| Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa BAYU SAMPURNO bersama dengan DIO (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April ahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di tengah kebun sawit di Jalan Irian Gang Pembangunan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa pergi ke Jalan Irian Gang Pembangunan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya di tengah kebun sawit untuk menjual Narkotika Jenis Sabu, sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa berjumpa dengan DIO yang langsung memberikan 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram kepada terdakwa;.
- Kemudian sekitar pukul 13.15 Wib terdakwa menjual paketan narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan tidak lama kemudian sekita pukul 13.25 Wib datang Saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, Saksi MANDO SINAGA, S.H dan Saksi JOSUA SILABAN, S.H. (petugas Polisi yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa ada mengedarkan narkotika jenis sabu) menemui terdakwa dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu terdakwa menanyakan hendak belanja berapa bang?, lalu saksi JOSUA SILABAN , SH mengatakan hendak membeli paket lima puluh, dan ketika terdakwa hendak menyiapkan Narkotika Jenis Sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti dari terdakwa BAYU SAMPURNO berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto diduga mengandung Narkotika, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. ;
- Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengatakan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yang diketahui dengan panggilan DIO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Irian Gang Pembangunan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya di tengah kebun sawit, Narkotika Jenis Sabu tersebut akan dijual kepada calon pembeli dalam paket kecil seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan yang akan disetorkan kepada DIO sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya sehingga upah yang akan diterima terdakwa BAYU SAMPURNO untuk seluruhnya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesampainya di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian dihadapan terdakwa ditimbang: 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih seberat 5,4 (lima koma empat) gram brutto setelah dikurangin berat plastik seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram sehingga memiliki berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto mengandung Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 71/10163/IV/2026 tanggal 17 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Timbang/189-C/IV/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 16 April2026 bahwa barang bukti yang disita dari BAYU SAMPURNO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto mengandung Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2446/NNF/2026, tanggal 24 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto mengandung Narkotika milik terdakwa BAYU SAMPURNO, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa BAYU SAMPURNO bersama dengan DIO (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April ahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di tengah kebun sawit di Jalan Irian Gang Pembangunan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 13.25 Wib petugas Polisi Ditres Narkoba Polda Sumut yaitu Saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, Saksi MANDO SINAGA, S.H dan Saksi JOSUA SILABAN, S.H. mendapat informasi bahwa di tengah kebun sawit di Jalan Irian Gang Pembangunan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ada yang memiliki narkotika jenis sabu, lalu para saksi petugas Polisi melakukan Penyelidikan, selanjutnya menemui terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti dari terdakwa BAYU SAMPURNO berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto diduga mengandung Narkotika, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. ;
- Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengatakan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yang diketahui dengan panggilan DIO pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Irian Gang Pembangunan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya di tengah kebun sawit .;
- Bahwa sesampainya di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian dihadapan terdakwa ditimbang: 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih seberat 5,4 (lima koma empat) gram brutto setelah dikurangin berat plastik seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram sehingga memiliki berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto mengandung Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 71/10163/IV/2026 tanggal 17 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Timbang/189-C/IV/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 16 April2026 bahwa barang bukti yang disita dari BAYU SAMPURNO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto mengandung Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2446/NNF/2026, tanggal 24 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto mengandung Narkotika milik terdakwa BAYU SAMPURNO, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -- |