secepatnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN lalu saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN melakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa lalu ditemukan dan disita barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, dengan perincian Plastik A narkotika jenis sabu berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram, Plastik B narkotika jenis sabu berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, Plastik C narkotika jenis sabu berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, Plastik D narkotika jenis sabu berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 100 (seratus) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) pipet sendok sabu dan 1 (satu) buah dompet di bawah tempat tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, dengan perincian Plastik A narkotika jenis sabu berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram, Plastik B narkotika jenis sabu berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, Plastik C narkotika jenis sabu berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, Plastik D narkotika jenis sabu berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERDI dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan akan terdakwa jual dalam bentuk eceran hingga harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu gram. Bahwa perbuatan terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING bersama-sama dengan FERDI (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Barang Bukti Nomor: SPPB/269-B/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 13 Mei 2026 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Barang Bukti Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 13 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DITRA FRANANTA SINUHAJI yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, dengan perincian Plastik A narkotika jenis sabu berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram, Plastik B narkotika jenis sabu berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, Plastik C narkotika jenis sabu berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, Plastik D narkotika jenis sabu berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab: 3794/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berup? 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,13 (tiga koma satu tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama WAHYUDIN 2 CS Dipindai dengan CamScanner SEMBIRING berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Subsidair :

----Bahwa Terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING bersama-sama dengan FERDI (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah tinggal terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,13 (tiga koma tiga belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2026 terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING ketika terdakwa berada di rumah tinggal terdakwa yang bertempat di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dari FERDI untuk terdakwa sediakan selanjutnya terdakwa narkotika jenis sabu tersebut tersisa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,13 (tiga koma tiga belas) gram netto. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tinggal terdakwa yang bertempat di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 04.00 Wib saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN mengetuk pintu rumah tinggal terdakwa lalu terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan secepatnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN lalu saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN melakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa lalu ditemukan dan disita barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, dengan perincian Plastik A narkotika jenis sabu berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram, Plastik ? narkotika jenis sabu berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, Plastik C narkotika jenis sabu berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, Plastik D narkotika jenis sabu berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 100 (seratus) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) pipet sendok sabu dan 1 (satu) buah dompet di bawah tempat tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa WAHYUDIN SEMBIRING bersama-sama dengan FERDI (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Barang Bukti Nomor: SPPB/269-B/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 13 Mei 2026 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Barang Bukti Barang bukti dari 3 CS Dipindai dengan CamScanner - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 13 Mei 2026 ya melakukan penimbangan barang bukti sitaan dar terdakwa DITRA FRANANTA SINUHAJI yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, dengan perincian Plastik A narkotika jenis sabu berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram, Plastik B narkotika jenis sabu berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, Plastik C narkotika jenis sabu berat netto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, Plastik D narkotika jenis sabu berat netto 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 3794/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,13 (tiga koma satu tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama WAHYUDIN SEMBIRING berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya