|
----- Bahwa Terdakwa EDLIN ARMANDA SIHOMBING Bin EDUWARD SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 pada sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Veteran Psr VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang ke rumah nenek korban Indah Sari beralamat di Jalan Veteran Pasar VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan hendak menyuruh ARIS untuk menggembalikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai Terdakwa ke rumah ibu Terdakwa di Jalan Tembaga Komplek Terusan Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan, namun Terdakwa dilarang oleh korban Indah Sari untuk berbicara kepada Aris sehingga Terdakwa turun dari sepeda motor dan marah kepada korban Indah Sari kemudian langsung memecahkan kaca jendela bagian depan rumah tersebut, setelah itu korban Indah Sari menghubungi orang tua korban, tak lama kemudian orang tua korban Indah Sari datang ke Jalan Veteran Pasar VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan memarahi Terdakwa, Terdakwa merasa tidak senang dan berencana untuk menganiaya bapak tiri terdakwa, sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa keluar dari rumah tersebut menuju ke rumah temannya bernama Restu yang berjarak 500 meter dari rumah nenek korban untuk mengambil 1 (satu) bilah perang panjang warna hijau dengan gagang terbalut karet ban warna hitam dengan panjang 117 cm milik Terdakwa yang sengaja disimpan di semak-semak dekat rumah teman Terdakwa bernama Restu, sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah nenek korban Indah Sari dengan membawa parang dan setibanya di rumah nenek korban ternyata bapak tiri Terdakwa sudah tidak ada di lagi di rumah, sehingga korban yang melihat Terdakwa sambil membawa parang masuk ke dalam rumah membuat korban menjerit ketakutan dan merasa terancam, sehingga tetangga yang mendengar hal tersebut langsung datang ke rumah dan mengamankan Terdakwa.
Bahwa 1 (satu) bilah parang panjang warna hijau dengan gagang terbalut karet ban warna hitam dengan panjang 117 cm kemudian Terdakwa berikut baang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa EDLIN ARMANDA SIHOMBING Bin EDUWARD SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 pada sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Veteran Psr VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang ke rumah nenek korban Indah Sari beralamat di Jalan Veteran Pasar VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan hendak menyuruh ARIS untuk menggembalikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai Terdakwa ke rumah ibu Terdakwa di Jalan Tembaga Komplek Terusan Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan, namun Terdakwa dilarang oleh korban Indah Sari untuk berbicara kepada Aris sehingga Terdakwa turun dari sepeda motor dan marah kepada korban Indah Sari kemudian langsung memecahkan kaca jendela bagian depan rumah tersebut, setelah itu korban Indah Sari menghubungi orang tua korban, tak lama kemudian orang tua korban Indah Sari datang ke Jalan Veteran Pasar VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan memarahi Terdakwa, Terdakwa merasa tidak senang dan berencana untuk menganiaya bapak tiri terdakwa, sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa keluar dari rumah tersebut menuju ke rumah temannya bernama Restu yang berjarak 500 meter dari rumah nenek korban untuk mengambil 1 (satu) bilah perang panjang warna hijau dengan gagang terbalut karet ban warna hitam dengan panjang 117 cm milik Terdakwa yang sengaja disimpan di semak-semak dekat rumah teman Terdakwa bernama Restu, sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah nenek korban Indah Sari dengan membawa parang dan setibanya di rumah nenek korban ternyata bapak tiri Terdakwa sudah tidak ada di lagi di rumah, sehingga korban yang melihat Terdakwa sambil membawa parang masuk ke dalam rumah membuat korban menjerit ketakutan dan merasa terancam, sehingga tetangga yang mendengar hal tersebut langsung datang ke rumah dan mengamankan Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 483 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa EDLIN ARMANDA SIHOMBING Bin EDUWARD SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 pada sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Veteran Psr VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang yang mengancam dengan suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang ke rumah nenek korban Indah Sari beralamat di Jalan Veteran Pasar VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan hendak menyuruh ARIS untuk menggembalikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai Terdakwa ke rumah ibu Terdakwa di Jalan Tembaga Komplek Terusan Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan, namun Terdakwa dilarang oleh korban Indah Sari untuk berbicara kepada Aris sehingga Terdakwa turun dari sepeda motor dan marah kepada korban Indah Sari kemudian langsung memecahkan kaca jendela bagian depan rumah tersebut, setelah itu korban Indah Sari menghubungi orang tua korban, tak lama kemudian orang tua korban Indah Sari datang ke Jalan Veteran Pasar VIII / Jalan Perjuangan Tanah Garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan memarahi Terdakwa, Terdakwa merasa tidak senang dan berencana untuk menganiaya bapak tiri terdakwa, sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa keluar dari rumah tersebut menuju ke rumah temannya bernama Restu yang berjarak 500 meter dari rumah nenek korban untuk mengambil 1 (satu) bilah perang panjang warna hijau dengan gagang terbalut karet ban warna hitam dengan panjang 117 cm milik Terdakwa yang sengaja disimpan di semak-semak dekat rumah teman Terdakwa bernama Restu, sekira pukul 23.00 WIB setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah nenek korban Indah Sari dengan membawa parang dan setibanya di rumah nenek korban ternyata bapak tiri Terdakwa sudah tidak ada di lagi di rumah, sehingga korban yang melihat Terdakwa sambil membawa parang masuk ke dalam rumah membuat korban menjerit ketakutan dan merasa terancam, sehingga tetangga yang mendengar hal tersebut langsung datang ke rumah dan mengamankan Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 449 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------
|