1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon dalam Nomor Induk Kependudukan 1207331306610001 yang tercantum nama ALY/LIM - LIE yang diterbitkan tanggal 05 Juni 2025 dan Kartu Keluarga Nomor 1207331509091121 tertulis dengan nama ALY/LIM - LIE yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2018 agar dapat perbaiki sesuai dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia No. 072512 yang Terbit Tanggal 26 Juni 1980, Surat Keterangan dari Kantor Kepala Desa Nomor : 140/463/BR/V/2026 Terbit Tanggal 12 Mei 2026;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga Semula ALY/LIM - LIE Menjadi “LIM LIE“ Yang Tercantum kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk, dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|