| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 3.200.000.000 (tiga milyiar dua ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
a. Biaya sewa menyewa atas tanah dan bangunan berdasarkan akta sewa menyewa nomor 23 yang dibuat dan ditandatangani di kantor notaris Buchler Tarigan, SH., M.Kn milik tergugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
b. Biaya pengurusan dan administrasi, termasuk biaya transportasi, komunikasi, serta biaya konsultasi dan pendampingan hukum yang telah dikeluarkan Penggugat dalam proses Pembangunan Dapur SPPG Sarilaba Jahe sampai dengan timbulnya gugatan ini, yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
c. Biaya pembangunan gedung Dapur SPPG Sari Laba Jahe termasuk dalam pembelian bahan/material bangunan, pembayaran tenaga kerja, pengadaan perlengkapan dan kebutuhan lainnya sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah)
d. Kerugian kehilangan kesempatan (loss of opportunity) untuk memperoleh manfaat ekonomi dari akan beroprasinya dapur SPPG Sari Laba Jahe tersebut yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat, yang patut ditaksir sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
4. Menghukum tergugat untuk membayarkan kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp. 500.00.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik tergugat yang diatasnya berdiri bangunan Dapur SPPG Sari Laba Jahe yang terletak di Dusun 1 Desa Sari Laba Jahe dengan surat pernyataan pengguasaan fisik atas nama Penuh Ginting dengan luas 10.018 M2 (Sepuluh ribu delapan belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai lau seruai
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pasti Ginting
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pasti Ginting/Tanah Natanail Ginting
d. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah (alm) Nasib Sembiring AN. Herlina
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa verzet, banding, ataupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|