|
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO membeli shabu-shabu seberat ½ (setengah) gram seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari FIRMAN (dalam lidik) yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya dekat lapangan sepak bola lalu Terdakwa bagi menjadi bentuk plastik klip kecil untuk dijual kepada pembeli disekitaran Jalan Pertahanan Patumbak Gang Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan sebagian telah laku terjual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 15.30 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Abdul Mufti menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Azriady, saksi Rinto Arwan dan saksi Sandro Arizona memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Rinto Arwan menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil saksi Abdul Mufti menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kepada saksi Abdul Mufti saat itu juga saksi Abdu Mufti langsung menangkap Terdakwa dan tak lama kemudian saksi Azriady, saksi Rinto Arwan dan saksi Sandro Arizona datang membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 4 (empat) palstik klip shabu-shabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) dompet kecil warna kuning dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu dari FIRMAN (dalam lidik) seberat ½ (setengah) gram seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada pembeli dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1579/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Reyhan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pertahanan Patumbak Gang Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 15.30 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Azriady, saksi Abdul Mufti, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Abdul Mufti, saksi Azriady, saksi Rinto Arwan dan saksi Sandro Arizona langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 4 (empat) palstik klip shabu-shabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) dompet kecil warna kuning dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari FIRMAN (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1579/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Reyhan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD REYHAN BIN MISRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
|
|