Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
68/Pid.C/2025/PN Lbp YAYAN HARIANTO PERI ANGGARA NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/48/XII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI ANGGARA NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 86 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 07 Nopember 2025.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /         / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal  07  Nopember 2025.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / XI / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 07 Nopember 2025.

II.    P E R K A R A :
Pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 sekira puku16.20 Wib dimana saat itu saya berada di kantor sedang melaksanakan Rapat dan pada saat itu BKO menghubungi saya dengan mengatakan “pak ada orang yang di tangkap ,mau diapakan ini pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek , selanjutnya setelah rapat saya pun langsung ke polsek bangun purba dan membuat laporan pengaduan tentang pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 90 Kg. Dimana pelaku melakukan dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek, dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan buah tersebut di kumpul, dan di bawak ke pinggi sungai , saat itu juga pelaku diketahui oleh BKO dan Centeng /security , lalu pelaku diamanakan dan membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek bangun purba guna proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Atas kejadian tersebut saya melaporkan kejadian kepada pimpinan agar segera melaporkan

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-      BUSTOMI  (Pelapor)
-      INDRA HERMAWAN 
-     IRWANSYAH GINTING 
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama PERI ANGGARA NASUTION tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama PERI ANGGARA NASUTION tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / XI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim,  tanggal      Nopember   2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    3 (tiga) Tandan kelapa sawit berat 90 kg 
-    1 (satu) Bila egrek 
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal       Nopember   2025.

4.    Barang Bukti 
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    3 (tiga) Tandan kelapa sawit berat 90 kg 
-    1 (satu) Bila egrek 

5.    Keterangan Saksi-Saksi: 

1).    N a m a             :     BUSTOMI , Umur 28 tahun, Lahir di Batang Pane tanggal 23 Juni 1997 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1220042306970003  HP : 0822-3998-4384.
                          Menerangkan:
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) 
-    Bahwa Tersangka melakukan pencurian 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg , pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 pukul 16.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu PERI ANGGARA NASUTION, Umur 33 tahun, Laki-laki, Suku Batak, SD, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah dan di kumpul.dan di angkut sampai ke pinggir sungai.  
-     Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian tidak melihat lansung namun mendapat kabar dari BKO perkebunan dengan mengatakan “ pak ada orang yang di tangkap , mau diapakan ini pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek , dimana saat itu saya sedang berada dikantor sedang rapat, dimana saat itu saya usai rapat saksi ke Polsek bangun purba, saya bertemu dengan security perkebunan, melihat mereka membawak 1 (satu) orang laki-laki selaku pelaku pencurian yang bernama PERI ANGGARA NASUTION, beserta 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg, 1 (satu) Bila Egrek.
-    Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 sekira puku16.20 Wib dimana saat itu saya berada di kantor sedang melaksanakan Rapat dan pada saat itu BKO menghubungi saya dengan mengatakan “pak ada orang yang di tangkap ,mau diapakan ini pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek , selanjutnya setelah rapat saya pun langsung ke polsek bangun purba dan membuat laporan pengaduan tentang pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 90 Kg. Dimana pelaku melakukan dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek, dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan buah tersebut di kumpul, dan di bawak ke pinggi sungai , saat itu juga pelaku diketahui oleh BKO dan Centeng /security , lalu pelaku diamanakan dan membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek bangun purba guna proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sedangkan saksi melaporkan kejadian kepada pimpinan agar segera melaporkan.
-    Bahwa saksi tidak menggenal pelaku, dan Informasih dari saksi bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, Saksi yang menggtehaui kejadian tersebut merupakan saksi yang mengamankan pelaku yaitu INDRA HERMAWAN dan IRWANSYAH GINTING dan BKO, dalam hal ini pelaku melakukan hanya sendiri. 
-    Dapat dijelaskan PERI ANGGARA NASUTION bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 324.000,- ( Tiga Ratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku PERI ANGGARA NASUTION mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan sehari hari, kelapa sawit yang saya ambil akan saya jual , dan ini bukan merupakan pekerjaan pelaku sehari- hari
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama PERI ANGGARA NASUTION
b. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg.
c. 1 (satu) Bila egrek 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 18.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

    2).  N a m a          :      INDRA HERMAWAN, Umur 30 tahun, Lahir di Medan tanggal 17 Mei 1995, Suku Batak Simalungun, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Juma Tombak Kec.STM Hilir Kab. Deli Serdang,NIK : 1207081705950005, No HP :  0852-7755-6767

Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Bahwa Tersangka melakukan pencurian 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg , pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 pukul 16.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu PERI ANGGARA NASUTION, Umur 33 tahun, Laki-laki, Suku Batak, SD, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah dan di kumpul.dan di angkut sampai ke pinggir sungai.  
-     Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian melihat lansung dari BKO melalui IRWANSYAH GINTING untuk merapat ke TKP, “ segera merapat ke sini , ada pencuri masuk di Areal Blok A3  biar kita amankan dia “ selanjutnya IRWANSYAH GINTING mengajak saya dan berangkat ke TKP bertemu dengan BKO dan mengamankan pelaku, jarak saya dengan keberadaan pelaku sekitar 10 meter dan keadaan cuaca masih terang walaupun sudah pukul 16.20 Wib kemudian melaporkan kepada ASISTEN dengan mengatakan “ pak ada orang yang di tangkap , mau diapakan ini pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek.
-    Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 sekira pukul 16.20 Wib dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.KHI bersama rekan saya IRWANSYAH GINTING dan tak lama IRWANSYAH GINTING di hubungi oleh BKO untuk segera merapat karena ada pelaku pencurian, lalu setelah mendapat telp saya dan rekan saya IRWANSYAH GINTING berangkat ke TKP bertemu dengan BKO terlebih dahulu , setelah bertemu dan benar terpantau memang ada pelaku pencuri yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek di Blok A3,  kemudian secara bersama-sama kami langsung menyergap pelaku dari arah yang berbeda sehingga pelaku pun tidak dapat melarikan diri dan pelakupun dapat kami amankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan alat berupa 1 (satu) Bila Egrek, selanjutnya BKO menghubungi ASISTEN an. BUSTOMI menerangkan telah diamankan 1 orang pelaku pencurian , ASISTEN pun datang dan langsung membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba membuat pengaduan guna proses hukum.
-    Bahwa saksi tidak menggenal pelaku, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, Saksi yang menggtehaui kejadian tersebut merupakan saksi yang mengamankan pelaku yaitu IRWANSYAH GINTING dan BKO, dalam hal ini pelaku melakukan hanya sendiri. 
-    Dapat dijelaskan PERI ANGGARA NASUTION bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 324.000,- ( Tiga Ratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku PERI ANGGARA NASUTION mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan sehari hari, kelapa sawit yang saya ambil akan saya jual. 
-    Bahwa saksi mengenali tentang apa yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama PERI ANGGARA NASUTION
b. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg.
c. 1 (satu) Bila egrek 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 18.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      IRWANSYAH GINTING, Umur 52 tahun, Lahir di Sialang tanggal 23 Oktober 1973 , Suku Karo, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sialang Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092319730001, No HP : 0822-4611-1977.
Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Bahwa Tersangka melakukan pencurian 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg , pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 pukul 16.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu PERI ANGGARA NASUTION, Umur 33 tahun, Laki-laki, Suku Batak, SD, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) tandan buah dan di kumpul.dan di angkut sampai ke pinggir sungai.  
-     Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian melihat lansung dan BKO menghubungi saksi dengan mengatakan, “ segera merapat ke sini , ada pencuri masuk di Areal Blok A3  biar kita amankan dia “ selanjutnya saya dan INDRA HERMAWAN berangkat ke TKP bertemu dengan BKO dan mengamankan pelaku, jarak saya dengan keberadaan pelaku sekitar 10 meter dan keadaan cuaca masih terang walaupun sudah pukul 16.20 Wib kemudian melaporkan kepada ASISTEN dengan mengatakan “ pak ada orang yang di tangkap , mau diapakan ini pak “ jawab saya “ bawak aja ke polsek.
-    Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 sekira pukul 16.20 Wib dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.KHI bersama rekan saya INDRA HERMAWAN dan tak lama BKO menghubungi saksi untuk segera merapat karena ada pelaku pencurian, lalu setelah mendapat telp saya dan rekan saya INDRA HERMAWAN berangkat ke TKP bertemu dengan BKO terlebih dahulu , setelah bertemu dan benar terpantau memang ada pelaku pencuri yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek di Blok A3,  kemudian secara bersama-sama kami langsung menyergap pelaku dari arah yang berbeda sehingga pelaku pun tidak dapat melarikan diri dan pelakupun dapat kami amankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dan alat berupa 1 (satu) Bila Egrek, selanjutnya BKO menghubungi ASISTEN an. BUSTOMI menerangkan telah diamankan 1 orang pelaku pencurian , ASISTEN pun datang dan langsung membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba membuat pengaduan guna proses hukum.
-    Bahwa saksi tidak menggenal pelaku, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, Saksi yang menggtehaui kejadian tersebut merupakan saksi yang mengamankan pelaku yaitu INDRA HERMAWAN dan dan BKO, dalam hal ini pelaku melakukan hanya sendiri. 
-    Dapat dijelaskan PERI ANGGARA NASUTION bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 324.000,- ( Tiga Ratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku PERI ANGGARA NASUTION mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan sehari hari, kelapa sawit yang saya ambil akan saya jual. 
-    Bahwa saksi mengenali tentang apa yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama PERI ANGGARA NASUTION
b. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 90 Kg.
c. 1 (satu) Bila egrek 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.

-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 18.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

4.    Keterangan Tersangka  :

N a m a                  :     PERI ANGGARA NASUTION, Lahir di Bangun Purba tanggal 02 Februari 1992, Umur 33 tahun, Laki-laki, Suku Batak, SD, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Menerangkan  :

-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-    PERI ANGGARA NASUTION, Lahir di Bangun Purba tanggal 02 Februari 1992, Umur 33 tahun, Laki-laki, Suku Batak, SD, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saya anak ke 1 (pertama) dari 5 (lima) orang bersaudara ,ayah saya bernama PONIRIN dan ibu saya Alm. JUMINI, Masuk SD Cimahe pada tahun 1998, selanjutnya saya tidak meneruskan sekolah karena tidak memiliki biayah, Dan selanjutnya saya tidak melanjutkan sekolah lagi karena tidak memiliki biayah, Setelah saya tidak melanjutkan sekolah saya membantu orang tua saya ikut berkerja sebagai serabutan , dan saya misih tinggal bersama orang tua saya di Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. 
-    Bahwa tersangka Jumat  Tanggal 07 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wib di areal perkebunan PT. KHI Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 90 Kg Milik perkebunan PT.KHI, dengan cara memanen / meng egrek buah kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek.
-    Mengapa dan alasan apa tersangka mencuri buah kelapa sawit milik PT.KHI , karena  kebutuhan sehari hari, kelapa sawit yang ambil akan saya jual , ini bukan merupakan pekerjaan sehari- hari, dalam hal ini Tidak ada yang menyuruh hanya niat sendiri, dan teman tersangka  tidak ada dan ini dilakukan sudah 2 (dua) kali. 
-    Bahwa tersangka bukan karyawan PT. KHI dan buah yang dilangsir kepinggir sungai bukan milik tersangka melainkan milik PT. KHI ,atas perbuatan tersangka dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
-    Yang mengamankan tersangka yaitu security perkebunan dan BKO sebanyak 4 orang tapi saya tidak menggenal mereka karena mereka berpakaian biasa. dan dalam keterangan saya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan saya  
-    Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wib dimana saya sedang berada di rumah dan tak lama saya mengambil 1 bila egrek yang berada di rumah selanjutnya saya keluar rumah dengan berjalan kakai menuju perkebunan PT.KHI , sesampainya di perkebunan KHI saya langsung memanen / mengegrek kelapa sawit dari pohon kelapa sawit , setelah mendapatkan 3 tandan saya langsung mengumpulkan dan membawaknya ke pinggir sungai perbatasan lonsum , dan tak lama saya di hadang oleh pihak perkebunan sebanyak 4 orang dan dan saat itu juga saya tertangkap tangan oleh pihak perkebunan , selanjutnya di interogasi dan  langsung diamankan dan di bawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek bangun purba bersamaka barang bukti berupa 3 (tiga) Kelapa sawit dan  1 (satu) Bila Egrek. 
-    Bahwa tersangka tidak ada hak atau pun ijin untuk mencuri buah kelapa sawit, akibat perbuatan saya pihak perkebunan merasa dirugikan, dan tersangka mendapatkan  1 (satu) Bila Egrek dari rumahnya milik tersangka dan barang tersebut sudah bawak di sita atau di serahkan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut.
-  Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 3 (tiga) Tandan dengan berat 90 Kg.
b. 1 (satu) Bila egrek 
Dikarenakan tersangka diamankan oleh security dan BKO sedang memanen dan melangsir kelapa sawit ke pinggir sungai.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 07 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 21.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 05 Nopember  2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.


5.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka PERI ANGGARA NASUTION diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut :
-    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. KHI, Pada hari Jumat tanggal 07 Nopember  2025 pukul 16.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
-    Bahwa tersangka sering  mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI. 
-    Bahwa tersangka menggunakan 1 (satu) Bila Egrek, saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
-    Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu memanen dari bawah pohon kelapa sawit dan dikumpul menjadi satu dan dilangsir ke pimggir sungai 
-    Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. KHI  atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. 324.000,- ( Tiga Ratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah), atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat 90 Kg yang telah diambil oleh tersangka. 
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka  PERI ANGGARA NASUTION adalah Pasal 364 dari KUHPidana.

b.    Bunyi Pasal :
•    Pasal 364 dari KUHPidana : 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    

.     Unsur pasal 364 dari KUHPidana.

Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 3 (tiga) Tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka PERI ANGGARA NASUTION adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI  adalah tersangka PERI ANGGARA NASUTION dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka PERI ANGGARA NASUTION mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.  

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 90 kg, 1 (satu) Bila egrek .

Maka terhadap tersangka PERI ANGGARA NASUTION, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya