INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 190/Pdt.G/2026/PN Lbp | NARSEN LAWISAN | 1.INDRIANI 2.IMAM KURNIAWAN RITONGA 3.MAULANA YUSUF 4.H. NGALIMUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 190/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 190 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa :
a. Harta tidak bergerak milik Tergugat-I berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 0095/Karang Anyar, SHM dengan Nomor : 0673/Karang Anyar, SHM dengan Nomor : 0678/Karang Anyar, SHM dengan Nomor : 0685/Karang Anyar dan SHM dengan Nomor : 0207/Karang Anyar yang terletak di Dusun V, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara ;
b. Harta tidak bergerak milik Tergugat-II berupa tanah dan bangunan 2 tingkat dengan luas lebih kurang 500 m2, yang terletak di Jalan Sosro No.98, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ;
c. Harta tidak bergerak milik Tergugat-III berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan luas lebih kurang 100 m2 yang terletak di Dusun V No. 134, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara ;
d. Harta tidak bergerak milik Tergugat-IV berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 0095/Karang Anyar, SHM dengan Nomor : 0673/Karang Anyar, SHM dengan Nomor : 0678/Karang Anyar, SHM dengan Nomor : 0685/Karang Anyar dan SHM dengan Nomor : 0207/Karang Anyar yang terletak di Dusun V, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara ;
3. Menyatakan Tergugat-I s/d Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata ;
4. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-IV untuk membayar seluruh kerugian akibat perbuatan melawan hukum ;
5. Menghukum Tergugat-I untuk mengembalikan uang hasil penjualan beras yang telah diterimanya sebesar Rp.456.598.500,-(empat ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
6. Menghukum Tergugat-I untuk membayar hutang pribadinya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat-I untuk membayar 3 persen bunga wajar menurut hukum per bulan atas penerimaan uang yang telah diterima dan telah dinikmati Tergugat-I sebesar Rp. 456.598.500,-(empat ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) terhitung dari tanggal ditutupnya kilang padi tersebut yaitu tanggal 01 Juni 2024 kepada Penggugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap secara tunai dan sekaligus ;
8. Menghukum Tergugat-II untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) dimana uang tersebut merupakan kerugian akibat tidak beroperasi kilang padi setiap harinya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka apabila di hitung dari tanggal 01 Juni 2024 hingga sampai pada tanggal 12 April 2026 dan ditotal keseluruhan harinya sebanyak 680 hari dikalikan per harinya keuntungan rata-rata sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
9. Menghukum Tergugat-III untuk membayar uang Rp. 42.200.000,-(empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
10. Menghukum Tergugat-III untuk membayar uang Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
11. Menghukum Tergugat-III untuk membayar uang Rp. 307.125.000,-(tiga ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
12. Menghukum Tergugat-IV yang memberikan perintah dan arahan kepada Tergugat-I untuk menjual sisa beras dan gabah di kilang padi milik Penggugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 246.483.100,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
13. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV untuk mengganti biaya honor advokat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
14. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-IV untuk membayar kerugian immateril berupa waktu yang terbuang sia-sia dan pikiran akibat dimana Penggugat mengalami kerugian secara immateril sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
15. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya dihitung sejak putusan ditingkat Pertama;
16. Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
17. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun adanya Verzet maupun Banding ;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
