| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Istri Pemohon yang bernama Wiflihani.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Tindakan Hukum dalam hal Pengurusan Pensiunan di Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen dan dinas terkait lainnya.
4. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|