Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
60/Pid.C/2025/PN Lbp SUDIARMAN SIPAYUNG KASIONO Alias ANTO BOCOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/46/XI/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDIARMAN SIPAYUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIONO Alias ANTO BOCOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DASAR
    1.    Laporan Polisi nomor : LP / B / 127 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 04 November 2025, An. Pelapor SYAHRULSYAH.
    2.    Surat Perintah Tugas nomor : SPT / 129.a / XI / 2025 / Reskrim tanggal 04 November 2025.
    3.    Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik /129 / XI / 2025 / Reskrim tanggal 04 November 2025.
    4.    Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP /       / XI / 2025 / Reskrim tanggal 07 November 2025. 
    
II.    PERKARA
    Tindak Pidana “pencurian“berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR dengan cara mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudian memasukkannya kedalam 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli sehingga langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR dan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg berisi berondolan buah kelapa sawit dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, nilai kerugian dari 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).   

III.    FAKTA-FAKTA

    1    Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 08.00 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
        a.    Bahwa benar Tempat kejadian perkara tersebut di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
        b.    Bahwa diareal tersebut ditemukan ditanah dekat pohon kelapa sawit ada beberapa buah berondolan buah kelapa sawit yang jatuh dari tandannya karena telah masak.
        c.    Ketinggian pohon kelapa sawit sekira 0,5 meter.

2.    Pemanggilan
        Tidak dilakukan dalam perkara ini.

3.    Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap /      / XI / 2025 / Reskrim tanggal 04 November 2025, An Tersangka KASIONO Alias ANTO BOCOR, sesuai dengan berita acara penangkapan.

4.    Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

5.    Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

6.    Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita /      / XI / 2025 / Reskrim tanggal 04 November 2025, sesuai dengan berita acara penyitaan.

7.    Keterangan saksi-saksi

a.    Nama SYAHRULSYAH, jenis kelamin laki-laki, umur 50 tahun, pekerjaan security, Agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085362517019.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg milik PT. PP Lonsum.
    2).    Saksi pelapor menerangkan meihat langsung kejadian tersebut dari jarak sekira 10 meter yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya adalah KASIONO Alias ANTO BOCOR , umur 49 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun IV Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan pelaku ada 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg.
    5).    Saksi pelapor menerangkan caranya pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut pelaku mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudia memasukkannya kedalam sebuah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
    6).    Saksi pelapor menerangkan bahwa berondolan buah kelapa sawit yang diambil adalah buah kelapa sawit yang telah masak ditandannya kemudian terlepas dari tandannya dan jatuh ketanah dekat pohon kelapa sawit.
    7).    Saksi pelapor menerangkan ketinggian pohon kelapa sawit diareal tersebut sekira 0,5 meter.
    8).     Saksi pelapor menerangkan sebelumnya telah mengenal pelaku dan sebelumnya pelaku belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum.
    9).    Saksi pelapor menerangkan bahwa pelaku tidak ada hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum.
    10).    Saksi pelapor menerangkan sebelum pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
    11).    Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 20 (dua puluh) kg berondolan tandan buah kelapa sawit tersebut Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

     12).    Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

b.    Nama MHD NASRUL, jenis kelamin laki-laki, umur 49 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun I Naga Timbul Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085261362404.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg milik PT. PP Lonsum.
    2).    Saksi menerangkan meihat langsung kejadian tersebut dari jarak sekira 10 meter yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya adalah KASIONO Alias ANTO BOCOR , umur 49 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun IV Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan alat yang dipergunakan pelaku ada 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg.
    5).    Saksi menerangkan caranya pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut pelaku mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudia memasukkannya kedalam sebuah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
    6).    Saksi menerangkan bahwa berondolan buah kelapa sawit yang diambil adalah buah kelapa sawit yang telah masak ditandannya kemudian terlepas dari tandannya dan jatuh ketanah dekat pohon kelapa sawit.
    7).    Saksi menerangkan ketinggian pohon kelapa sawit diareal tersebut sekira 0,5 meter.
    8).     Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal pelaku dan sebelumnya pelaku belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum.
    9).    Saksi menerangkan bahwa pelaku tidak ada hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum.
    10).    Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
    11).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 20 (dua puluh) kg berondolan tandan buah kelapa sawit tersebut Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
     12).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

c.    Nama EDI PRANOTO, jenis kelamin laki-laki, umur 31 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Jl. pembangunan Gg Spur Kel. Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, No Hp 085261761758.
    Menerangkan : 
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg milik PT. PP Lonsum.
    2).    Saksi menerangkan meihat langsung kejadian tersebut dari jarak sekira 10 meter yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    3).    Saksi menerangkan pelakunya adalah KASIONO Alias ANTO BOCOR , umur 49 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun IV Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan alat yang dipergunakan pelaku ada 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg.
    5).    Saksi menerangkan caranya pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut pelaku mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudia memasukkannya kedalam sebuah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
    6).    Saksi menerangkan bahwa berondolan buah kelapa sawit yang diambil adalah buah kelapa sawit yang telah masak ditandannya kemudian terlepas dari tandannya dan jatuh ketanah dekat pohon kelapa sawit.
    7).    Saksi menerangkan ketinggian pohon kelapa sawit diareal tersebut sekira 0,5 meter.
    8).     Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal pelaku dan sebelumnya pelaku belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum.
    9).    Saksi menerangkan bahwa pelaku tidak ada hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum.
    10).    Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
    11).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 20 (dua puluh) kg berondolan tandan buah kelapa sawit tersebut Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
     12).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

8.    Keterangan Tersangka
Nama KASIONO Alias ANTO BOCOR, umur 49 tahun, pekerjaan petani, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Pisang Pala Kec. Galang kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Polri karena pencurian 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum.
2).    Tersangka menerangkan tersangka ditangkap oleh security PT. PP Lonsum pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 wib diareal PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.     
3).    Tersangka menerangkan  melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantu tersangka.
4).    Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan adalah 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg.
5).    Tersangka menerangkan caranya mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudian memasukkannya kedalam 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, ketika tersangka melihat ada security diareal tersebut langsung pergi meninggalkan 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg.
6).    Tersangka menerangkan bahwa berondolan buah kelapa sawit yang diambil atau dikutipnnya berada ditanah dekat pohon kelapa sawit berasal dari buah kelapa sawit yang telah masak dipohonnya kemudian terlepas dari tandan dan jatuh ketanah dekat pohon kelapa sawit.
7).    Tersangka menerangkan ketinggian pohon kelapa sawit diareal Pt. PP Lonsum sekira 0,5 meter 
8).    Tersangka menarangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum.
9).    Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum.
9).    Tersangka menerangkan tidak ada ijin atau permisi kepada Pihak PT. PP Lonsum sebelum mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut.
10).    Tersangka menerangkan tujuannya mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
11).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
12).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
13).        Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

8.    Barang Bukti
-    1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg.

9.    Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

IV.    PEMBAHASAN

A.    ANALISA KASUS
    
1.    Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib telah terjadi pencurian 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit di Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2.    Bahwa kejadian tersebut dilihat saksi an. SAHRULSYAH, MUHAMMAD NASRUL dan EDI PRANOTO dari jarak sekira 10 meter dan pelakunya adalah seorang laki-laki bernama KASIONO Alias ANTO BOCOR, umur 49 tahun, pekerjaan petani, agama Islam, suku jawa, alamat Dusun IV Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3.    Alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg.
4.    Caranya pelaku mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudian memasukkannya kedalam 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 20 kg, pada saat tersangka melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) kg, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
5.    Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang diambil oleh tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR adalah buah kelapa sawit yang telah masak dipohonnya kemudian terleps dari tandannya dan jatuh ketanah dekat pohon kelapa sawit.
6.    Pohon kelapa sawit diareal Divisi II Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum setinggi 0,5 meter.
7.    Bahwa tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR mengakui perbuatannya telah mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum. 
8.    Bahwa sesuai dengan keterangan saksi pelapor an. SYAHRULSYAH, saksi an. MUHAMMAD NASRUL dan saksi an. EDI PRANOTO bahwa sebelumnya tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum namun sesuai dengan keterangan tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR sebelumnya telah pernah 2 (dua) kali mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum dan telah menjualnya dan hasilnya telah dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga. 
9.    Bahwa sesuai dengan keterangan tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR tujuannya mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
10.    Tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum.
11.    Sebelum tersangka mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada PT. PP Lonsum.
12.    Barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh kg.
14.    Nilai kerugian 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
15.     Maka terhadap tersangka An. KASIONO Alias ANTO BOCOR, Dkk dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.    

B.    ANALISA YURIDIS
    Pasal 364 KUHP
        Dengan unsur-unsur
a.    Pencurian ringan

    Dengan unsur-unsur
1.    Barang Siapa

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
 
3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak 

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
    
    P e n j e l a s a n

1.    Barang siapa    
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. KASIONO Alias ANTO BOCOR.

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi pelapor an. SYAHRULSYAH, saksi an. MUHAMMAD NASRUL dan saksi an. EDI PRANOTO bahwa 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut dikutip atau diambil ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudian memasukkannya kedalam 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, pemilik 20 (dua puluh) kg bverondolan buah kelapa sawit tersebut adalah PT. PP Lonsum.

    3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. KASIONO tujuannnya mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
    Bahwa sebelum tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR mengambil 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum sesuai dengan keterangan saksi pelapor an. SYAHRULSYAH, saksi an. MUHAMMAD NASRUL dan saksi an. EDI PRANOTO bersesuaian dengan keterangan tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR.

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA, bahwa kerugian dari 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

V.    K E S I M P U L A N
1.    Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 wib di Divisi Namorambe Blok 21112002 PT. PP Lonsum Dusun III Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit kemudian memasukkannya ke 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 30 kg, pada saat tersangka an. KASIONO Alias ANTO BOCOR melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang melaksanakan patroli dan langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti dan kemudian membawa dan meneyerahkannya kepada pihak yang berwajib.
2.    Nilai kerugian 20 (dua puluh) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
3.    Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA
4.    Maka terhadap tersangka An. KASIONO Alias ANTO BOCOR penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang dapat dihukum.

    Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang.

Pihak Dipublikasikan Ya