Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
971/Pid.B/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 971/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2611 /L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Mencirim No. 64 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI yang bekerja di PT. Deli Sumatera Gadai yang beralamat Jalan Sei Mencirim No. 64 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebagai Kepala Toko berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala Toko Nomor : 012/SPK/IX/2025 tanggal 01 Juli 2025, kemudian Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengatakan kepada saksi ERNIWATI yang bekerja sebagai kasir di Toko Deli Sumatera Gadai “Er. Pinjam dulu handphone Oppo A55”, kemudian saksi ERNAWATI memberikan 1 (satu) unit handphone Oppo A55, kemudian Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengatakan “saya keluar dulu sebentar ya, mau jumpai teman”, kemudian muncul niat Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI untuk membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB milik PT. Deli Sumatera Gadai, lalu Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengambil kunci sepeda motor yang berada di lemari kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB tersebut. Setelah itu Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A55 di market plus dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengambil atau menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A55 dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB milik PT. Deli Sumatera Gadai tanpa izin, maka PT. Deli Sumatera Gadai mengalami total kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------

 

ATAU

KEDUA  :

------ Bahwa Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Mencirim No. 64 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI yang bekerja di PT. Deli Sumatera Gadai yang beralamat Jalan Sei Mencirim No. 64 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebagai Kepala Toko berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala Toko Nomor : 012/SPK/IX/2025 tanggal 01 Juli 2025, kemudian Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengatakan kepada saksi ERNIWATI yang bekerja sebagai kasir di Toko Deli Sumatera Gadai “Er. Pinjam dulu handphone Oppo A55”, kemudian saksi ERNAWATI memberikan 1 (satu) unit handphone Oppo A55, kemudian Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengatakan “saya keluar dulu sebentar ya, mau jumpai teman”, kemudian muncul niat Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI untuk membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB milik PT. Deli Sumatera Gadai, lalu Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengambil kunci sepeda motor yang berada di lemari kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB tersebut. Setelah itu Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A55 di market plus dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengambil atau menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A55 dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB milik PT. Deli Sumatera Gadai tanpa izin, maka PT. Deli Sumatera Gadai mengalami total kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----

ATAU

KETIGA  :

------ Bahwa Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Mencirim No. 64 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah,Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI yang bekerja di PT. Deli Sumatera Gadai yang beralamat Jalan Sei Mencirim No. 64 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sebagai Kepala Toko berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala Toko Nomor : 012/SPK/IX/2025 tanggal 01 Juli 2025, kemudian Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengatakan kepada saksi ERNIWATI yang bekerja sebagai kasir di Toko Deli Sumatera Gadai “Er. Pinjam dulu handphone Oppo A55”, kemudian saksi ERNAWATI memberikan 1 (satu) unit handphone Oppo A55, kemudian Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengatakan “saya keluar dulu sebentar ya, mau jumpai teman”, kemudian muncul niat Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI untuk membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB milik PT. Deli Sumatera Gadai, lalu Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengambil kunci sepeda motor yang berada di lemari kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB tersebut. Setelah itu Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A55 di market plus dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOSE AUSTIN S Anak Dari TORANG MARUAP SILALAHI mengambil atau menjual 1 (satu) unit handphone Oppo A55 dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu, warna merah hitam, tahun 2015, No. Pol : BK 6324 AGB milik PT. Deli Sumatera Gadai tanpa izin, maka PT. Deli Sumatera Gadai mengalami total kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya