Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2025/PN Lbp Lasma Parhehean Simanullang 1.RAMAULI
2.Japarti Simanullang
3.Kepala Desa Pasar Melintang
4.CAMAT LUBUK PAKAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat 16
Penggugat
NoNama
1Lasma Parhehean Simanullang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan Syahputra. S.H.Lasma Parhehean Simanullang
Tergugat
NoNama
1RAMAULI
2Japarti Simanullang
3Kepala Desa Pasar Melintang
4CAMAT LUBUK PAKAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (allgoed opposant);
3. Menyatakan Pembantah dan Terbantah I adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 5.140,28 M?2; (lima ribu seratus empat puluh koma dua puluh delapan meter) yang terletak di Dusun X Sukarame, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rianmi Panjaitan dengan ukuran 53,35 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mangampu Sihombing dengan ukuran 97,40 M;
- Sebelah Barat bernatasan dengan Saor Silalahi dengan ukuran 97,40 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ludin Turnip dengan ukuran 52,20 M;
berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 592.2/1879/LP/XI/2022 tanggal 4 November 2022 atas nama Japarti Simanullang;
4. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 592.2/1879/LP/XI/2022 tanggal 4 November 2022 atas nama Japarti Simanullang sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum;  
5. Menyatakan batal demi hukum Putusan Register Nomor: 21/Pdt.G/2023/PN.LBP, tertanggal 6 September 2023 tersebut dengan segala akibat hukum nya;
6. Menghukum Para Terbantah untuk mentaati isi putusan ini;
7. Menghukum Para Terbantah secara tanggung enteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak