| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon unutk seluruhnya;
2. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah Audy Agung Kristian Sembiring, lahir di Medan pada tanggal 15 Januari 1998 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK 1207051501980001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 40/1998, dan Kartu Keluarga No. 1207051409095644.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama dalam Paspor Pemohon yang semula Audy Sembiring menjadi Audy Agung Kristian Sembiring
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi mengenai Penetapan Perbaikan nama dalam paspor Agar dapat menerbitkan Paspor atas nama Pemohon.
5. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)".
|