| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
----Bahwa terdakwa HERI PURWANTO pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bermula pada Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi Ronal Emel Sihombing, saksi Johannes AN. Sibarani dan saksi Sandi Kurniawan (petugas Kepolisain) mendapatkan informasi dr masyarakat bahwa terdakwa melakukan peredaran Narkotika di Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa, yang saat itu ditemukan pada terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Dji Sam Soe berwarna hitam yang di dalamnya berisi nya 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang kosong, 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah pipet dibentuk dibawah kursi yang diduduki terdakwa, sedangkan uang tunai sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang dari Pengakuan terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang sudah diedarkan oleh terdakwa yang ada dikantong celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa, saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai kepemilikan shabu tersebut terdakwa menjawab bahwa shabu yang ditemukan benar milik terdakwa yang didapat dari BEMBENG (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah), bahwa shabu yang dibeli terdakwa akan terdakwa jual kembali yang mana keuntungan mencapat Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Dji Sam Soe berwarna hitam, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah pipet dibentuk skop dan uang tunai sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Cabang PT. Pegadaian Lubuk Pakam No.:/336/LL/XI/10020/2025 Tanggal 13 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Renny Lia Rini Siahaan dan yang menimbang/penaksir Muhammad Irwan Dwitama Harahap yang menerangkan bahwa : 1. 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram; 2. 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) grammilik terdakwa HERI PURWANTO.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS7HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 12 Januari 2026, Nomor Surat :R/461/XI/2025/Resnarkoba tanggal 13 Nopember 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/333/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 13 Nopember 2025 dengan identitas sample sebagai berikut:
Jenis sample : A : Kristal / B : Kristal
Jumlah Sample : A : 1 Sample / B : 2 Sample
Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,1046 gram
B : Total Sample B : 0,0887 gram
Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0, 1029 gram
B : Total Sample B : 0,0846 gram
Ciri-ciri Sample : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan :
: A : Kristal warna putih.
2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan :
B : Kristal warna putih
Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa HERI PURWANTO adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
- Bahwa, telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.-----------
----- Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU
KEDUA:
----Bahwa terdakwa HERI PURWANTO pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya “melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bermula pada Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi Ronal Emel Sihombing, saksi Johannes AN. Sibarani dan saksi Sandi Kurniawan (petugas Kepolisain) mendapatkan informasi dr masyarakat bahwa terdakwa melakukan peredaran Narkotika di Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa, yang saat itu ditemukan pada terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Dji Sam Soe berwarna hitam yang di dalamnya berisi nya 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang kosong, 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah pipet dibentuk dibawah kursi yang diduduki terdakwa, sedangkan uang tunai sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang dari Pengakuan terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang sudah diedarkan oleh terdakwa yang ada dikantong celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa, saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai kepemilikan shabu tersebut terdakwa menjawab bahwa shabu yang ditemukan benar milik terdakwa yang didapat dari BEMBENG (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah), bahwa shabu yang dibeli terdakwa akan terdakwa jual kembali yang mana keuntungan mencapat Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Dji Sam Soe berwarna hitam, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah pipet dibentuk skop dan uang tunai sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.-----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Cabang PT. Pegadaian Lubuk Pakam No.:/336/LL/XI/10020/2025 Tanggal 13 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Renny Lia Rini Siahaan dan yang menimbang/penaksir Muhammad Irwan Dwitama Harahap yang menerangkan bahwa : 1. 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dengan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram; 2. 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) grammilik terdakwa HERI PURWANTO.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS7HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 12 Januari 2026, Nomor Surat :R/461/XI/2025/Resnarkoba tanggal 13 Nopember 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/333/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 13 Nopember 2025 dengan identitas sample sebagai berikut:
Jenis sample : A : Kristal / B : Kristal
Jumlah Sample : A : 1 Sample / B : 2 Sample
Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,1046 gram
B : Total Sample B : 0,0887 gram
Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0, 1029 gram
B : Total Sample B : 0,0846 gram
Ciri-ciri Sample : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan :
: A : Kristal warna putih.
2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan :
B : Kristal warna putih
Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa HERI PURWANTO adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
- Bahwa, telah bersepakat melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.-----
---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |