| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 791/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Miranda Dalimunthe 3.ANDREW MUGABE, S.H |
MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 791/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2095/L.2.14.9/EOH.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.01 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Gudang Pabrik PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.01 wib pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tidak memiliki uang sehingga Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE merencanakan untuk mengambil besi yang berada di Gudang Pabrik PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang berada disebelah rumah Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE berjalan kaki melalui kebun sawit yang berada di belakang rumahnya, setelah Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE PAHARUDIN PANE tiba di Gudang Pabrik PT. Perkasa Mosquito Utama lalu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE langsung memanjat tembok dengan terlebih dahulu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE memanjat pohon sawit lalu melompat ke arah tembok gudang, setelah Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE berhasil masuk ke dalam gudang kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tanpa ijin mengambil 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci besi pipa yang berada di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE membawa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci besi pipa tersebut menuju ke tembok yang berada belakang gudang tempat semula Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE masuk kedalam gudang tersebut dan karena susah membawa 1(satu) gunting pipa tersebut Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE meninggalkannya lalu membawa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo ke samping gudang tersebut untuk dipindahkan ke luar gudang, namun sekira pukul 15.27 wib saat Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang memindahkan barang-barang tersebut saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU selaku security Gudang Pabrik PT. Perkasa Mosquito Utama sedang melakukan tugas Patroli digudang Pabrik PT. Perkasa Mosquito Utama (pembuatan obat nyamuk) tersebut melihat Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang berada ditempat tersebut, kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU mengejar Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE, ketika itu saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU melihat Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang bersembunyi digudang kosong sehingga saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE, pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang membawa dan memegang 1 (satu) Besi Tapak ditangannya kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU membawa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE ke Pos Scurty, saat melihat rekaman CCTV yang terpasang di pabrik tersebut terlihat dalam rekaman CCTV Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE yang saat itu memakai topi warna abu-abu masuk kedalam gudang lalu membawa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa keluar dari dalam gudang pabrik, saat diintrogasi Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE menerangkan bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tanpa ijin tersebut berupa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa yang disimpan didinding bagian belakang gudang, kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU membawa Terdakwa UHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE untuk menunjukan tempat menyimpan 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE membawa saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU ke belakang gudang dan setibanya ditempat tersebut saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU menemukan 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa ditempat tersebut. Kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA, atas kejadian tersebut pihak PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA merasa keberatan, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tersebut pihak PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa dengan nilai kerugian berjumlah sebesar Rp.3.100.000.-(tiga juta seratus ribu rupiah).----------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.01 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Gudang Pabrik PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.01 wib pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tidak memiliki uang sehingga Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE merencanakan untuk mengambil besi yang berada di Gudang Pabrik PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang berada disebelah rumah Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE berjalan kaki melalui kebun sawit yang berada di belakang rumahnya, setelah Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE PAHARUDIN PANE tiba di Gudang Pabrik PT. Perkasa Mosquito Utama lalu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE langsung memanjat tembok dengan terlebih dahulu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE memanjat pohon sawit lalu melompat ke arah tembok gudang, setelah Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE berhasil masuk ke dalam gudang kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tanpa ijin mengambil 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci besi pipa yang berada di dalam gudang tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE membawa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci besi pipa tersebut menuju ke tembok yang berada belakang gudang tempat semula Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE masuk kedalam gudang tersebut dan karena susah membawa 1(satu) gunting pipa tersebut Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE meninggalkannya lalu membawa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo ke samping gudang tersebut untuk dipindahkan ke luar gudang, namun sekira pukul 15.27 wib saat Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang memindahkan barang-barang tersebut saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU selaku security Gudang Pabrik PT. Perkasa Mosquito Utama sedang melakukan tugas Patroli digudang Pabrik PT. Perkasa Mosquito Utama (pembuatan obat nyamuk) tersebut melihat Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang berada ditempat tersebut, kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU mengejar Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE, ketika itu saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU melihat Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang bersembunyi digudang kosong sehingga saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE, pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE sedang membawa dan memegang 1 (satu) Besi Tapak ditangannya kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU membawa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE ke Pos Scurty, saat melihat rekaman CCTV yang terpasang di pabrik tersebut terlihat dalam rekaman CCTV Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE yang saat itu memakai topi warna abu-abu masuk kedalam gudang lalu membawa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa keluar dari dalam gudang pabrik, saat diintrogasi Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE menerangkan bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tanpa ijin tersebut berupa 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa yang disimpan didinding bagian belakang gudang, kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU membawa Terdakwa UHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE untuk menunjukan tempat menyimpan 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa tersebut, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE membawa saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU ke belakang gudang dan setibanya ditempat tersebut saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU menemukan 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa ditempat tersebut. Kemudian saksi DAMAI WARUWU dan saksi FAEMA WARUWU melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA, atas kejadian tersebut pihak PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA merasa keberatan, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN PANE BIN PAHARUDIN PANE tersebut pihak PT. PERKASA MOSQUITO UTAMA mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) Besi Tapak Dinamo dan 1 (satu) kunci Besi pipa dengan nilai kerugian berjumlah sebesar Rp.3.100.000.-(tiga juta seratus ribu rupiah).------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 KUHP. ----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
