| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1010/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | BOBI GUNAWAN Bin SURIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1010/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2562 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB di bawah sebuah tower yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, ASENG (Dalam Lidik) menemui Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI lalu memberikan 8 (delapan) butir Ekstasi warna pink hijau dengan berat bersih 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram untuk dijualkan kembali dengan cara system kerja. Apabila semua Ekstasi dan Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI menjaga loket di barak Narkoba yang berada di bawah sebuah tower di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa masih pada hari yang sama Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.15 WIB, saksi GUNAWAN dan saksi FAJAR NETRO MANALU yang merupakan anggota TNI dari Kodim 01/02 Deli Serdang sedang melakukan patrol barak Narkoba yang berada di bawah sebuah tower di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI yang sedang menjaga loket di barak Narkoba tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 8 (delapan) butir Ekstasi warna pink hijau dengan berat bersih 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik dan 9 (Sembilan) alat hisap sabu/bong terletak di atas meja dihadapan Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI. Selanjutnya Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI berikut barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1157/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa :
Barang bukti A milik BOBI GUNAWAN adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti B milik BOBI GUNAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari yang sama Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.15 WIB, saksi GUNAWAN dan saksi FAJAR NETRO MANALU yang merupakan anggota TNI dari Kodim 01/02 Deli Serdang sedang melakukan patrol barak Narkoba yang berada di bawah sebuah tower di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI yang sedang menjaga loket di barak Narkoba tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 8 (delapan) butir Ekstasi warna pink hijau dengan berat bersih 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik dan 9 (Sembilan) alat hisap sabu/bong terletak di atas meja dihadapan Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI. Selanjutnya Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI berikut barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1157/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa :
Barang bukti A milik BOBI GUNAWAN adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti B milik BOBI GUNAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa BOBI GUNAWAN Bin SURIADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
