Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
932/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 932/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2452 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib ANTO (dalam lidik) datang kerumah Terdakwa SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS yang berada di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan menyerahkan shabu-shabu seberat 1 (satu) gram untuk Terdakwa jual kepada pembeli yang datang kerumah Terdakwa kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS menuju rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa kemudian saksi Roberto Carlos Aritonang menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa dirumahnya untuk membeli shabu-shabu sedangkan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata memantau ditempat yang  tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian pada saat Terdakwa mengambil shabu-shabu dari kantong celananya dan akan meyerahkannya kepada saksi Roberto Carlos Aritonang saat itu juga saksi Roberto Carlos Aritonang menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip shabu-shabu masing-masing dengan berat bersih 0,50 ( nol koma lima puluh) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram serta 5 (lima) plastik klip kosong dari atas lantai kamar Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet warna merah yang terletak dilantai kamar, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu dari ANTO (dalam lidik) datang kerumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada ANTO (dalam lidik) dimana Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) klip kecil, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1166/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 07 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Barang bukti A,B dan C diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Syahlan Lubis. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti A,B dan C setelah diperiksa habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Syahlan Lubis Bin Idris Lubis tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa Syahlan Lubis Bin Idris Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib ANTO (dalam lidik) datang kerumah Terdakwa SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS yang berada di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan menyerahkan shabu-shabu seberat 1 (satu) gram untuk Terdakwa jual kepada pembeli yang datang kerumah Terdakwa kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos Aritonang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAHLAN LUBIS Bin IDRIS LUBIS menuju rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa kemudian saksi Roberto Carlos Aritonang menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa dirumahnya untuk membeli shabu-shabu sedangkan saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata memantau ditempat yang  tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian pada saat Terdakwa mengambil shabu-shabu dari kantong celananya dan akan meyerahkannya kepada saksi Roberto Carlos Aritonang saat itu juga saksi Roberto Carlos Aritonang menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Pardamean Pasaribu, saksi Endra Syafrizal, saksi Surya Dhinata membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik shabu-shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip shabu-shabu masing-masing dengan berat bersih 0,50 ( nol koma lima puluh) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram serta 5 (lima) plastik klip kosong dari atas lantai kamar Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet warna merah yang terletak dilantai kamar, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu dari ANTO (dalam lidik) datang kerumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram untuk Terdakwa jual kepada pembeli dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada ANTO (dalam lidik) dimana Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) klip kecil, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1166/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 07 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Barang bukti A,B dan C diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Syahlan Lubis. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti A,B dan C setelah diperiksa habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Syahlan Lubis Bin Idris Lubis tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu

.-------- Perbuatan terdakwa Syahlan Lubis Bin Idris Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya