| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2026.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / XIII / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal
Januari 2026.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / .a / I / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal Januari 2026.
d. Surat Perintah Tugas Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik / / II / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal Februari 2026.
e. Surat Perintah Tugas Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik / .a / II / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal Februari 2026
II. P E R K A R A :
Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan berat 30 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, berawal saat Security bernama DWI ANDRIANSYAH sedang melaksanakan patroli rutin di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, melihat ada cahaya senter yang tidak diketahui siapa, dengan memacar kearah pohon kelapa sawit, kemudian security mencari tahu keberadaan pelau , tapi sebelumnya security langsung menginfokan kepada Danru bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ dan BKO untuk minta bantuan ke areal Blok 96115000, sedangkan security yang menggetahui/melihat pelaku memantau pelaku yang saat itu sedang memanen / meng egrek kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 16 meter, tak lama bantuan datang kelokasih selanjutnya bersama-sama kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku , dan saat dilakukan penyergapan pelaku berhasil diaman kan bernama ALHAMUDDIN berikut barang bukti berupa 1 (satu) Kelapa sawit dan 1 (satu) Bila egrek , selanjutnya pelaku di interogasih dan membawak kepihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba guna proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.PP.Lonsum mengalami kerugian material sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- ALPUN KHOIR HAJJ (Pelapor)
- ASWIN FAUZI
- DWI ARDRIANSYAH
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama ALHAMUDDIN tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama LHAMUDDINtidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / I / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal Januari 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tandan Kelapa sawit ditaksir kurang lebih 30 Kg
- 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 16 Meter .
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 18 Februari 2026.
4. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 31 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001 HP : 0823-7022-2970.
Menerangkan:
- Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan Pelapor selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 19.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum.
- Pelapor menerangkan tersangka adalah ALHAMUDDIN, Lk, Lahir di Bandar Meriah , 23 Maret 1985, Umur 40 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 meter, sesampainya di lokasih tersangka langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Egrek hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, setelah memotong 1 (satu) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
- Pelapor menggetahui adanya pencurian melihat langsung dimana saat itu security perkebunan an. DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI dengan melaksanakan patroli, selanjutnya pelapor melaporkan kepada Danru ALPUN KHOIR ALHAJJ dan membuat pengaduan tentang hal tersebut.
- Pelapor menerangkan yang mengamankan tersangka ALHAMUDDIN adalah DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI dimana saat diamankan pelaku sedang Mencuri sawit dengan memegang alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 m.
- Pelapor menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan berat 30 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, berawal saat Security bernama DWI ANDRIANSYAH sedang melaksanakan patroli rutin di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, melihat ada cahaya senter yang tidak diketahui siapa, dengan memacar kearah pohon kelapa sawit, kemudian security mencari tahu keberadaan pelau , tapi sebelumnya security langsung menginfokan kepada Danru bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ dan BKO untuk minta bantuan ke areal Blok 96115000, sedangkan security yang menggetahui/melihat pelaku memantau pelaku yang saat itu sedang memanen / meng egrek kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 16 meter, tak lama bantuan datang kelokasih selanjutnya bersama-sama kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku , dan saat dilakukan penyergapan pelaku berhasil diaman kan bernama ALHAMUDDIN berikut barang bukti berupa 1 (satu) Kelapa sawit dan 1 (satu) Bila egrek , selanjutnya pelaku di interogasih dan membawak kepihak yang berwajib.
- Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian sendiri tidak ada yang membantu.
- Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mencuri kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Bila egrek.
- Pelapor menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 120.000,- ( Seratus dua puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ALHAMUDDIN
B. 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 30 Kg.
C. 1 (satu) Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 meter.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
2). N a m a : ASWIN FAUZI, Umur 28 tahun, Lahir di Tapak Meriah tanggal 10 Mei 1997, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1218111005970003 HP 0852-7050-1663
Menerangkan :
- Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ .
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun Purba.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 19.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum..
- Saksi menerangkan tersangka adalah ALHAMUDDIN, Lk, Lahir di Bandar Meriah , 23 Maret 1985, Umur 40 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek dengan membawak 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 m, sesampainya di lokasih tersangka langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Egrek hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, setelah memotong 1 (satu) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
- Saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saksi berada di lapangan sedang patroli bersma security dan ASWIN FAUZI dan melaporkan kejadian kepada DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ melalui HP.
- Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka ALHAMUDDIN adalah DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI dimana saat diamankan pelaku sedang Mencuri sawit dengan memegang alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 m.
- Saksi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan berat 30 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, berawal saat saya DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI sedang melaksanakan patroli rutin di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, melihat ada cahaya senter yang tidak diketahui siapa, dengan memacar kearah pohon kelapa sawit, kemudian security mencari tahu keberadaan pelau , tapi sebelumnya security langsung menginfokan kepada Danru bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ dan BKO untuk minta bantuan ke areal Blok 96115000, sedangkan security yang menggetahui/melihat pelaku memantau pelaku yang saat itu sedang memanen / meng egrek kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 16 meter, tak lama bantuan datang kelokasih selanjutnya bersama-sama kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku , dan saat dilakukan penyergapan pelaku berhasil diaman kan bernama ALHAMUDDIN berikut barang bukti berupa 1 (satu) Kelapa sawit dan 1 (satu) Bila egrek , selanjutnya pelaku di interogasih dan membawak kepihak yang berwajib.
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian sendiri tidak di bantu oleh siapapun.
- Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mencuri kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Bila egrek bergagang piber.
- Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 120.000,- ( Seratus dua puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ALHAMUDDIN
B. 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 30 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan, 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 30 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 meter alat yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
- Bahwa Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
3). N a m a : DWI ARDRIANSYAH, Umur 28 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 30 Juli 1997, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207093007970001 HP 0812-6651-8494..
Menerangkan :
- Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ .
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST, sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun Purba.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 19.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg,kepemilikan PT.PP.Lonsum..
- Saksi menerangkan tersangka adalah ALHAMUDDIN, Lk, Lahir di Bandar Meriah , 23 Maret 1985, Umur 40 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek dengan membawak 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 m, sesampainya di lokasih tersangka langsung memotong janjangan sawit menggunakan 1 (satu) Egrek hingga putus sehingga buah terjatuh ke permukaan tanah, setelah memotong 1 (satu) Tandan pelaku turun dari pohon kelapa sawit.
- Saksi menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saksi berada di lapangan sedang patroli bersma security dan ASWIN FAUZI dan melaporkan kejadian kepada DANRU sicurity ALPUN KHOIR ALHAJJ melalui HP.
- Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka ALHAMUDDIN adalah DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI dimana saat diamankan pelaku sedang Mencuri sawit dengan memegang alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 m.
- Saksi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan berat 30 Kg, milik perkebunan PT.PP.Lonsum, berawal saat saya DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI sedang melaksanakan patroli rutin di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, melihat ada cahaya senter yang tidak diketahui siapa, dengan memacar kearah pohon kelapa sawit, kemudian security mencari tahu keberadaan pelau , tapi sebelumnya security langsung menginfokan kepada Danru bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ dan BKO untuk minta bantuan ke areal Blok 96115000, sedangkan security yang menggetahui/melihat pelaku memantau pelaku yang saat itu sedang memanen / meng egrek kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 16 meter, tak lama bantuan datang kelokasih selanjutnya bersama-sama kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku , dan saat dilakukan penyergapan pelaku berhasil diaman kan bernama ALHAMUDDIN berikut barang bukti berupa 1 (satu) Kelapa sawit dan 1 (satu) Bila egrek , selanjutnya pelaku di interogasih dan membawak kepihak yang berwajib.
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PT.Lonsum, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian sendiri tidak di bantu oleh siapapun.
- Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mencuri kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Bila egrek bergagang piber.
- Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 120.000,- ( Seratus dua puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut..
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama ALHAMUDDIN
B. 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 30 Kg.
C. 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut tersangka yang berhasil diamankan, 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 30 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang berukuran 16 meter alat yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : ALHAMUDDIN, Umur 40, Lahir di Bandar Meriah tanggal 23 Maret 1985, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMK, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 1 (satu) tandan kelapa sawit.
- Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Nama lengkap ALHAMUDDIN, Umur 40, Lahir di Bandar Meriah tanggal 23 Maret 1985, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMK, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak ke 3 (tiga) dari 6 (enam) orang bersaudara ,ayah saya bernama SENO dan ibu saya SRI.
Riwayat Pendidikan :
Masuk SD pada tahun 1993, masuk SMP pada tahun 1999 , dan masuk SMA pada tahun 2002 selanjutnya saya tidak melanjutkan kejenjang lebih tinggi.
Riwayat pekerjaan :
- Setelah tamat sekolah saya bekerja menjadi BHL hingga sekarang dan saya menikah pada tahun 2006 dengan SITI JUBAIDAH dan tidak dikaruniai anak dan bercerai pada tahun 2008 dan menikah lagi tahun 2010 dengan ISMAYANI tidak dikaruniai anak dan bercerai tahun 2011 dengan SRI MULIATI tahun 2013 dan tidak di karuniai anak dan bercerai tahun 2014 setelah itu menikah lagi dengn SITI SUNDARI tahun 2016 dan tidak di karuniai anak dan bercerai 2018 , selanjutnya saya sendiri dan tinggal di Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Bahwa tersangka menerangkan di bawak ke polsek bangun purba oleh pihak perkebunan PT.PP.Lonsum karena melakukan pencurian pencurian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan berat di taksir 30 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara mengegrek kelapa sawit dengan membawak 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 14 meter, langsung memotong janjangan sawit hingga putus dan kelapa sawit terjatuh ke permukaan tanah.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena kebutuhan, dan buah yang di ambil rencana akan dijual ke orang lain dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari - hari tidak tetap dan tidak ada yang menyuruh tersangka hanya NIAT SENDIRI.
- Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk.
- Bahwa semula Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 18.30 Wib, saya berangkat dari rumah menuju areal perkebunan PT.PP.Lonsum dengan membawak sebila egrek bergagang piber sepanjang 14 meter, karena banyak patroli security perkebunan saya pun menghentikan perbuatan saya dan tidur-tiduran sendiri menjaga lembu dan pada sat security lengah saya mengegrek kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan , namun perbuatan saya diketahui oleh security sehingga saya dan barang bukti langsung diamankan kemudian langsung membawaknya ke pihak yang berwajib yaitu ke polsek bangun purba .
- Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual tersangka terlebih dahulu sudah diamankan oleh security kebun tersebut.
- Tersangka menerangkan yang mengamakan yaitu DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI selaku security perkebunan dan tersangka melakukan pencurian sudah 2 (dua) kali dan dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
- Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI
- Bahwa tersangka mengenali 2 (dua) orang bernama DWI ANDRIANSYAH dan ASWIN FAUZI adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 30 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum atau milik orang lain yang tersaka curi tanpa seizin perkebunan.
- Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan
5. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 1 (satu) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 30 Kg dan
- 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 16 meter.
6. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka ALHAMUDDIN diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka ALHAMUDDIN dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
• Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. Lonsum Tbk Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 19.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
• Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan memanjat pohon kelapa sawit terlebih dahulu sambil membawa 1 (satu) Egrek bergagang piber yang panjangnya 14 meter, selanjutnya memotong pelepah batang sawit dan memotong pada bagian janjangan kelapa sawit sehingga terputus lalu jatuh ke permukaan tanah.
• Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg. milik perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk yaitu secara legal dan tanpa seizin PT.PP.Lonsum Tbk tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 2 (dua) kali.
• Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, atas perbuatan tersangka ALHAMUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 120.00,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
• Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
2. Analisa Yuridis :
a. Perbuatan tersangka ALHAMUDDIN telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
• Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan
• Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
• Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien
Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.
Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
- Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka ALHAMUDDIN ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 30 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 478 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
- Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka ALHAMUDDIN mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 96115000 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang.
- Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka DIMAS melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
- Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 30 Kg dan 1 (satu) Egrek bergagang piber dengan panjang 14 meter.
Maka terhadap tersangka ALHAMUDDIN, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. |