INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 263/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.SEMANGAT KS, SE 2.MULIONO, SH |
1.PT. GRIYA MAKMUR PERMAI (Perumahan Griya Makmur Permai) 2.ERPINA BR BARUS 3.EDISON SYAHPUTRA BARUS 4.ERMAWATI BR BARUS 5.JUITA BR BARUS 6.ARLEN BARUS 7.SEHAT BR GINTING 8.ANA SOVA BR BARUS 9.NURAINI BR BARUS 10.PILEM BR BARUS 11.EVA YANTI BR SIMANJUNTAK 12.MURTIK alias NUR 13.SUGIONO alias ASENG 14.ZULKARNAIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 263/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 263 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemenang lelang yang sah atas objek sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 22/1982-83 tanggal 12 Juni 1982;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 2 Ha beserta segala sesuatu berada dan melekat diatasnya yang terletak di Desa Semei-Mei Stasiun Batu sekarang Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, yang diperoleh berdasarkan Risalah Lelang Nomor 22/1982-83 tertanggal 12 Juni 1982 yang dibuat dihadapan Pejabat Lelang (Vendumeester) Klas I pada kantor Lelang Negara Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Saman Sembiring
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kampung Banjaran
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nunggu Tarigan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Besar Deli Tua Pasar VI
4. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigdaad);
5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa secara sukarela dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun kepada Penggugat;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atau jual beli dan atau peralihan hak atas objek perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum atau cacat demi hukum;
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total kerugian materil dan immaterial yang diderita/dialami oleh Penggugat selama bertahun-tahun adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- + Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah;
8. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (revindicatio Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoiir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Penggugat;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk mematuhi isi putusan ini;
12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
