INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | Sitepu Karo-Karo Sitepu | Rosaliana Br Tarigan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 21 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 85.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservaloir beslag) atas Tanah dan Bangunan yang terletak Jalan Tukang Besi No.66 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang milik Tergugat
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap terhadap tanah dan bangunan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian tanah dan bangunan dimaksud dititipkan pada Penggugat
3. Menghukum Penggugat agar menitipkan uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima Juta rupiah) sebagai uang pelunasan terhadap Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli Tanah dan Bangunan sesuai dengan Akta Thomas Tarigan,SH,M.Kn Notaris di Serdang Bedagai dengan Akta Nomor : 05. tertanggal 12 September 2018
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
