|
--- Bahwa Terdakwa WIJI KURNIAWAN SIREGAR Bin USMAN SIREGAR pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya Terdakwa WIJI KURNIAWAN SIREGAR Bin USMAN SIREGAR membeli shabu-shabu seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari FIRMAN als SENGOK (dalam lidik) yang berada di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan tepatnya dipinggir rel kereta api untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran pinggir rel kereta api di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardaean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa WIJI KURNIAWAN SIREGAR Bin USMAN SIREGAR menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian salah satu saksi menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi yang lainnya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian salah satu saksi mendatangi Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket shabu-shabu kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada salah satu saksi penangkap saat itu juga salah satu saksi penangkap langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi lainnya membantu mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram sedangkan dari tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya berisi plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, 1 (satu) pipet plastik sendok shabu kemudian dari saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari FIRMAN als SENGOK (dalam lidik) kemudian shabu-shabu tersebut Terdakwa jual kepada pembeli seharga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa peolerh sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1596/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Wiji Kurniawan Siregar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Wiji Kurniawan Siregar Bin Usman Siregar tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Wiji Kurniawan Siregar Bin Usman Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa WIJI KURNIAWAN SIREGAR Bin USMAN SIREGAR pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya Terdakwa WIJI KURNIAWAN SIREGAR Bin USMAN SIREGAR membeli shabu-shabu seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari FIRMAN als SENGOK (dalam lidik) yang berada di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan tepatnya dipinggir rel kereta api untuk Terdakwa jual kepada pembeli disekitaran pinggir rel kereta api di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wib saksi Endra Syafrizal, saksi Pardaean Pasaribu, saksi Surya Dhinata dan saksi Roberto Carlos yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa WIJI KURNIAWAN SIREGAR Bin USMAN SIREGAR menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian salah satu saksi menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi yang lainnya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian salah satu saksi mendatangi Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket shabu-shabu kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada salah satu saksi penangkap saat itu juga salah satu saksi penangkap langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi lainnya membantu mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram sedangkan dari tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya berisi plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, 1 (satu) pipet plastik sendok shabu kemudian dari saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu seharga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari FIRMAN als SENGOK (dalam lidik) kemudian shabu-shabu tersebut Terdakwa jual kepada pembeli seharga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa peolerh sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1596/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Wiji Kurniawan Siregar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Wiji Kurniawan Siregar Bin Usman Siregar tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Wiji Kurniawan Siregar Bin Usman Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|
|