Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. ANDRE GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1372/L.2.14.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa ANDRE GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Andre Gunawan sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di barak kuburan pinggir rel dilokasi tersebut kemudian saksi Dionesius Simanjuntak menyaru/ menyamar sebagai pembeli dengan mendatangi Terdakwa untuk membeli shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi yang lainnya memantau dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut namun saat Terdakwa hendak mempersiapkan shabu-shabu untuk ditimbang saat itu juga saksi Dionesius Simanjuntak dibantu oleh saksi lainnya langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dari genggaman tangan Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pipet sekop plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditemukan  dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari ILHAM (dalam lidik) yang sering mangkal Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) gram seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bagi menjadi bentuk paket kecil dan Terdakwa jual kembali dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh jika shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa Andre Gunawan yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 06 November 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Andre Gunawan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8046/NNF/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si,.M.Si dan R. Fani Miranda, S.T pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) milik terdakwa Andre Gunawan benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa ANDRE GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Andre Gunawan ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di barak kuburan pinggir rel dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram dari genggaman tangan Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah pipet sekop plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditemukan  dari dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari ILHAM (dalam lidik) yang sering mangkal Jalan Serba Jadi I Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa Andre Gunawan yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 06 November 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Andre Gunawan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puuh) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8046/NNF/2025 tanggal 14 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si,.M.Si dan R. Fani Miranda, S.T pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) milik terdakwa Andre Gunawan benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya