| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /X/2025/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 02 Oktober 2025.
b. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / / X / 2025/ Reskrim, tanggal 02 Oktober 2025
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / X /2025/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2025.
II. P E R K A R A :
Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang pelaku masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki memasuki areal perkebunan kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum selanjutnya sehubungan pihak PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba telah dirugikan secara materi sebesar Rp 162.800,- (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- JUANDI PARLINDUNGAN MANIK
- SURYA KRISTIAN MATONDANG
- MUHAMMAD REZA BINTARAHAN
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama HERY IRAWAN TANJUNG tidak ditangkap melainkan dibawa oleh pelapor dan saksi kepolsek Galang guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama HERY IRAWAN TANJUNG tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/ /X/ 2025/Reskrim tanggal 02 Oktober 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram.
- 1 (satu) bilah egrek
- 1 (satu) buah senter
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 02 Oktober 2025.
4. KeteranganSaksi-Saksi:
1). N a m a : JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Umur 40 tahun, Lahir di Tebing Tinggi, 27 Juli 1985, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir Starta 1, Suku Toba, Pekerjaan Asisten PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Karya Wisata Kompleks Citra Wisata Blok IX No.05 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan (Desa Paya Kuda Kec. Galang kab. Deliserdang) NIK : 12071112707850001dan pemegang No.Handphone 0813.7017.0133.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II dan jabatan sebagai Asisten.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Saya ada diberi Surat Kuasa oleh Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang setiap ada tindakan kriminal yang dialami oleh pihak Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba dan saya dapat memperlihatkan Surat Kuasa tersebut kepada Pemeriksa.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama HERI IRAWAN dan kawan-kawan, Lk, 38 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Dusun II Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan pemiliknya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri oleh pelaku tersebut sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara para pelaku masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki memasuki areal perkebunan kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan bahwa tidak ada alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah sebagai berikut
1 (satu) bilah egrek
1 (satu) buah senter kepala
- Dapat saya jelaskan bahwa jarak Sdra pada saat melihat pelaku melakukan pencurian tersebut adalah sekitar 10 (sepuluh) meter.
- Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut tersebut sebesar Rp 162.800,- (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba tersebut harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.200 (Tiga ribu dua ratus rupiah) dikalikan berat sekitar 54 (lima puluh empat) kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 4 (empat) meter, kedalamannya sekitar 4 (empat) meter dan perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat Saya jelaskan teman Saya saat mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian tersebut adalah Sdra SURYA K. MATONDANG, Lk, 27 tahun, Kristen, Security PT.PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba, Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deliserdang dan bersama dengan BKO (Bawah Kendali Operasi) dari satuan bataliyon Infantri 121 Macan Kumbang atas nama J. SIPAYUNG
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib Sdra TEGUH MAHARDIKA sebagai penjaga alat berat di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang menjumpai saya di Mess Kebun Tanjung purba dan menyampaikan kepada saya bahwa Sdra TEGUH MAHARDIKA ada di datangi oleh Sdra HERI IRAWAN pada saat melakukan tugas jaga alat berat di lokasi tersebut untuk meminta mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit namun Sdra TEGUH MAHARDIKA tidak meberikan ijin kepada Sdra HERI IRAWAN setelah itu Sdra TEGUH MAHARDIKA melihat Sdra HERI IRAWAN masuk kedalam areal perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang dan melihat ada cahaya senter di lokasi tersebut sehingga Sdra TEGUH MAHARDIKA mencurigai Sdra HERI IRAWAN sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit atas laporan Sdra TEGUH MAHARDIKA tersebut lalu saya bersama dengan Sdra SURYA K. MATONDANG dan Sdra J. SIPAYUNG bergerak menuju lokasi yang disebutkan Sdra TEGUH MAHARDIKA sesampai dilokasi tersebut lalu saya bersama dengan kawan-kawan melakukan melihat pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama HERI IRAWAN yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan pelaku (HERI IRAWAN) sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa Sdra HERI IRAWAN sudah sering melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
2). N a m a : SURYA KRISTIAN MATONDANG, Umur 27 tahun, Lahir di Jaharun A, 30 Desember 1997, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir SMA, Suku Toba, Pekerjaan Security PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deliserdang NIK : 1207193012970001 dan pemegang No.Handphone 0853.6165.6141.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II dan jabatan sebagai anggota Security.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama HERI IRAWAN, Lk, 38 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Dusun II Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan pemiliknya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri oleh pelaku tersebut sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara para pelaku masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki memasuki areal perkebunan kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa tidak ada alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah sebagai berikut
- 1 (satu) bilah egrek
-1 (satu) buah senter kepala.
- Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut tersebut sebesar Rp 162.800,- (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba tersebut harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.200 (Tiga ribu dua ratus rupiah) dikalikan berat sekitar 54 (lima puluh empat) kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 4 (empat) meter, kedalamannya sekitar 4 (empat) meter dan perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat Saya jelaskan teman Saya saat mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian tersebut adalah Sdra JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Lk, 40 tahun, Kristen, Asisten PT.PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba, Jalan Karya Wisata Kompleks Citra Wisata Blok IX No.05 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan (Desa Paya Kuda Kec. Galang kab. Deliserdang) dan bersama dengan BKO (Bawah Kendali Operasi) dari satuan bataliyon Infantri 121 Macan Kumbang atas nama J. SIPAYUNG
.
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib Sdra TEGUH MAHARDIKA sebagai penjaga alat berat di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang menjumpai saya di Mess Kebun Tanjung purba dan menyampaikan kepada saya bahwa Sdra TEGUH MAHARDIKA ada di datangi oleh Sdra HERI IRAWAN pada saat melakukan tugas jaga alat berat di lokasi tersebut untuk meminta mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit namun Sdra TEGUH MAHARDIKA tidak meberikan ijin kepada Sdra HERI IRAWAN setelah itu Sdra TEGUH MAHARDIKA melihat Sdra HERI IRAWAN masuk kedalam areal perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang dan melihat ada cahaya senter di lokasi tersebut sehingga Sdra TEGUH MAHARDIKA mencurigai Sdra HERI IRAWAN sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit atas laporan Sdra TEGUH MAHARDIKA tersebut lalu saya bersama dengan Sdra SURYA K. MATONDANG dan Sdra J. SIPAYUNG bergerak menuju lokasi yang disebutkan Sdra TEGUH MAHARDIKA sesampai dilokasi tersebut lalu saya bersama dengan kawan-kawan melakukan melihat pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
-Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama HERI IRAWAN yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan pelaku (HERI IRAWAN) sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Dapat saya jelaskan bahwa Sdra HERI IRAWAN sudah sering melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba tersebut.
-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
3). N a m a : MUHAMMAD REZA BINTARAHAN, Umur 28 tahun, Lahir di Medan, 16 Oktober 1996, Agama Islam,pendidikan terakhir SMK, Suku Melayu, Pekerjaan Security PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai NIK : 1218151610960001 dan pemegang No.Handphone 0856.1610.966.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II dan jabatan sebagai anggota Security.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama HERI IRAWAN, Lk, 38 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Dusun II Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan saya mengetahui bahwasanya telah terjadi pencurian di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dari Sdra JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Lk, 40 Tahun, Kristen, Asisten PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II, Jalan Karya Wisata Kompleks Citra Wisata Blok IX No.05 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan (Desa Paya Kuda Kec. Galang kab. Deliserdang).
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan pemiliknya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri oleh pelaku tersebut sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara para pelaku masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki memasuki areal perkebunan kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan bahwa tidak ada alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah sebagai berikut.
- 1 (satu) bilah egrek
- 1 (satu) buah senter kepala
- Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut tersebut sebesar Rp 162.800,- (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba tersebut harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.200 (Tiga ribu dua ratus rupiah) dikalikan berat sekitar 54 (lima puluh empat) kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 4 (empat) meter, kedalamannya sekitar 4 (empat) meter dan perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat Saya jelaskan teman Saya saat mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian tersebut adalah Sdra JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Lk, 40 tahun, Kristen, Asisten PT.PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba, Jalan Karya Wisata Kompleks Citra Wisata Blok IX No.05 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan (Desa Paya Kuda Kec. Galang kab. Deliserdang) dan bersama dengan BKO (Bawah Kendali Operasi) dari satuan bataliyon Infantri 121 Macan Kumbang atas nama J. SIPAYUNG dan Sdra SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lk, 27 Tahun, Security. Security PT.PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba, Islam, Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib Sdra TEGUH MAHARDIKA sebagai penjaga alat berat di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang menjumpai saya di Mess Kebun Tanjung purba dan menyampaikan kepada saya bahwa Sdra TEGUH MAHARDIKA ada di datangi oleh Sdra HERI IRAWAN pada saat melakukan tugas jaga alat berat di lokasi tersebut untuk meminta mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit namun Sdra TEGUH MAHARDIKA tidak meberikan ijin kepada Sdra HERI IRAWAN setelah itu Sdra TEGUH MAHARDIKA melihat Sdra HERI IRAWAN masuk kedalam areal perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang dan melihat ada cahaya senter di lokasi tersebut sehingga Sdra TEGUH MAHARDIKA mencurigai Sdra HERI IRAWAN sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit atas laporan Sdra TEGUH MAHARDIKA tersebut lalu saya bersama dengan Sdra SURYA K. MATONDANG dan Sdra J. SIPAYUNG bergerak menuju lokasi yang disebutkan Sdra TEGUH MAHARDIKA sesampai dilokasi tersebut lalu saya bersama dengan kawan-kawan melakukan melihat pelaku atas nama HERI IRAWAN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian pelaku atas nama HERI IRAWAN diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga pelaku HERI IRAWAN yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama HERI IRAWAN yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan pelaku (HERI IRAWAN) sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Dapat saya jelaskan bahwa Sdra HERI IRAWAN sudah sering melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba tersebut
-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
4. KeteranganTersangka :
Nama : HERY IRAWAN TANJUNG, Umur 38 tahun, Lahir di Medan, 05 Januari 1987, Agama Islam, pendidikan terakhir Kelas SMA, Suku Minang, pekerjaan : Tidak Tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun II Desa Pertumbukan Kec. Galang, Kab. Deli Serdang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1207190501870004.
Menerangkan :
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan saya yang telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit
- Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana.
- Nama saya : HERI IRAWAN TANJUNG, Umur 37 tahun, Lahir di Medan, 05 Januari 1987, Agama Islam, pendidikan terakhir Kelas SMA, Suku Minang, pekerjaan : Tidak Tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun II Desa Pertumbukan Kec. Galang, Kab. Deli Serdang Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ibu kandung saya bernama MISTIK dan ayah kandung saya bernama Alm. IRWANSYAH TANJUNG, saya anak dua dari tujuh orang bersaudara. Pada tahun 2007 saya menikah dengan seorang Gadis yang bernama JULIANI dari hasil pernikahan saya sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak, sehari hari bekerja tidak tetap dan saat ini saya tinggal bersama dengan keluarga saya di Dusun II Desa Petumbukan Kec. Galang, Kab. Deli Serdang
- Saya melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik Tandan Buah Segar (TBS) sawit adalah PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Dapat saya jelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang yang saya ambil sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan dalam melakukan pencurian tersebut saya menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter.
- Saya melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut hanya seorang diri.
- Dapat saya jelaskan, maksud dan tujuan saya melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut adalah sengaja untuk memiliki Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik korban tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana pencurian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari hasil tindak pidana pencurian yang Saya lakukan tersebut belum sempat saya jual karna saya tertangkap tangan / diamankan oleh security PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau pembatas atau parit Isolasi yang mana berupa parit isolasi yang lebarnya 4 (empat) meter, kedalamannya sekitar 4 (empat) meter dan perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai
- Dapat saya terangkan bahwa saya masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki memasuki areal perkebunan kemudian saya mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian saya diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga saya diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya baru pertama kali melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Saya tidak ada mendapat ijin mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang selaku pemilik.
- Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum
- Ya benar 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) buah senter yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang saya ambil tanpa seijin pemiliknya dan alat yang saya pergunakan dalam melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di
Hal 9 / Desa Paya kuda
- Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang saya masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang masuk kedalam areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki memasuki areal perkebunan kemudian saya mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah egrek dan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sebagai alat penerang kemudian saya diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan sebanyak 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 54 (lima puluh empat) Kilogram sehingga saya diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar
- Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
5. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
- 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh ima) kilogram.
- 1 (satu) bilah egrek
- 1 (satu) buah senter
6. P E M B A H A S A N :
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
b. Bahwa dari keterangan saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan MUHAMMAD REZA BINTARAHAN menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama HERY IRAWAN TANJUNG
c. Bahwa pada saat kejadian saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK dan SURYA KRISTIAN MATONDANG, melihat langsung pada saat pelaku melakukan pencurian Tandan Buah segar (TBS) sawit di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
d. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram dan 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter.
e. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba mengalami kerugian sebesar Rp.162.800,- (seratus enam puluh dua delapan ratus rupiah)
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh HERY IRAWAN TANJUNG
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 Subs 364 dari KUHPidana
Unsur-unsur Pasal 362 subs 364 dari KUHP tentang Pencurian
a. Pasal 362 dari KUHPidana
Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
Hal 10 / 2. Mengambil sesuatu barang
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa , telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka HERY IRAWAN TANJUNG adalah orang yang melakukan pencurian Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
b. saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK dan SURYA KRISTIAN MATONDANG menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter sebagai alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut..
c. Barang Bukti yang disita yakni 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter.
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi , dan barang bukti sebagai berikut :
a. Saksi menerangkan bahwa melihat langsung kejadian pada saat barang bukti 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter. ditemukan di pada tersangka
b. Bahwa pihak PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba menerangkan barang yang dicuri oleh tersangka yakni 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram
c. Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram untuk mendapatkan keuntungan
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK dan SURYA KRISTIAN MATONDANG menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter sebagai alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.
b. saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK dan SURYA KRISTIAN MATONDANG menerangkan 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram adalah milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba
c. Menurut keterangan saksi mengatakan bahwa PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba mengalami kerugian sebesar Rp.162.800,- (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
4. Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka HERY IRAWAN TANJUNG telah mengambil barang berupa : 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba (korban) selanjutnya membawa barang – barang tersebut membuktikan bahwa seolah-olah barang-barang milik Korban tersebut adalah miliknya
IV . KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1. Bahwa tersangka HERY IRAWAN TANJUNG telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang
2. Bahwa dari keterangan saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK dan SURYA KRISTIAN MATONDANG, MUHAMMAD REZA BINTARAHAN menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama HERY IRAWAN TANJUNG
3. Bahwa pada saat kejadian saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK dan SURYA KRISTIAN MATONDANG Melihat langsung barang bukti berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter sebagai alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut
4. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa berupa 2 (dua) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 45 (empat puluh lima) kilogram, 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) buah senter sebagai alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut
5. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Afdeling II TM 2010 Blok B 01 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deliserdang mengalami kerugian sebesar Rp.162.800,- (seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
6. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 /E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka HERY IRAWAN TANJUNG layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang
Maka terhadap tersangka HERY IRAWAN TANJUNG patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana. |