Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Lbp Sitepu Karo-Karo Sitepu Rosaliana Br Tarigan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat 21
Penggugat
NoNama
1Sitepu Karo-Karo Sitepu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosaliana Br Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservaloir beslag) atas Tanah dan Bangunan yang terletak Jalan Tukang Besi No.66 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang milik Tergugat
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap terhadap tanah dan bangunan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian tanah dan bangunan dimaksud dititipkan pada Penggugat
3. Menghukum Penggugat agar menitipkan uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima Juta rupiah) sebagai uang pelunasan terhadap Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli Tanah dan Bangunan sesuai dengan Akta Thomas Tarigan,SH,M.Kn Notaris di Serdang Bedagai dengan Akta Nomor : 05. tertanggal 12 September 2018
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak