| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu :
------- Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perjuangan Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI sedang berada di Jalan Nusa Indah Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu dimana lokasi tersebut adalah tempat jualan ayam potong yang pada malam harinya dijadikan sebagai tempat orang berjualan narkotika jenis sabu. Pada saat itu ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa menghampiri Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa, ”Mau ngapain bang?” lalu Terdakwa menjawab, ”Mau belanja (sabu).” lalu seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa tersebut berkata, ”Sini aku ambili bang.” Lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal tersebut. Pada pukul 22.00 WIB laki-laki yang tidak dikenal tersebut kembali menemui Terdakwa dan memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) plastik klip kosong dengan berkata, ”Ini isinya ½ (setengah) gram ya bang.” Selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan pergi ke tempat Terdakwa berjualan narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan Perjuangan Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan sebuah warung. Pada pukul 22.00 WIB Terdakwa duduk-duduk di depan warung tempat Terdakwa berjualan narkotika jenis sabu untuk menunggu pembeli sambil membuat pipet yang ujungnya runcing yang diperoleh dari depan warung. Pada pukul 22.45 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa menghampiri Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dari pembeli tersebut dan memaketkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan pembeli dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip kosong menggunakan pipet runcing yang sebelumnya telah dibuat oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang tidak dikenal tersebut. Pada pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa membeli rokok di warung, Terdakwa dipanggil oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu Saksi AGUNG PRABOWO menghampiri Terdakwa dengan berkata, ”Ada bang?” Kemudian Terdakwa menjawab, ”Berapa bang?” Lalu Saksi AGUNG PRABOWO, ”Lima puluh bang.” Selanjutnya Terdakwa mengatakan, ”Yaudah sini bang.” Kemudian Terdakwa mengeluarkan dompet kecil dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 6 (enam) plastik klip dalam keadaan kosong dari dalam dompet tersebut. Pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa diamankan oleh Saksi AGUNG PRABOWO dan Saksi DIDIT SUSANTO yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penyamaran sebagai pembeli / undercover buy. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 6 (enam) plastik klip dalam keadaan kosong dan uang tunai sejumlah Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3340/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan gram diduga narkotika milik Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 131/V/POL/10009/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Labuhan Deli telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan butiran putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram, barang bukti tersebut atas nama ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI .
- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
------- Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perjuangan Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB Saksi RUBIONO yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi gelap narkotika yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI di Jalan Perjuangan Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Setelah menerima laporan tersebut Saksi RUBIONI bersama anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lainnya yaitu Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi AGUNG PRABOWO, Saksi DIDIT SUSANTO dan Saksi MUHAMMAD AGAM ANGGARA (selanjutnya disebut para saksi penangkap) pergi ke lokasi yang dimaksud. Pada pukul 23.00 WIB para saksi penangkap sampai di sebuah warung yang berada di Jalan Perjuangan Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan melihat Terdakwa berada di dalam warung tersebut. Selanjutnya Saksi AGUNG PRABOWO dan Saksi DIDIT SUSANTO berpura-pura sebagai pembeli dengan menghampiri Terdakwa dengan berkata, ”Ada bang?” kemudian Terdakwa menjawab, ”Berapa bang?” Selanjutnya Saksi Saksi DIDIT SUSANTO mengatakan, ”Lima puluh bang.” Selanjutnya Terdakwa mengatakan, ”Yaudah sini bang.” Kemudian Terdakwa mengeluarkan dompet kecil dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan 6 (enam) plastik klip dalam keadaan kosong dari dalam dompet tersebut. Pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa diamankan oleh Saksi AGUNG PRABOWO dan Saksi DIDIT SUSANTO. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 6 (enam) plastik klip dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3440/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan gram diduga narkotika milik Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 131/V/POL/10009/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Labuhan Deli telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan butiran putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram, barang bukti tersebut atas nama ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI .
- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Terdakwa ANDI RAHMAN Alias UCUP Alias ADI Bin M NAHRODJI bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |