| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP/06/I/2026/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2026, An. Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
2. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : SP.Gas.Sidik/06.a/I/RES.0.0/2026/POLSEK GALANG /POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2026.
3. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : SP.Gas.Sidik/06.b/IV/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK GALANG /POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 27 April 2026.
4. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/06/I/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2026.
5. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/06.a/IV/RES.1.8./2026/UNIT RESKRIM/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 27 April 2026.
6. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/SPDP/04/I/RES.1.8./2026/ UNIT RESKRIM/ POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 20 Januari 2026.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian“ 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib di AFD II TM 2017 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka HERI KUSWANTO Alias GOENG dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) buah besi warna stainless panjang 1 (satu) meter kemudian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg (masing-masing karung berisi 2 tandan buah kelapa sawit) dan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg kemudian tersangka membawanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH3440001BK171005 nomor mesin 440-171142 namun ketika tersangka berjalan mengendarai sepeda motor tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian dari 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg adalah 162.000.- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian Rp 3.250.-/kg.
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 07.30 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg di Afd II TM 2017 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
1). Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas di Afd II TM 2017 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2). Bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 4 (empat) batang dengan ketinggian sekira meter.
3). Disekitar tempat tersebut tidak ada kebun masyarakat dengan tanaman pohon kelapa sawit.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap/ /I/RES.0.0./2026/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 19 Januari 2026, An Tersangka HERI KUSWANTO Alias GOENG, sesuai dengan berita acara penangkapan
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita /17/IV/RES.1.8./2026/UNIT RESKRIM/ POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 30 April 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, pekerjaan security, agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi pelapor menerangkan terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2027 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama HERI KUSWANTO, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jl. Masjid Khairiyah Lk. IV Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah besi warna stenles panjang 1 meter, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi.
5). Saksi pelapor menerangkan tersangka memanen 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) batang besi warna stenles panjang 1 meter kemudian 4 (empat) tanda buah kelapa sawit dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg sedangkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih kemudian tersangka menaikkannya keatas 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi dan langsung mengendarai sepeda motor tersebut, diperjalanan security yang sedang melaksanakan melihat tersangka sedang melintas dijalan areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dan langsung dilakukan pengejaran, mengetahui security melakukan pengejaran tersangka langsung mempercepat kecepatan sepeda motornya namun tersangka terjatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga security langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti kemudian membawa dan menyerahkannya ke Polsek Galang.
6). Saksi pelapor menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 4 (empat) batang dengan ketinggian sekira 3 (tiga) meter.
7). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya telah mengenaL HERI KUSWANTO yaitu penduduk Lk. IV Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang, sebelum kejadian tersebut pelaku telah sering mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih namun jika dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.
8). Saksi pelapor menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi pelapor menerangkan sebelum tersangka mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg tersebut adalah Rp 162.500.- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp 3.250.- / kg
11). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama ANJAS SANJAYA, jenis kelamin laki-laki, umur 33 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir tamat SMK, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081352592587.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2027 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama HERI KUSWANTO, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jl. Masjid Khairiyah Lk. IV Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah besi warna stenles panjang 1 meter, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi.
5). Saksi menerangkan tersangka memanen 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) batang besi warna stenles panjang 1 meter kemudian 4 (empat) tanda buah kelapa sawit dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg sedangkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih kemudian tersangka menaikkannya keatas 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi dan langsung mengendarai sepeda motor tersebut, diperjalanan saksi dan security lainnya yang sedang melaksanakan melihat tersangka sedang melintas dijalan areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dan langsung dilakukan pengejaran, mengetahui saksi dan security lainnya melakukan pengejaran terhadap tersangka langsung mempercepat kecepatan sepeda motornya namun tersangka terjatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga saksi dan security lainnya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti kemudian membawa dan menyerahkannya ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 4 (empat) batang dengan ketinggian sekira 3 (tiga) meter.
7). Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenaL HERI KUSWANTO yaitu penduduk Lk. IV Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang, sebelum kejadian tersebut pelaku telah sering mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih namun jika dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.
8). Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg tersebut adalah Rp 162.500.- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp 3.250.- / kg
11). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama MUHAMMAD ARIFIN, jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun II Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 0823600032384.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2027 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama HERI KUSWANTO, umur 40 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jl. Masjid Khairiyah Lk. IV Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah besi warna stenles panjang 1 meter, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi.
5). Saksi menerangkan tersangka memanen 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) batang besi warna stenles panjang 1 meter kemudian 4 (empat) tanda buah kelapa sawit dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg sedangkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih kemudian tersangka menaikkannya keatas 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi dan langsung mengendarai sepeda motor tersebut, diperjalanan saksi dan security lainnya yang sedang melaksanakan melihat tersangka sedang melintas dijalan areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dan langsung dilakukan pengejaran, mengetahui saksi dan security lainnya melakukan pengejaran terhadap tersangka langsung mempercepat kecepatan sepeda motornya namun tersangka terjatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga saksi dan security lainnya langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti kemudian membawa dan menyerahkannya ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 4 (empat) batang dengan ketinggian sekira 3 (tiga) meter.
7). Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenaL HERI KUSWANTO yaitu penduduk Lk. IV Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang, sebelum kejadian tersebut pelaku telah sering mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih namun jika dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.
8). Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg tersebut adalah Rp 162.500.- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp 3.250.- / kg
11). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
a. Nama HERI KUSWANTO Alias GOENG, jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, pendidikan terakhir tamat SD, agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Rumbun Dunia Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka
menerangkan diperiksa oleh Polri karena perbuatannya melakukan pencurian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantunya.
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egreka, 1 (satu) batang besi warna stenles panjang 1 meter, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi.
5). Tersangka menerangkan caranya mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) buah besi bulat panjang 1 meter kemudian memasukkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, kemudian tersangka mengangkatnya keatas 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi dan mengikatnya kemudian tersangka mengendarai sepeda motor tersebut, diperjalanan (masih diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih) berselisih dengan security menyuruh tersangka berhenti namun tersangka mempercepat kecepatan sepeda motor yang dikendarainya namun tersangka berhasil ditangkap karena jatuh bersama sepeda motornya dijalan umum kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke polsek Galang.
6). Tersangka menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 5 (lima) batang dengan ketinggian sekira 3 meter.
7). Tersangka menerangkan sebelumnya telah 3 kali mengambil buah kelapa sawit di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
8). Tersangka menerangkan tujuannnya 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya membeli nasi dan rokok.
9). Tersangka menerangkan sebelum mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I kebun Sei Putih.
10). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Tersangka menerangkan mengenali dan mengetahui pemiliknya barang-barang yang diperlihatkan kepada tersangka.
12). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
13). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
14). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
a. 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg.
b. 1 (satu) bilah pisau egrek.
c. 1 (satu) buah besi warna stainless panjang 1 (satu) meter.
d. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142.
d. 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
A. ANALISA KASUS
1. Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi an. ANJAS SANJAYA dan MUHAMMAD ARIFIN melaksanakan patroli melintas dijalan areal Afd II TM 2017 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun VII Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2. Bahwa pada saat melaksanakan patroli tersebut melihat melintas seorang yang telah diketahui bernama HERI KUSWANTO Alias GOENG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142 membawa 3 (tiga) buah karung plastik warna putih.
3. Melihat hal tersebut dan mencurigai didalam karung tersebut adalah buah kelapa sawit yang diambil diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dilakukan penyetopan namun tersangka tidak berhenti bahkan mempercepat kecepatan sepeda motornya sehingga saksi an. ANJAS SANJAYA, saksi an. MUHAMMAD ARIFIN dan security lainnya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka ketika tersangka jatuh bersama dengan sepeda motornya.
4. Bahwa setelah mengamankan tersangka dilakukan introgasi dan tersangka mengakui perbuatannya telah mekukan pencurian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dan menceritakan lokasi tersangka mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut.
5. Bahwa dari keterangan tersangka dilakukan cek TKP yang berjarak sekira 2 km dari ketika tersangka terlihat oleh security sedang mengendarai sepeda motor membawa buah kelapa sawit.
6. Bahwa tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) buah besi warna stainless panjang 1 meter kemudian memasukkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg sedangkan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih kemudian membawanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142.
7. Bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada yang membantu tersangka.
8. Bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut mempergunakan alat berupa 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah besi warna stainless panjang 1 (satu) meter, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142.
9. Bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 4 (empat) batang dengan ketinggian sekira 3 meter.
10. Bahwa sebelumnya para saksi-saksi mengenal tersangka yang sebelumnya telah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I namun ketika dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri namun sesuai dengan keterangan tersangka sebelumnya ini ianya telah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV regional I Kebun Sei Putih
11. Bahwa sesuai dengan keterangan tersangka tujuannya mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli nasi dan rokok.
12. Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
13. Bahwa sebelum tersangka mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih
14. Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
15. Barang bukti dalam perkara ini adalah 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg, 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah besi warna stainless panjang 1 meter, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142.
16. Nilai kerugian dari 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg adalah Rp 162.500.- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp 3.250.-/kg.
16. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
18. Makka terhadap tersangka HERI KUSWANTO Alias GOENG dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
1. ANALISA YURIDIS
Pasal 478 KUHP
Jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II.
a. Pencurian ringan
Dengan unsur-unsur
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
3. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
P e n j e l a s a n
1. Barang siapa
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. HERI KUSWANTO Alias GOENG.
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, ANJAS SANJAYA dan MUHAMMAD ARIFIN bahwa tersangka an. HERI KUSWANTO Alias GOENG telah mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dengan cara memanen buah kelapa sawit mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 buah besi warna stainless panjang 1 meter kemudian memasukkan 2 4 (empat) tandan buah kelapa sawit kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg sedang 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan untuk membawanya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142 namun diperjalan tersangka ditangkap security.
3 Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. HERI KUSWANTO Alias GOENG bahwa tujuannya mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan rencananya hasilnya akan dipergunakan membeli nasi dan rokok.
Sesuai dengan keterangan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, ANJAS SANJAYA dan MUHAMMAD ARIFIN bahwa sebelum tersangka an. HERI KUSWANTO Alias GOENG mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan tersangka an. HERI KUSWANTO Alias GOENG.
.
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II, dalam hal ini 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg tersebut adalah Rp 162.500.- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” berupa 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg dengn cara tersangka an. HERI KUSWANTO Alias GOENG memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek bersambung dengan 1 (satu) buah besi warna stainless panjang 1 meter kemudian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dimasukkan kedalam 2 (dua) karung plastik warna putih ukuran 50 kg sedangkan 1 (satu) tandan dibalut dengan mempergunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg kemudian pelaku membawanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam biru tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH340001BK171005 nomor mesin 440-171142, diperjalan tersangka berhasil ditangkap oleh security dan mengamankan barang
= 10 =
bukti, kemudian tersangka an. HERI KUSWANTO Alias GOENG dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2. Nilai kerugian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit berat 50 (lima puluh) kg adalah Rp 162.500.- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
3. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
4. Maka terhadap tersangka An. HERI KUSWANTO Alias GOENG penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang. |