Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2026/PN Lbp BRIPKA PALTI HABEAHAN SUPRAPTO Als PARTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VIII/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA PALTI HABEAHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO Als PARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I .    DASAR

1.    Laporan Polisi Nomor . : LP / B /         / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Pgr Merbau / Resta DS / Polda Sumut, tanggal 06  Agustus 2026
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /         / VIII  / 2026 / Reskrim Tanggal   06  Agustus 2026

II.    PERKARA

    Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka  SUPRAPTO dimana Pencurian tersebut terjadi diketahui Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 Wib di Desa Pasar Miring Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang tepatnya di Afdeling VI Blok 54 TM 2022 yang dilakukan SUPRAPTO terhadap korban PTPN IV Tanjung Garbus Regional I   sebagaimana dimaksud dalam pasal 478  dari KUHPidana .-- 

III.    FAKTA- FAKTA

    1.    Penanganan TKP :
        Tidak dilakukan Penanganan TKP.

    2.    Pemanggilan :
    Tidak dilakukan pemanggilan

    3.    Penangkapan :
    Tidak dilakukan Penangkapan 

    4.    Membawa Tersangka :
        Tidak dilakukan Membawa Tersangka.

    5.    Penyitaan :
    Telah dilakukan penyitaan dengan Nomor : Sp.Sita /        / VIII / 2026 / Reskrim tanggal 06 Agustus 2026   dan telah dibuat Berita Acara penyitaan 

    6.    Penahanan :
    Tidak dilakukan Penahanan 

7.    Keterangan Saksi :

a.    Saksi 1. WISWANTO enis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung Morawa pada tanggal 18  Pebruari 1970, umur 55 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SLTA, alamat Dusun IV Emplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang  

Menerangkan :
1.    Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.    Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  
3.    Saksi pelapor menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.    Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.    Saksi pelapor menerangkan Saya tidak mengenal dengan orang yang bernama SUPRAPTO Als PARTO namun hanya mengenal nama dan saya tidak ada hubungan keluarga dengannya       
6.    Saksi pelapor menerangkan Adapun yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  bernama SUPRAPTO Als PARTO, Lk , 27   Thn , Islam , Bangunan , Dusun I Desa Pagar Merbau II Kec Pagar Merbau Kab Deli serdang .
8.     Saksi pelapor menerangkan  , adapun yang telah dicuri oleh tersangka SUPRAPTO Als PARTO dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yakni ; buah  Sawit.    
9.     Saksi pelapor menerangkan adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil buah sawit dengan menggunakan gergaji dan setelah buah jatuh kemudian pelaku mengumpulkan buah sawit di satu tempat dan selanjutnya memasukkan kedalam karung goni 
10.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1. MUHAMMAD DOLI , Lk, 25 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun Utama Desa Jati Baru Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang 
2. KURNIAWAN, Lk, 30 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun VI Desa Wonosari Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang 
11.    Saksi pelapor menerangkan Dapat saya jelaskan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 8  (Delapan) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 32 Kg dan 1 (satu)  Buah pisau arit   
12.    Saksi pelapor menerangkan  adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian 32 Kg  X Rp 3000,- = Rp. Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) 
13.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa Tersangka SUPRAPTO Als PARTO tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus 
14.    Saksi pelapor menerangkan   Benar saya mengenal buah sawit  tersebut dan buah sawit tersebut adalah milik Perkebunan yang dicuri oleh pelaku dan arit tersebut adalah alat yang digunakan Pelaku ada saat melakukan Pencurian 
15.    Saksi pelapor  menerangkan Menurut sepengetahuan saya bahwa Tersangka SUPRAPTO Als PARTO baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
16.    Saksi pelapor menerangkan Dapat saya jelaskan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 2 (Dua) orang dan menurut keterangan SUPRAPTO peran mereka yakni Peran SUPRAPTO yakni mengumpulkan sawit yang telah diarit dan melangsir buah sawit keluar perkebunan  ,Peran ARIAH yakni mengambil buah sawit dengan menggunakan arit  
17.    Saksi pelapor menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
18.    Saksi pelapor menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya

b.    Saksi 2   MUHAMMAD  DOLI Jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekan Baru pada tanggal 25 Nopember 2000 umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA , alamat Dusun Utama Desa Jati Baru  Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 

Menerangkan:
    1.     Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yang dilaporkan oleh WISWANTO  , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /        / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 06  Agustus 2026, dengan tersangka SUPRAPTO Als PARTO 
3.     Saksi pelapor menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4    Saksi pelapor  menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.     Saksi pelapor menerangkan Saya tidak mengenal dengan orang yang bernama SUPRAPTO Als PARTO namun hanya mengenal nama dan saya tidak ada hubungan keluarga dengannya       
6.     Saksi pelapor menerangkan Adapun yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  bernama SUPRAPTO Als PARTO, Lk , 27   Thn , Islam , Bangunan , Dusun I Desa Pagar Merbau II Kec Pagar Merbau Kab Deli serdang .
7.     Saksi pelapormenerangkan  , adapun yang telah dicuri oleh tersangka SUPRAPTO Als PARTO dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yakni ; buah  Sawit.    
8.     Saksi pelapor menerangkan adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil buah sawit dengan menggunakan gergaji dan setelah buah jatuh kemudian pelaku mengumpulkan buah sawit di satu tempat dan selanjutnya memasukkan kedalam karung goni 
9.     Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.   MUHAMMAD DOLI , Lk, 25 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun Utama Desa Jati Baru Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang 
2.    KURNIAWAN, Lk, 30 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun VI Desa Wonosari Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang 
10.     Saksi pelapor menerangkan Dapat saya jelaskan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 8  (Delapan) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 32 Kg dan 1 (satu)  Buah pisau arit   
11.     Saksi pelapor menerangkan  adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian 32 Kg  X Rp 3000,- = Rp. Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) 
12.     Saksi pelapor menerangkan  bahwa Tersangka SUPRAPTO Als PARTO tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus 
13.     Saksi pelapor menerangkan   Benar saya mengenal buah sawit  tersebut dan buah sawit tersebut adalah milik Perkebunan yang dicuri oleh pelaku dan arit tersebut adalah alat yang digunakan Pelaku ada saat melakukan Pencurian 
14.     Saksi pelapor menerangkan Menurut sepengetahuan saya bahwa Tersangka SUPRAPTO Als PARTO baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
15.     Saksi  menerangkan Dapat saya jelaskan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 2 (Dua) orang dan menurut keterangan SUPRAPTO peran mereka yakni Peran SUPRAPTO yakni mengumpulkan sawit yang telah diarit dan melangsir buah sawit keluar perkebunan  ,Peran ARIAH yakni mengambil buah sawit dengan menggunakan arit  
16.     Saksi  menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.     Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya


c. Saksi 3   KURNIAWAN  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Suka Mulia pada tanggal 09 Nopember 1997 , umur 30 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK , alamat Dusun VI Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa K  ab. Deli Serdang 

Menerangkan:
    1.     Bahwa Saksi  pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi     mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yang dilaporkan oleh WISWANTO  , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /        / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 06  Agustus 2026, dengan tersangka SUPRAPTO Als PARTO 
3.     Saksi  menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4    Saksi  menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.     Saksi  menerangkan Saya tidak mengenal dengan orang yang bernama SUPRAPTO Als PARTO namun hanya mengenal nama dan saya tidak ada hubungan keluarga dengannya       
6.     Saksi  menerangkan Adapun yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  bernama SUPRAPTO Als PARTO, Lk , 27   Thn , Islam , Bangunan , Dusun I Desa Pagar Merbau II Kec Pagar Merbau Kab Deli serdang .
7.     Saksi   menerangkan  , adapun yang telah dicuri oleh tersangka SUPRAPTO Als PARTO dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib  yakni ; buah  Sawit.    
8.     Saksi   menerangkan adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil buah sawit dengan menggunakan gergaji dan setelah buah jatuh kemudian pelaku mengumpulkan buah sawit di satu tempat dan selanjutnya memasukkan kedalam karung goni 
9.     Saksi  menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.   MUHAMMAD DOLI , Lk, 25 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun Utama Desa Jati Baru Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang 
2.    KURNIAWAN, Lk, 30 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun VI Desa Wonosari Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang 
10.     Saksi   menerangkan Dapat saya jelaskan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 8  (Delapan) JanjangTandan buah sawit yang beratnya berkisar + 32 Kg dan 1 (satu)  Buah pisau arit   
11.     Saksi  menerangkan  adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian 32 Kg  X Rp 3000,- = Rp. Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) 
12.     Saksi   menerangkan  bahwa Tersangka SUPRAPTO Als PARTO tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus 
13.     Saksi   menerangkan   Benar saya mengenal buah sawit  tersebut dan buah sawit tersebut adalah milik Perkebunan yang dicuri oleh pelaku dan arit tersebut adalah alat yang digunakan Pelaku ada saat melakukan Pencurian 
14.     Saksi   menerangkan Menurut sepengetahuan saya bahwa Tersangka SUPRAPTO Als PARTO baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
15.     Saksi   menerangkan Dapat saya jelaskan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 2 (Dua) orang dan menurut keterangan SUPRAPTO peran mereka yakni Peran SUPRAPTO yakni mengumpulkan sawit yang telah diarit dan melangsir buah sawit keluar perkebunan  ,Peran ARIAH yakni mengambil buah sawit dengan menggunakan arit  
16.     Saksi   menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.     Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau         dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut         agama dan kepercayaan saya
    

d.    Keterangan Tersangka :

    Tersangka  SUPRAPTO Als PARTO, Jenis kelamin Laki-laki  , lahir di Pagar Merbau  pada tanggal 15 Desember 1998, umur 27  tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Bangunan , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun I Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 

    Menerangkan:

1.     Tersangka menerangkan   dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya  .
2.     Tersangka menerangkan  Ya, saya mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Tersangka, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478 dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54    TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis  tanggal 06 Agustus 2026 sekitar pada pukul 15.30 Wib yang dilaporkan oleh WISWANTO , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /        / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 06  Agustus 2026, dengan tersangka saya sendiri 
3.     Tersangka menerangkan Sesuai dengan hak-hak saya sebagai tersangka yang mempunyai hak untuk didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, dalam pemeriksaan ini saya tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum ataupun yang mendampingi saya dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa saat sekarang ini cukup dengan keterangan saya sendiri
4.     Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan  pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan
5.    Tersangka menerangka Saya belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana
6.    Tersangka  menerangkan Saya tidak mengenal dengan saksi pelapor yang bernama WISWANTO serta tidak memiliki hubungan keluarga dengannya
7.    Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan adapun yang saya curi dari areal perkebunan PTPN IV di Afdelling IV  Blok 54    TM 2022 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Kamis  tanggal 06 Agustus 2026 sekitar pada pukul 15.30 Wib   yakni  buah sawit sebanyak 8 (Delapan) Tandan. Janjang yang beratnya berkisar + 32 Kg  
8.    Tersangka  menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa yang melakukan pencurian buah  sawit tersebut yakni saya sendiri  dan dapat saya jelaskan ada teman saya yang ikut melakukan pencurian yakni bernama ARIAH , Lk , 25 Thn , Islam , Buruh Harian Lepas , Dusun I Desa Pagar Merbau II Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang 
9.    Tersangka menerangkan  mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya  dan ARIAH pergi ke Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan cara berjalan kaki melalui parit pembatas perkebunan dan sesampainya diperkebunan kemudian ARIAH langsung mengambil buah sawit dengan menggunakan arit dan setelah buah jatuh kemudian saya langsung mengumpulkan buah tersebut dan selanjutnya melangsir buah sawit dengan cara melempar buah sawit keluar perkebunan melalui parit pembatas  
10.    Tersangka menerangkan Adapun tujuan saya melakukan pencurian buah sawit yakni adalah untuk dijual kembali dan uang dari hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk makan.
11.    Tersangka menerangkan Benar saya diamankan oleh security PTPN IV Kebun Tanjung garbus 
12.    Tersangka menerangkan  barang yang disita dari tangan saya adalah 8 (Delapan) Janjang/Tandan buah sawit yang beratnya berkisar + 32 Kg dan 1 (satu) buah Arit 
13.    Tersangka  Dapat saya jelaskan bahwasanya saya baru 1 kali melakukan pencurian bebek dan entok milik SUPRIADI 
14.    Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan bahwasanya saya mengetahui perbuatan tersebut melanggar hukum dan saya sangat menyesali perbuatan saya tersebut 
15.    Tersangka menerangkan Benar saya tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dan saya mengetahui bahwa buah sawit tersebut adalah milik PTPN IV Kebun tanjung Garbus 
16.    Tersangka menerangkan  benar saya mengakui melakukan pencurian buah sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
17.    Tersangka menerangkan  bahwa 2 ( dua ) orang laki-laki tersebut security yang telah mengamankan saya dari areal perkebunan milik PTPN IV Tanjung Garbus, dan buah sawit tersebut adalah milik perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus yang saya curi dan arit tersebut adalah alat yang saya gunakan pada saat melakukan pencurian buah sawit
18.    Tersangka menerangkan  bahwa saya tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh pihak PTPN IV kebun Tanjung Garbus akibat dari perbuatan yang saya lakukan
19.    Tersamgka menerangkan Tidak ada orang yang membujuk, merayu atau memaksa saya dalam memberikan semua keterangan saya  di atas 
20.    Keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan saya saya tambahkan dalam pemeriksan ini dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya .


IV.          PEMBAHASAN

1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 

a.    Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya Afdelling IV  Blok 54 TM 2022  Tanjung Garbus 
b.    Bahwa dari keterangan Korban dan saksi menerangkan pelaku pencurian tersebut bernama SUPRAPTO Als PARTO
c.          Bahwa barang yang dicuri yakni  8 ( Delapan) Tandan / Janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 32 Kg  
d.        Tersangka  SUPRAPTO menerangkan  dan mengakui perbuatanya melakukan pencurian buah sawit di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
e.         Pencurian buah sawit dengan cara berjalan kaki ke perkebunan dan kemudian mengambil buah sawit dengan 1 (satu) buah arit 
        

2.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh SUPRAPTO Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 478  dari KUHPidana.

Pasal 478  dari KUHPidana berbunyi 
Jika tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori B 

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh   adalah sebagai berikut :

1. Unsur  dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
    a.      Korban menerangkan terjadinya pencurian yakni di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus tepatnya di Afdelling IV  Blok 54 TM 2022  Tanjung Garbus  
    b.      Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan cara berjalan kaki ke Perkebunan dan mengambil buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah arit 
?

2. Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Saksi   menerangkan bahwasanya barang yang dicuri yakni buah sawit sebanyak 8 (delapan) Tandan /Janjang 
b.    Saksi pelapor menerangkan kerugian yang dialami PTPN IV TAnjung Garbus yakni Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian 32 Kg  X Rp 3000,- = Rp. Rp.96.000,- (Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)


V.    KESIMPULAN
    
    Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat

    1.     Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Kamis tanggal 06  Agustus 2026 / kurun waktu 15.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya Afdelling IV  Blok 54 TM 2022  Tanjung Garbus 
    2.     Saksi menerangkan  bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama SUPRAPTO 
    3.    Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian buah sawit sebanyak 8 (Delapan) janjang/tandan yang beratnya berkisar + 32 Kg 
    4.    Saksi menerangkan alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian buah sawit yakni 1 (satu) buah arit 
    6.    Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  SUPRAPTO layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
5.    Untuk itu guna penyidikan perlu dikeluarkan ijin sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  

Pihak Dipublikasikan Ya