Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.SEMANGAT KS, SE
2.MULIONO, SH
1.PT. GRIYA MAKMUR PERMAI (Perumahan Griya Makmur Permai)
2.ERPINA BR BARUS
3.EDISON SYAHPUTRA BARUS
4.ERMAWATI BR BARUS
5.JUITA BR BARUS
6.ARLEN BARUS
7.SEHAT BR GINTING
8.ANA SOVA BR BARUS
9.NURAINI BR BARUS
10.PILEM BR BARUS
11.EVA YANTI BR SIMANJUNTAK
12.MURTIK alias NUR
13.SUGIONO alias ASENG
14.ZULKARNAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat 263
Penggugat
NoNama
1SEMANGAT KS, SE
2MULIONO, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN BANCIN, S.HSEMANGAT KS, SE
2IHWAN BANCIN, S.HMULIONO, SH
Tergugat
NoNama
1PT. GRIYA MAKMUR PERMAI (Perumahan Griya Makmur Permai)
2ERPINA BR BARUS
3EDISON SYAHPUTRA BARUS
4ERMAWATI BR BARUS
5JUITA BR BARUS
6ARLEN BARUS
7SEHAT BR GINTING
8ANA SOVA BR BARUS
9NURAINI BR BARUS
10PILEM BR BARUS
11EVA YANTI BR SIMANJUNTAK
12MURTIK alias NUR
13SUGIONO alias ASENG
14ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemenang lelang yang sah atas objek sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 22/1982-83 tanggal 12 Juni 1982;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 2 Ha beserta segala sesuatu  berada dan melekat diatasnya yang terletak di Desa Semei-Mei Stasiun Batu sekarang Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, yang diperoleh berdasarkan Risalah Lelang Nomor 22/1982-83 tertanggal 12 Juni 1982 yang dibuat dihadapan  Pejabat Lelang (Vendumeester) Klas I pada kantor Lelang Negara Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Saman Sembiring
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kampung Banjaran
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nunggu Tarigan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Besar Deli Tua Pasar VI
4. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  (onrecht matigdaad);
5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa secara sukarela dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun kepada Penggugat;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atau jual beli dan atau peralihan hak atas objek perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum atau cacat demi hukum;
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total kerugian materil dan immaterial yang diderita/dialami oleh Penggugat selama bertahun-tahun adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- + Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah;
8. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (revindicatio Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoiir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Penggugat;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk mematuhi isi putusan ini;
12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak