|
---- Bahwa Terdakwa WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Pisang 28 Nomor 01 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Desember sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa Wahyudi menemui saksi Risman yang merupakan orangtuanya di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Pisang 28 No. 01 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminta uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi Risman memberikannya kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tahun 2010 BK 4714 ABE nomor rangka MH1JB9121AK404315 dan nomor mesin JB91E2398224 milik saksi Hari Irwanda yang dipinjamkan kepada saksi Risman dengan mengatakan “Pinjam dulu sepeda motor, mau pergi kerumah teman sebentar” dimana Terdakwa yang merupakan anak kandung saksi Risman lalu memberikan sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor dibawah penguasaan Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar 7 menemui AGUS untuk memasukkan uang yang diberi oleh saksi Risman untuk bermain judi online (slot) namun saat itu Terdakwa kalah sehingga Terdakwa pulang kerumah namun saat melintas di Jalan Pasar 6 ONE NET Terdakwa dipanggil oleh WAWAN dengan mengatakan “GAK MAIN?” lalu Terdakwa menjawab “enggak baru kalah” kemudian WAWAN mengatakan “main lagila” dan Terdakwa menjawab “ga dak duit” dan saat itu WAWAN mengatakan “gadailah ini kereta” dan Terdakwa menjawab “ada yang mau?” dan WAWAN mengatakan “sini kugadaikan” sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tahun 2010 BK 4714 ABE nomor rangka MH1JB9121AK404315 dan nomor mesin JB91E2398224 milik saksi Hari Irwanda digadaikan oleh WAWAN sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang tersebut Terd akwa gunakan untuk bermain judi slot, kemudian saksi Risman yang menunggu Terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi Hari Irwanda sehingga saksi Risman dan saksi Hari Irwanda mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di simpang empat Jalan Pasar 6 ONE NET untuk kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Hari Irwanda mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Pisang 28 Nomor 01 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Desember sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa Wahyudi menemui saksi Risman yang merupakan orangtuanya di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Pisang 28 No. 01 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminta uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi Risman memberikannya kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tahun 2010 BK 4714 ABE nomor rangka MH1JB9121AK404315 dan nomor mesin JB91E2398224 milik saksi Hari Irwanda yang dipinjamkan kepada saksi Risman dengan mengatakan “Pinjam dulu sepeda motor, mau pergi kerumah teman sebentar” dimana Terdakwa yang merupakan anak kandung saksi Risman lalu memberikan sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor dibawah penguasaan Terdakwa lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar 7 menemui AGUS untuk memasukkan uang yang diberi oleh saksi Risman untuk bermain judi online (slot) namun saat itu Terdakwa kalah sehingga Terdakwa pulang kerumah namun saat melintas di Jalan Pasar 6 ONE NET Terdakwa dipanggil oleh WAWAN dengan mengatakan “GAK MAIN?” lalu Terdakwa menjawab “enggak baru kalah” kemudian WAWAN mengatakan “main lagila” dan Terdakwa menjawab “ga dak duit” dan saat itu WAWAN mengatakan “gadailah ini kereta” dan Terdakwa menjawab “ada yang mau?” dan WAWAN mengatakan “sini kugadaikan” sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tahun 2010 BK 4714 ABE nomor rangka MH1JB9121AK404315 dan nomor mesin JB91E2398224 milik saksi Hari Irwanda digadaikan oleh WAWAN sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot, kemudian saksi Risman yang menunggu Terdakwa belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi Hari Irwanda sehingga saksi Risman dan saksi Hari Irwanda mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di simpang empat Jalan Pasar 6 ONE NET untuk kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Hari Irwanda mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------
|