| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa PHADIL bersama dengan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan IGUN (belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok di Jl. Khatib Malik Dusun III Desa Bandar Bawah KecamatanTanjong Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA atas perintah IGUN (DPO) datang ke Jl. Khatib Malik Dusun III Desa Bandar Bawah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya disebuah pondok memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada terdakwa;
- Kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dari MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA sekira pukul 16:00 wib datang pembeli menemui MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA yaitu saksi GOL PRILNO BATUBARA, saksi EYLIN BUTAR BUTAR dan saksi RIKI LASMONO MARGARET BARUS (petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) memesan paket narkotika jenis sabu seharga 70.000, yang mana saat itu MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA langsung menerima uang pembelian tersebut dan meminta terdakwa untuk memberikan pesanan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa membuat paket pesanan narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram yang sebelumnya terdakwa terima dari MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA;
- Selanjutnya pada saat terdakwa selesai membuat paket narkotika jenis sabu seharga 70.000. yang sebelumnya dipesan, terdakwa dan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA langsung ditangkap, pada saat ditangkap didapati barang bukti narkotika jenis sabu milik terdakwa diatas meja tepat didepan terdakwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram Brutto, terhadap MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA didapati dan disita 1 (satu ) bungkus kotak rokok yang bertuliskan ESSE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram bruto, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu)
- Bahwa saat terdakwa di interogasi oleh petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang disita penyidik dari terdakwa adalah didapat dari IGUN (belum tertangkap /DPO) melalui MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA, dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan upah atau gaji yang diberikan oleh IGUN perharinya sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian tanggal 05 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SPPB/77-A/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 04 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari PHADIL dan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1146/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) mengandung narkotika milik terdakwa PHADIL dan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa PHADIL bersama dengan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan IGUN (belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Pondok di Jl. Khatib Malik Dusun III Desa Bandar Bawah Kecamatan .Tanjong Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 saksi GOL PRILNO BATUBARA, saksi EYLIN BUTAR BUTAR dan saksi RIKI LASMONO MARGARET BARUS (petugas Polisi) mendapat informasi bahwa di sebuah Pondok di Jl. Khatib Malik Dusun III Desa Bandar Bawah Kec.Tanjong Morawa Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ada yang menguasai narkotika jenis sabu;
- Selanjutnya sekitar pukul 16:00 wib para saksi petugas Polisi menemui MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA dan menanyakan narkotika jenis sabu tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA, pada saat ditangkap didapati barang bukti narkotika jenis sabu milik terdakwa diatas meja tepat didepan terdakwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram Brutto, terhadap MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA didapati dan disita 1 (satu ) bungkus kotak rokok yang bertuliskan ESSE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram bruto, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening tembus pandang kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu);
- Bahwa saat terdakwa di interogasi oleh petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang disita penyidik dari terdakwa adalah didapat dari IGUN (belum tertangkap /DPO) melalui MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA);
- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian tanggal 05 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SPPB/77-A/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 04 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari PHADIL dan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1146/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) mengandung narkotika milik terdakwa PHADIL dan MHD CHAIRUL HUDA Als YUDA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |