Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1441/Pid.B/2026/PN Lbp AMELLISA TARIGAN, SH 1.MAKMUR TARIGAN
2.DJE PRAMUJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1441/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 8142 /L.2.14/Eoh.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1AMELLISA TARIGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR TARIGAN[Penahanan]
2DJE PRAMUJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa Makmur Tarigan bersama dengan terdakwa Dje Pramuja pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Sibunga Bunga Hilir Kec. STM Hulu Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, 'mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain setlap orang yang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampal pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : -----

---- Berawal pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa Makmur Tarigan bersama dengan terdakwa Dje Pramuja melakukan pencurian di ladang sawit milik korban Muhammad Yunus Tarigan dimana pada saat itu cara terdakwa Makmur Tarigan dan terdakwa Dje Pramuja mengambil buah sawit tersebut adalah dengan cara memotong buah kelapa sawit tersebut dari pohon-nya menggunakan pisau egrek lalu mengumpulkan buah buah tersebut di ladang milik korban Muhammad Yunus Tarigan yang dimana para terdakwa sudah menjual sebagian buah tersebut sebanyak 5 (lima) buah kelapa sawit dan dijual kepada KAWALI dan mendapatkan uang sekitar Rp.205.000, dimana terdakwa Makmur Tarigan mendapatkan sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa DJE PRAMUJA mendapatkan uang sebanyak Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah). Kemudian sisa buah kelapa sawit yang masih terkumpul di perkebunan milik Muhammad Yunus Tarigan tertinggal dan belum terangkat. Lalu pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa Makmur tarigan melakukan pencurian dikebun kelapa sawit milik BAHTERA SINURAYA menggunakan egrek untuk memetik buah kelapa sawit tersebut sebanyak 14 janjang buah kelapa sawit yang terdakwa kumpulkan di ladang milik BAHTERA TARIGAN, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Plat dan Bodi milik JOHARI TARIGAN, lalu terdakwa mengangkat hanya 4 (empat) buah kelapa sawit menggunakan Along-Along yang di pasang di sepeda motor yamaha Jupiter MX, kemudian terdakwa keluar dari areal perkebunan tersebut dan pergi untuk menjual kelapa sawit tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian secara materil. Bahwa atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polresta deli serdang.----

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun-2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya