Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1103/Pid.B/2026/PN Lbp ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H MAKMUR GINTING anak dari PAJAM GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1103/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2761L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR GINTING anak dari PAJAM GINTING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa MAKMUR GINTING anak dari PAJAM GINTING pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Suka Maju Desa Suka Maju Dusun II Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka aman Dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Pada saat itu DEDI MULIA KABAN KABAN (DPO/belum tertangkap) datang menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk memanen buah jagung yang ditanam oleh Saksi Korban SITI RAHMA yang beralamat di Jalan Suka Maju Desa Suka Maju Dusun II Kabupaten Deli Serdang yang mana Saksi Korban SITI RAHMA menanam jagung di lahan sewa milik Dra. RIAHNA JAMIN GINTING dengan melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah pada tanggal 16 Maret 2023 dan lahan tersebut disewa selama 2 (dua) tahun dengan biaya sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah). Kemudian Terdakwa pun menyetujui ajakan dari DEDI MULIA KABAN (DPO) untuk memanen jagung lalu pada pukul 16.00 WIB Terdakwa mencari orang kerja (yang biasa disebut aron) yang dapat membantu memanen jagung tersebut dan Terdakwa pun memperkerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja beberapa diantaranya adalah Saksi SITI AMINAH, Saksi SARAH HELMI Br GINTING dan ERNI Br KELIAT dengan upah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang.  Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa datang terlebih dahulu ke lahan jagung milik Saksi Korban SITI RAHMA yang berada di Jalan Suka Maju Desa Suka Maju Dusun II Kabupaten Deli Serdang dengan membawa beberapa karung goni. Beberapa saat kemudian datang pekerja (aron) untuk membantu memanen jagung dan Terdakwa pun memberikan karung goni tersebut kepada setiap pekerja (aron). Selanjutnya para pekerja (aron) memetik buah jagung dan mengupas kulit buah jagung lalu memasukkan jagung yang sudah di panen ke dalam karung goni sampai karung goni tersebut penuh hingga akhirnya ditutup dengan cara diikat menggunakan tali plastik. Pada pukul 15.00 WIB tiba-tiba Saksi Korban SITI RAHMA datang ke lahan jagung tersebut dan berkata kepada Terdakwa, “Ngapain kau ambil jagung saya ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Jagung yang kalian tanam ini ditanam di tanah DEDI MULIA KABAN.” Mendengar pernyataan Terdakwa yang salah, Saksi Korban SITI RAHMA tidak mau berdebat di lahan tersebut lalu pulang ke rumah dan hendak melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Pada pukul 16.00 WIB Terdakwa dan pekerja (aron) telah selesai memanen jagung lalu Terdakwa menyuruh DAUT SIMBOLON (DPO / belum tertangkap) untuk mencari mobil untuk mengangkut hasil panen jagung. Lalu pada pukul 16.30 WIB DAUT SIMBOLON (DPO) datang dengan membawa 1 (satu) unit pick up L300 untuk mengangkut hasil panen jagung. Setelah mobil pickup L300 tersebut sudah penuh dengan karung goni yang berisi jagung yang dipanen, Terdakwa menyuruh DAUT SIMBOLON (DPO) untuk mengantar jagung tersebut ke kilang untuk ditimbang. Setelah dilakukan penimbangan Terdakwa menemui AMIR SEMBIRING yang merupakan orang yang menerima hasil panen jagung. Lalu AMIR SEMBIRING memberitahu Terdakwa bahwa hasil panen jagung yang diterima adalah sebanyak 4 (empat) ton dimana setiap 1 (satu) kilogram jagung dihargai sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) dan harga jual jagung pada saat itu sesuai dengan harga pasaran sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan jagung sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada DEDI MULIA KABAN (DPO) dan Terdakwa memperoleh upah dari DEDI MULIA KABAN (DPO) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan DEDI MULIA KABAN (DPO) Saksi Korban SITI RAHMA seharusnya dapat memanen sebanyak 10 (sepuluh) ton untuk 1 (satu) hektar tanah yang disewakan  sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Korban adalah 10 ton x Rp 4.500 / kg = Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya