| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa IMANSYAH PUTRA bersama-sama dengan YUDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM yang berada di Jalan Snakma No. 2 Dusun I Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa mendatangi rumah milik YUDI (DPO) untuk mengajak YUDI (DPO) mengambil kelapa di sebalah tembok sekolah SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM dan setelah disetujui oleh YUDI (DPO) bersama dengan Terdakwa berangkat menuju SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM yang berada di Jalan Snakma No. 2 Dusun I Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya sesampainya Terdakwa dan YUDI (DPO) di sekolah SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM Terdakwa dan YUDI (DPO) memanjat tembok sekolah untuk mengambil kelapa, namun saat sudah berada di dalam area sekolah Terdakwa melihat salah satu jendela gedung sekolah yang terbuka dan Terdakwa mengajak YUDI (DPO) untuk melihat apa yang ada didalam gedung sekolah melalui jendela yang terbuka tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan YUDI (DPO) membuka jendela yang tidak dikunci itu lebih lebar dan melihat ada kursi di dalam ruangan tersebut kemudian Terdakwa bertanya kepada YUDI (DPO) “Kekmana itu? Ada kursi yud, bisa dijual?” kemudian YUDI (DPO) menjawab “Bisa, yaudah buka jendelanya” dan Terdakwa membuka jendela tersebut lebih lebar hingga Terdakwa dan YUDI (DPO) bisa masuk melewati jendela tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib setelah berada di dalam ruang gedung tersebut Terdakwa bersama-sama dengan YUDI (DPO) mengambil kursi dan mengeluarkan kursi tersebut melalui jendela yang sudah dibuka lebar sebelumnya dan setelah berhasil mengeluarkan kursi tersebut dari dalam ruang gedung Terdakwa bersama-sama dengan YUDI (DPO) membawa kursi tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan YUDI (DPO) menjualkan 2 (dua) buah kursi kerja kepada JIMMY HARYANTO SEMBIRING yang mana JIMMY HARYANTO SEMBIRING sebelumnya sudah mendengar kabar terkait kehilangan di sekolah SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM sehingga sebelum menerima kursi yang dijualkan Terdakwa bersama dengan YUDI (DPO) JIMMY HARYANTO SEMBIRING bertanya lebih dulu kepada Kepala Dusun dan atas petunjuk Kepala Dusun meminta JIMMY HARYANTO SEMBIRING untuk menerima kursi tersebut dengan harga Rp. 350.000,00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan menghindari kursi tersebut hilang dan memastikan bahwa Terdakwa dan YUDI (DPO) yang mengambil kursi-kursi yang hilang dari sekolah SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM.
- Bahwa Terdakwa dan YUDI (DPO) mengaku mengambil kursi tanpa izin dari sekolah SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM sudah sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib sebanyak 7 (tujuh) buah kursi besi busa warna biru dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.00 wib sebanyak 2 (dua) buah kursi kerja dan 3 (tiga) buah kursi besi busa warna biru. Bahwa dari perbuatan mengambil tanpa izin tersebut Terdakwa dan YUDI (DPO) menerima keuntungan dari penjualan barang yang diambil sejumlah Rp. 940.000,00,- (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana keuntungannya dibagi bersama-sama.
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan YUDI (DPO), sekolah SMK SWASTA SPP SNAKMA MUHAMMADIYAH TANJUNG ANOM mengalami kerugian sekitar Rp. 5.950.000,00,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |