| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon (RAMSINA GULTOM) dengan Suami Pemohon (PORMAN SIBORO) dihadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama Pastor Moses Elias Situmorang.OFMCap pada Tanggal 04 November 1987 di
2 | P a g e
Gereja Katholik Paroki Santo Antonius Dari Padua Keuskupan Medan sesuai dengan Surat Keterangan Kawin No.223/P/Ket./SAHW/VII/26 yang ditanda tangani oleh Pastor Moses Elias Sltumorang.OFMCap adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Menetapkan Pemohon sebagai Isteri Sah dari Aim. PORMAN SIBORO.
4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
5. Menetapkan anak yang bernama di bawah ini adalah anak dari Perkawinan antara Pemohon dengan Suami Pemohon, yaitu:
(1) MARADEN SAMUEL SIBORO, Laki-laki, Lahir di Medan pada Tanggal 15 Maret 1996 sesuai Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-23072024-0007 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang 23 Juli 2024.
6. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|